Berita

foto:net

Bisnis

Sanksi yang Lemah Bikin Pengusaha Lalaikan Jaminan Sosial

MINGGU, 08 JUNI 2014 | 12:10 WIB | LAPORAN:

Jaminan sosial adalah instrumen yang diperlukan dalam kehidupan bernegara mencegah kemiskinan. Karena itu, jaminan sosial merupakan pondasi sebuah negara. Sayangnya, sanksi yang diberikan terlalu lemah sehingga banyak perusahaan yang mangkir.

"Jaminan sosial itu fondasi dalam sebuah negara. Tujuan utama jaminan sosial mencegah kemiskinan yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata  Abdul Latief Algaf dalam diskusi Polemik dengan tema "BPJS Ketenagakerjaan, Solusi atau Retorika" di Warung Daun Cikini, Jakarta,  Sabtu, kemarin.

Latief menambahkan, jaminan sosial lebih dari sekedar solusi karena sudah diatur dalam UUD pasal 28 dan pasal 34 dan UU SJSN serta UU BPJS. Namun, negara termasuk terlambat melaksanakan jaminan sosial. Karena baru dimulai tahun 1977 dengan nama Perum Astek di banding  negara-negara tetangga di Asia yg  sudah dimulai th 1950-an.


"Jadi saya anggap kita terlambat,"kata bekas Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN itu.

Sebenarnya, kata Latief, pada tatanan lebih makro,  program jamian sosial dapat mengatasi krisis ekonomi.

"Saat krisis ekonomi terjadi tahun 1997-1998, negara tetangga  menggunakan akumulasi dana jaminan sosialnya  mengatasi krisis ekomomi tersebut. Itulah sebabnya kita seharusnya punya jaminan sosial yang solid untuk meningkatkan kesejahteraan Pekerja," imbuhnya.

Latief menambahkan,  pelaksanaan di Indonesia program jaminan sosial dilaksanakan dengan mekanisme gotong royong dalam pembayaran iuran. Ada masyarakat yang mengiur dan ada masyarakat penerima bantuan iuran (PBI).

Sementara itu, bekas  anggota Pansus BPJS Ledia Hanifa Amaliah pada diskusi yang sama mengungkapkan dalam iuran tersebut ada masyarakat yang mengiur dan ada yang menerima bantuan iuran.

"Kami melihat ada beberapa  yang mis dari pelaksanaannya sekarang, diantaranya pelaksanaan single identity number. Jika seseorang pekerja terkena PHK, saat itu dia menjadi penerima bantuan iuran. Nah saat ini hal tersebut belum terjadi," terangnya.

Dia juga mengungkapkan, dalam  BPJS ketenagakerjaan pihaknya menemukan apa yang disebut PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) Upah, dimana upah  sebenarnya Rp 5juta tapi dilaporkan hanya Rp 2 juta. Ada juga pekerja yang setiap bulan mengiur tapi iurannya tidak dibayarkan ke badan penyelenggara." kata  Anggota DPR komisi VIII yang terpilih lagi periode lima tahun ke depan.

Karena itu, lanjut dia, proses penegakan hukum jadi harapan suksesnya pelaksanaan program jaminan sosial  demi terwujudnya kesejahteraan Pekerja.

"Di indonesia law enforcement tidak berada di badan penyelenggara terdahulu yakni PT Jamsostek (Persero). Penegakan hukum ada di kepolisian, kejaksaan dan PPNS di Kementrian Ketenagakerjaan."

Pada BPJS Ketenagakerjaan saat ini, kata dia, sebenarnya sudah di berikan pengawasan dan pemeriksaan tapi bukan penyidikan. Jika kita bandingkan dengan negara-negara Eropa seperti di Jerman, jika ada perusahan tidak ikut sosial security untuk pekerjanya, pengusahanya dihukum kurungan 5 tahun. Dan jika mereka mau bepergian ke luar negeri, paspor mereka tertahan di imigrasi.

Sementara di Indonesia sanksi yang di berikan masih sangat rendah dan pelaksanaannya pun masih lemah, sehingga tidak membuat efek jera bagi pengusaha yang melanggar UU BPJS ini," kata Latief.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya