Berita

ilustrasi

X-Files

KPK Sebut 371 Hakim Yang Kembalikan iPod Sekjen MA

Ada Ancaman Pidana Jika Surat Keputusan Diabaikan
SENIN, 16 JUNI 2014 | 10:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK kembali mengimbau penyelenggara negara yang menerima iPod suvenir pernikahan anak Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (Sekjen-MA) Nurhadi melapor dan mengembalikannya ke KPK.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pelaporan dan pengembalian iPod atau alat pemutar musik yang  dikategorikan gratifikasi bertujuan agar KPK bisa mendata dan bisa segera memgembalikan pada negara.

“Ini juga sebagai pembelajaran kepada penerima. Apakah mereka mau mengembalikan atau tidak,” katanya di Taman Safari, Bogor, Jumat (13/6) sore.


Ditanya apakah ada ancaman pidana pada pihak yang tidak mengembalikan iPod tersebut, Bambang menyebut, upaya KPK masih berbentuk peringatan atau himbauan. Meski Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, penerima gratifikasi diancam hukuman pidana, pria yang akrab disebut dengan panggilan BW itu menjelaskan, pendekatan KPK masih bersifat ajakan halus. “Kita masih persuasif.”

Dia menerangkan,  iPod yang dikembalikan ke KPK sudah berjumlah 371 buah. Kemungkinan, jumlahnya terus bertambah. Di lokasi yang sama,  Kepala Biro (Karo) Humas KPK Johan Budi mengaku belum tahu dimana iPod-iPod yang telah diserahkan ke KPK.  “Yang pasti belum dilelang,” terangnya.

Dia menandaskan, KPK masih menunggu pengembalian iPod-iPod lainnya. Dengan kata lain, KPK belum membawa persoalan gratifikasi ini ke ranah hukum.

Sebagaimana diketahui, Kamis (12/6) lalu, satu hakim mengembalikan iPod ke KPK. Ia adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Wahjono. Hakim ini tiba di Gedung KPK sekitar pukul 15.00 WIB. Wahjono datang ditemani seorang stafnya.

Dia mengenakan pakaian rapi. Stelan jas warna gelap dipadu kemeja biru dan dasi warna senada. Tangan kanannya menenteng sebuah amplop cokelat ukuran sedang.

Begitu tiba di lobi Gedung KPK, dia mendatangi resepsionis. Amplop yang ditentengnya dibuka. Isinya iPod masih lengkap dengan bungkusnya. Tak ayal, pengembalian iPod itu menjadi sasaran kamera pewarta foto.

“Baru bisa mengembalikan sekarang karena tadi sekalian pelantikan,” ujarnya.
Wahjono mengaku  sudah melaporkan iPod tersebut ketika KPK memberikan fatwa iPod tersebut barang gratifikasi.

Tapi karena berada di Palangkaraya, baru saat ini bisa mengembalikan ke KPK. “Saya kan jauh juga di Palangkaraya, jadi baru bisa sekarang,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Ketua MA Hatta Ali juga sudah melaporkan suvenir iPod yang didapatkannya itu. KPK sendiri  telah mengeluarkan kebijakan untuk menyikapi suvenir  iPod Nurhadi. Lembaga anti korupsi itu mewajibkan semua tamu undangan yang menerima suvenir iPod  pesta pernikahan anak Nurhadi mengembalikan ke KPK.

Pimpinan KPK bidang penindakan, BW mengingatkan, jika setelah tujuh hari keluarnya surat keputusan pengembalian Ipod, para penerima tak mengembalikan ke KPK, mereka bisa dikenai pidana. “Ada ancaman pidana, pasal 12 pasal 13, baca saja di undang-undang,” ujarnya.
 
Menurut Johan, perkiraan  penyidik menyebutlan, harga satuan dari suvenir tersebut Rp 699 ribu. Nominal harga ini, melebihi ketentuan harga suvenir dan masuk kategori gratifikasi.

Sekedar diketahui, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjadi sorotan media setelah menggelar pesta pernikahan anaknya Rizki Aulia Rahma di Hotel Mulia, Jakarta. Pesta tersebut mengundang 2500 tamu. Souvenir dalam pernikahan adalah pemutar musik iPod Shufle keluaran Apple.

Kilas Balik
Ada 4.400 Tamu Yang Hadir Di Hotel Muli
a

Persoalan iPod mencuat ketika Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (Sekjen-MA) Nurhadi menggelar pernikahan mewah anaknya, Sabtu (15/3). Nurhadi mengelar resepsi pernikahan anaknya, Rizki Wibowo dengan Rizki Aulia Rahmi di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat.

Pada acara tersebut, diperkirakan dihadiri 4.400 tamu. Tamu-tamu berasal dari kalangan hakim agung, hakim-hakim pengadilan, politikus, pejabat, dan pengusaha.

Untuk memberikan kenang-kenangan sebagai tanda terimakasih, Nurhadi menyiapkan  3.000 iPod shufle berkapasitas 2 gigabite. Ipod atau alat pemutar musik tersebut dibungkus dalam kotak cokelat sebagai suvenir untuk undangan.

Di pasaran, iPod jenis tersebut dijual Rp 700 ribu per unit. Pesta ini pun menjadi sorotan KPK. Lembaga anti korupsi itu menyatakan, suvenir tersebut masuk kategori gratifikasi. Sebab, pemberi dan penerimanya secara umum adalah pegawai negeri. Pada keputusannya, KPK meminta iPod tersebut dikembalikan ke negara.

Hingga 19 April lalu, kata juru bicara KPK Johan Budi SP, sedikitnya ada 250 iPod yang sudah diterima KPK. Dari 250 unit iPod itu, 235 unit merupakan pengembalian secara kolektif dari hakim agung, 15 unit iPod lainnya, berasal dari pejabat di Komisi Yudisial (KY), Direktorat Jenderal Imigrasi, Pemda DKI Jakarta, Ombudsman, dan lain sebagainya.

Berkaitan dengan hal ini, Koaliasi Masyarakat Anti Korupsi sempat melaporkan dua hakim ke KY. Laporan disampaikan Rabu (30/4). Dua hakim yang dilaporkan berinisial A dan G.

“Itu baru hasil investigasi awal kami,” kata Koordinator Hukum, Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Juntho, di Gedung KY. Kedua hakim yang dimaksud, diduga tidak melaporkan iPod pernikahan anak Nurhadi ke negara.

Emerson meminta KY untuk menentukan sikap dengan cara mengkros cek kebenaran laporan tersebut. “Dua orang itu bekerja sebagai hakim di pengadilan Jakarta dan pengadilan di Jawa Barat,”  tandasnya.

Ditekankan, bila ada hakim yang tidak mau mengembalikan  iPod gratifikasi tersebut, KY diminta segera memasukkan nama hakim tersebut dalam daftar hitam.

“Memasukan daftar nama-nama hakim yang tidak kooperatif, melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK, sehingga nama mereka dicoret dari daftar calon hakim yang ingin menjadi hakim agung di kemudian hari,” sarannya.

Sebelumnya, pengembalian iPod ini sempat tarik ulur. Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Cabang MA Topane Gayus Lumbuun mengatakan, dari total 190 hakim agung yang bertugas di MA, sebanyak 170 hakim agung termasuk dirinya, telah menerima suvenir tersebut.

Lalu, atas keputusan KPK tersebut, mereka menyatakan sepakat untuk membungkus kembali iPod yang terlanjur diterima dari pihak Nurhadi pada negara.

“Termasuk Ketua MA, Wakil Ketua MA, dan Ketua Kamar. Mereka sebagai pimpinan MA telah menyatakan bersedia menyerahkan iPod tersebut kepada KPK apabila dinyatakan sebagai gratifikasi yang dilarang,” katanya, Senin (28/4).

Gayus  menekankan,  penyerahan tersebut tidak akan dilakukan sebelum MA menerima surat resmi dari KPK perihal penilaian KPK terhadap iPod tersebut. “170 orang akan mengembalikan apabila telah menerima pemberitahuan hasil penilaian KPK,” ujarnya.

Kendati begitu, Gayus  masih heran dengan keputusan KPK tersebut. Pasalnya, berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan ke KPK maupun kepada media,  harga iPod tersebut tak sampai Rp 500 ribu. Artinya, tak melanggar aturan gratifikasi dalam peraturan MA.

Selain itu, Gayus menambahkan, KPK juga perlu mengkaji Surat Keputusan Bersama (SKB) MA dan Komisi Yudisial (KY) butir 2.2 jo SK Ketua MA Nomor 215/KMA/SK/VIII/2007 Pasal 6 Ayat 3Q. SKB tersebut mengatur mengenai hakim dilarang menerima hadiah. “Kecuali ditinjau atas kesepakatan bersama seperti perkawinan,” tandasnya.

Sementara, Komisioner KY Bidang Rekruitmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri mengatakan, seluruh hakim tanpa terkecuali, harus segera menyerahkan barang tersebut kepada negara. “Semua hakim, ad hoc, hakim agung, semuanya harus mengembalikan ke negara,” tegasnya.

Dia mengimbau, semua hakim yang merasa menerima suvenir tersebut segera menyerahkan ke KPK tanpa harus menunggu surat resmi dari KPK. “Ngapain nunggu-nunggu lagi.”

Dia juga mengatakan, pihak MA tidak usah lagi memikirkan keputusan KPK yang sudah bulat (incracht) tersebut. Alasannya, KPK telah diberi kewenangan untuk menentukan apakah suatu barang pemberian tergolong gratifikasi atau bukan, termasuk menilai  harga iPod yang dibeli pihak Nurhadi.

Copot Hakim Hakim Yang Tidak Kembalikan iPod
M Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR, M Taslim Chaniago mengatakan, tanpa menunggu fatwa KPK semestinya seluruh hakim yang telanjur menerima suvenir iPod segera menyerahkan barang tersebut pada negara.

“Semua hakim, ad hoc, hakim agung, harus mengembalikan ke negara,” ujarnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengimbau, KPK tidak perlu repot-repot mendesak atau mensosialisasikan fatwa terkait grativikasi tersebut.

Jadi menurutnya, sepatutnya, hakim-hakim dan undangan yang menerima iPod merespon positif fatwa KPK. Caranya, tidak membuang-buang waktu untuk mengembalikan ke KPK. “Kalau sudah dengar kabar tentang hal ini, semestinya langsung saja kembalikan,” katanya.

Toh lanjutnya, pengembalian iPod ini membawa manfaat positif bagi semua pihak.  Disinggung mengenai sanksi bagi para hakim yang tidak mengembalikan iPod ini, Tasli bilang, hakim-hakim tersebut layak dicopot dari jabatannya.

Intinya, sanksi untuk pelanggaran ini harus berat. Sebab bilang dia, selain ada ketentuan yang mengatur tentang hal ini, efek dari penerimaan grativikasi seperti ini dapat membahayakan proses penegakan hukum.

“Dalam skala lebih besar, bisa jadi hakim-hakim tersebut menerima pemberian yang memang ditujukan untuk mempengaruhi putusuan suatu perkara.”

Oleh sebab itu, setiap penyelenggara negara yang menerima hadiah dalam bentuk apapun harus segera melapor ke KPK. “Kalau tidak melapor atau mengembalikan ya copot saja, karena mereka itu kan penegak hukum jadi sudah semestinya menghindari hal-hal yang justru melanggar hukum.”

Taslim menambahkan, pemeriksaan pada Nurhadi juga perlu dilakukan secara transparan. Dengan kata lain, dia mendorong KPK untuk menyelidiki latar belakang perolehan dana untuk membeli iPod tersebut.

Upaya Hukum KPK Juga Perlu Diawasi
Yenti Garnasih, Dosen Usakti

Dosen Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan, KPK perlu segera menjelaskan bagaimana nasib barang-barang yang disita. Ini perlu dilaksanakan untuk menciptakan keseimbangan hukum.

“Perlu ada balancing atau keseimbangan dalam proses penegakan hukum,” katanya. Jadi, KPK pun perlu diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan.

Dosen Fakultas Hukum Usakti  ini juga mengatakan, seorang hakim tidak pantas menerima barang yang bisa menjadi dasar dugaan gratifikasi. Jika hal ini ditoleransi atau dibiarkan, nantinya kredibilitas seorang penegak hukum akan tidak jelas di mata masyarakat.

“Kalau penegak hukumnya saja begitu, mayarakat akan bingung siapa yang harus dipercaya dan itu implikasinya buruk sekali,” ungkapnya.

Sementara mengenai hukuman yang pantas bagi para hakim yang tidak mengembalikan iPod, Yenti berpendapat, semua menjadi kewenangan KPK. Dia mengharapkan, keputusan lembaga pimpinan Abraham Samad tersebut dapat diambil dalam tempo tidak lama lagi.

Soal reaksi para hakim penerima iPod yang tak langsung menyerahkan barang tersebut ke KPK, Yenti menilai, tindakan itu bukan suatu kesalahan. Sebab menurutnya, mereka juga perlu tunduk pada keputusan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) sebagai lembaga organisasi hakim.

“Sebagai profesi yang memiliki organisasi, tak salah apabila hakim menunggu sikap resmi organisasi mereka,” terangnya. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya