Berita

ilustrasi

Bisnis

Pemerintah Disarankan Keluar Dari Sidang Arbitrase

Indonesia Kerap Dirugikan Oleh Kelakuan Nakal Investor
SELASA, 17 JUNI 2014 | 09:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah diminta menghentikan perjanjian investasi bilateral atau Bilateral Investment Treaty (BIT). Pasalnya, BIT seringkali memuat klausul-klausul yang merugikan Indonesia.

Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hikmahanto Juwana mengatakan, salah satu klausul perjanjian dalam BIT yang merugikan Indonesia adalah mengenai pajak berganda. Hingga saat ini, pelaku usaha Indonesia masih belum mendapatkan manfaat dari perjanjian pajak berganda.

“Pemerintah harus segera mengakhiri perjanjian pajak berganda. Apalagi para pelaku usaha Indonesia masih berkonsentrasi penuh untuk mengeksploitasi pasar dalam negeri,” tegas Hikmahanto di Jakarta, kemarin.


Tidak hanya meminta menghentikan BIT, Hikmahanto juga menegaskan agar Pemerintah Indonesia segera keluar dari forum Arbitrase International Center for Settlement Dispute (ICSID). Sebab, Indonesia berpotensi diperkarakan ke ICSID dan membayar ganti rugi puluhan miliar dolar ke investor asing.

“Bagaimana tidak, ketika Pemerintah Indonesia tidak kooperatif terhadap investor asing, mereka langsung memperkarakan ke ICSID atau menggunakan Convention on the Settlement of Investment Dispute between State and National of Other State dan meminta ganti rugi dengan angka yang fantastik,” bebernya.

Sebaliknya, lanjut Hikmahanto, pelaku usaha Indonesia hampir tidak pernah terdengar kabarnya menyeret pemerintah setempat ke forum yang sama lantaran dirugikan atau tidak menjalankan BIT.

Karena itu, dia menyarankan lebih baik pemerintah keluar dari ICSID dan menghentikan BIT yang merugikan. Pasalnya, kondisi Indonesia sudah berubah. Tanpa BIT, asing akan tetap melirik Indonesia karena negara ini memiliki pasar dan sumber daya alam yang sangat baik.

Direktur Perjanjian Ekonomi Sosial Budaya Kementerian Luar Negeri Abdul Kadir Jailani mengatakan, keluar dari ICSID bukanlah solusi yang tepat.

Pasalnya, pemerintah tetap dapat digugat meskipun keluar dari ICSID. Hal ini terlihat dari Pasal 25 ayat 1 Konvensi ICSID. ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya