Berita

Sutan Bhatoegana

X-Files

Sutan Bhatoegana 9 Jam Digarap Penyidik KPK

Tak Ditahan Setelah Pemeriksaan Pertama
RABU, 18 JUNI 2014 | 09:57 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sutan Bhatoegana akhirnya diperiksa KPK, kemarin. Pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, politisi Partai Demokrat ini dikorek penyidik selama sembilan jam. Seusai diperiksa, dia membantah ada anggota Komisi VII DPR yang menerima suap.

Tersangka kasus suap pem­bahasan Anggaran Pendap­atan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu, terlihat lega lantaran be­lum ditahan KPK.

Sutan tiba di Gedung KPK pukul 9:50. Me­ngenakan batik hijau bercorak coklat, dia datang tanpa dikawal ajudan. Jalannya santai. Rambut tipisnya terlihat klimis. Tak terli­hat kecemasan di wajahnya. Ma­lah sepanjang ja­lan Sutan me­ne­bar senyum.


Bekas Ketua Komisi VII DPR ini tampaknya sudah mengira pe­me­riksaan pertamanya itu bisa ber­ujung penahanan. Ma­ka­nya, ketika ditanya apakah sudah siap jika langsung dita­han, Sutan me­ngaku sudah siap.

“Serahkan se­mua kepada Allah saja. Apa yang terbaik menurut Allah, itu terbaik menurut saya,” kata Sutan pasrah.

Ditanya-tanya lagi, anggota DPR yang terkenal dengan ko­men­tar ‘ngeri-ngeri sedap’ itu me­­milih bungkam. Ia hanya ter­se­nyum sambil melambai-lam­bai­kan tangannya sebagai isya­rat me­nolak bicara.

Sutan diperiksa sekitar sembi­lan jam. Sekitar pukul 7.30 m­a­lam, dia terlihat keluar lift dari lan­tai tujuh. Wajahnya tampak le­lah dan rambutnya klimisnya ter­lihat agak awut-awutan. K­e­ce­ria­an­ tidak terlihat lagi di wa­jah­nya. Malah Sutan terlihat ge­la­ga­pan ketika diberondong pe­r­ta­nya­an wartawan.

Ditanya soal p­e­me­riksaanya, Sutan hanya sedikit ber­komentar.  “Saya diperiksa soal pem­ba­ha­san APBNP tahun 2013, di­pe­rik­sa sekitar itu saja,” ucap Sutan.

Ditanya adakah anggota Ko­mi­si VII DPR yang menerima suap, Sutan menyatakan tidak ada pe­nyuapan. “Tidak ada itu, tidak ada,” ujarnya.

Setelah itu, Sutan tidak menja­wab pertanyaan. Dia bergegas ma­suk ke mobil Toyota Alphard hi­tam bernomor polisi B 1957 SB.

Sutan ditetapkan KPK sebagai tersangka pada pertengahan Mei lalu. Sutan kemudian me­ngun­dur­kan diri dari jabatannya seb­a­gai Ketua Komisi VII DPR. Po­si­si­nya digantikan anggota Ko­misi VII dari Fraksi Partai De­mokrat Milton Pakpahan.

“Saya kan lagi dalam ujian. Su­dah tidak efektif. Karena saya ti­dak efektif, saya mengajukan mun­­dur,” ujar Sutan, Kamis (12/6).

Sebelumnya, Sutan me­ng­a­ta­kan, masih membuka beberapa ra­pat komisi. “Saya datang, mem­buka rapat. Namun, kemu­dian di­gantikan wakil. Saya masih te­tap bekerja. Karena ka­lau tidak be­kerja, tapi masih te­rima gaji itu korupsi nama­nya,” katanya.

Perkara yang menjerat kader Partai Demokrat ini, merupakan pengembangan kasus suap bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pe­laksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Mi­gas) Rudi Rubiandini.

KPK menetapkan Sutan seba­gai tersangka pada 14 Mei lalu. Dalam sidang terdakwa bekas Ke­pala SKK Migas Rudi Ru­bian­dini terungkap, Rudi mem­be­rikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII DPR Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Har­yono, Jakarta. Uang kemudi­an di­berikan ke Sutan sebagai tun­jangan hari raya (THR) para ang­gota Komi­si VII DPR.  Namun, Sutan mau­pun Tri Julianto membantah pe­ngakuan Rudi tersebut.

Sutan saat menjadi saksi pada 26 Februari 2014 mengakui per­nah memiliki staf ahli ber­nama Irianto. Tapi, dokumen yang di­bawa Irianto dari Kementerian ESDM diberikan ke stafnya yang lain,  yaitu Iqbal. Sayangnya, Iq­bal mengalami kecelakaan.

Padahal, bekas Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total 140 ribu dolar AS yang ditujukan untuk pim­pinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.

Kemarin, KPK juga me­me­riksa Kepala Sub Bagian Tata Usa­ha Sekjen Kementerian Ener­gi Sumber Daya Mineral Asep Per­mana sebagai saksi.

Kilas Balik
Tenaga Ahli SKK Migas Ditanya Soal Uang Untuk Anggota Komisi VII DPR


Pada akhir Mei lalu, KPK mu­lai memeriksa saksi-saksi kasus gra­tifikasi yang melibatkan Ke­tua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana.

Dalam melengkapi berkas per­kara politisi Partai Demokrat itu, KPK memeriksa saksi secara rom­­bongan. Ada 12 saksi yang di­periksa, yang semuanya berasal dari lingkungan Kementerian ESDM dan SKK Migas.

Saksi yang diperiksa itu antara lain bekas Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno, Ka­sub­bag TU Sekjen Kementerian ESDM Asep Permana, bekas Ka­biro Keuangan Sekjen­ Ke­men­terian ESDM Didi Dwi Su­tris­no­hadi, Kabag Kerjasama Biro Perencanaan Sekjen Kementerian ESDM Atena, dan Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Ke­menterian ESDM Ego Syahrial.

Dalam kasus sama, Waryono Kar­no telah ditetapkan sebagai ter­sangka. Sementara dari ling­ku­ngan SKK Migas, KPK me­me­rik­sa pegawai SKK Migas Eli­sa­beth Erika, dan Tenaga Ahli Bi­dang Pengendalian Operasi SKK Migas Gerhard Marteen Rumiser.

“Semua saksi diperiksa untuk tersangka Sutan Bathoegana,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Saksi yang pertama terlihat di Ge­dung KPK ialah Gerhard Mar­teen Rumiser. Tak ada komentar yang disampaikan Gerhard. Usai diperiksa ia bilang, peme­ri­ks­a­an­nya tak jauh berbeda dengan pe­meriksaan-pemeriksaan seb­e­lum­nya. Gerhard hanya mene­gas­kan, ia diperiksa sebagai saksi un­tuk tersangka Sutan Bat­hoe­gana.

“Pertanyaannya sama se­be­tul­nya, jadi hanya copy paste saja,” aku Gerhard.

Disinggung apakah ada per­ta­nyaan mengenai soal bagi-bagi uang di DPR, Gerhard tidak men­jawab lugas. Ia malah minta hal ter­sebut ditanyakan langsung ke penyidik KPK. “Maksud saya se­mua sama kaya sebelumnya, eng­gak ada perubahan,” tandas Ger­hard. Gerhard memang pernah beberapa kali diperiksa penyidik KPK di antaranya sebagai saksi untuk tersangka Rudi Rubiandini dan Deviardi, pelatih golf Rudi.

Dugaan adanya upeti ke Ko­misi VII DPR pernah terungkap dalam persidangan untuk ter­dakwa Rudi Rubiandini. Gerhard yang menjadi saksi, mengaku per­­nah disuruh Rudi untuk men­cari­kan uang sekitar 500 ribu do­lar Amerika untuk diberikan ke­pada anggota DPR sebagai pem­bayaran utang bekas Kepala BPH Migas, R Priyono.
Gerhard menjelaskan, perintah itu datang setelah Rudi bertemu dengan anggota DPR.

Atas da­sar itu, lanjut Gerhard, Rudi men­g­hu­bungi dirinya meminta untuk menyiapkan uang yang diminta DPR. “Beliau meminta saya men­carikan bagaimana caranya su­paya bisa dapat. Beliau me­nga­ta­kan tidak 1 juta, tapi 500 ribu dolar,” ujar Gerhard.

Gerhard juga menduga  anggo­ta DPR yang dimaksud Rudi adalah anggota Banggar dan ang­gota Komisi VII DPR yang ber­kaitan dengan kerja SKK Migas.

Dalam sidang itu, nama Ketua Komisi VII DPR Sutan Bat­hoe­gana kembali disebut. Gerhard menjelaskan, Sutan sempat me­minta Rudi untuk memenangkan perusahaannya, PT Timas, dalam dalam proses lelang pengadaan konstruksi anjungan pengeboran.

Sutan pernah mengirim pesan pendek (SMS) ke Rudi. Ke­mu­dian pesan tersebut diteruskan Rudi ke Gerhard. “Saya dikirimi SMS oleh Pak Rudi. Isinya, Pak SB meminta supaya PT Timas di­menangkan,” ujar Gerhard.

Gerhard menduga SB yang di­maksud dalam pesan pendek ada­lah Sutan Bhatoegana. “Yang saya tahu Pak Sutan memang ko­mi­saris PT Timas,” ucapnya.

Lebih Baik Tersangka Beberkan Semua Yang Terlibat
Desmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengata­kan, tersangka penerima hadiah atau gratifikasi dalam pe­ne­ta­pan APBN-P 2013 Ke­men­te­rian ESDM Soetan Bhatoega­na, lebih baik membeberkan kasus ini agar semua pihak yang terli­bat bisa ikut terjerat.

Menurutnya, selama ini Soe­tan seperti tidak mau membuka tabir kasus yang menjeratnya, dengan tetap menolak tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa dirinya pernah me­nerima sejumlah uang dari Ke­menterian ESDM melalui aju­dannya, Irianto Muchyi yang ber­kunjung ke Ke­men­terian ESDM untuk mengambil dokumen.

“Sutan buka saja dugaan ko­rupsi di Komisi VII, agar du­ga­an kejahatan kolaborasi ter­buka. Atau jangan-jangan dia te­tap bertahan pada bantahan se­belumnya,” kata politisi Par­tai Gerindra ini.

Selain itu, Desmond menam­bahkan, hampir tidak mungkin jika Irianto melangkahkan kaki­nya ke Kementerian ESDM tan­pa sepengetahuan Soetan.

“Bisa saja itu sudah menjadi kebiasaan Irianto sesuai pe­rin­tah majikannya, jadi tanpa di­suruh pun tetap akan dilakukan. Jadi, hampir tidak mungkin Sutan tidak tahu,” duganya.

Sementara proses hukum se­dang berlangsung, menu­rutnya, tinggal menunggu waktu saja sampai Sutan ditahan KPK. Me­­nurutnya, setiap orang yang su­dah ditetapkan sebagai ter­sangka oleh KPK, cepat atau lambat akan menjadi tahanan. “Sutan tinggal menunggu na­sib saja,” kata Desmond.

Dirinya juga berharap agar KPK tidak tebang pilih dalam menyelesaikan kasus korupsi. Alasannya, jelas Desmond, ham­pir tidak mungkin Sutan bermain sendiri.

“Semuanya ha­rus adil agar masyarakat tahu bahwa KPK sudah berada di ja­lur yang benar,” tuturnya.

KPK Tak Boleh Pilih Kasih...
Akhiar Salmi, Pengamat Hukum

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi mengatakan, se­tiap orang yang sudah di­te­tap­kan sebagai tersangka oleh Ko­misi Pemberantasan Korupsi (KPK), biasanya akan ditahan, ter­masuk Sutan Bhatoegana.

Menurutnya, hal itu di­laku­kan KPK berdasakan tiga prin­sip. Yaitu tersangka di­kha­wa­tirkan melarikan diri, dik­ha­wa­tirkan mengulangi ke­ja­ha­tan­nya dan dikhawatirkan meng­hi­langkan alat bukti.

“Kalau tiga prinsip tadi di­rasakan KPK, maka sebaiknya harus segera ditahan agar ter­sangka kasus korupsi geraknya terbatas,” kata pengajar ilmu hu­kum pidana ini.

Namun, Akhiar mena­m­bah­kan, syarat itu tergantung ke­pada para penyidik. Bahkan, me­nurutnya, KPK tidak bisa di­salahkan jika nantinya ter­sang­ka korupsi tidak ditahan. Asal­kan, KPK tidak menghen­tikan proses penyidikan.

“Tapi kalau tidak ditahan, tentunya itu jadi hal yang baru,” ujarnya.

Namun, menurut Akhiar, KPK harus terus men­da­lami dugaan keterlibatan pi­hak lain. Baik dari pihak Komisi VII yang diduga menerima gra­ti­fikasi berupa uang sebagai tun­­jangan hari raya (THR), mau­pun pihak Kementerian ESDM.

“Kalau memang ada ke­ter­li­batan pihak lain, maka menjadi tugas KPK untuk mengung­kap­nya. Tidak boleh pilih kasih. Ka­lau satu diseret, yang lain juga,” tandasnya.

Jika nanti Sutan Bhatoegana di­tahan, menurutnya, maka le­bih baik politisi Partai De­mok­rat itu mengungkapkan peran semua pihak yang terlibat. Hal itu perlu dilakukan agar kasus ini bisa terungkap utuh, dan men­jadi pertimbangan me­ri­ngan­kan dalam tuntutan KPK terhadap Sutan.

“Kalau benar adanya dugaan keterlibatan anggota DPR dan elit ESDM, harusnya Pak Su­tan bicara. Soalnya nanti yang mem­beri dan menerima suap juga ikut terjerat,” tegasnya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya