Berita

rachmat yasin/net

Hukum

KPK Cegah Lagi Dua Orang untuk Kasus Rachmat Yasin

SENIN, 02 JUNI 2014 | 18:19 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat permintaan cegah terkait dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Ada dua orang pihak swasta, masing-masing atas nama Dian Purweny dan Rossely Tjung, yang dicegah bepergian ke luar negeri.

"Surat permintaan cegah sudah dikirim ke imigrasi sejak tanggal 21 Mei 2014," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, dalam keterangannya, Senin (2/6).


Pencegahan berlaku selama enam bulan sejak ditetapkan. Namun Johan tidak merinci perusahaan keduanya berasal.

"Mereka dicegah agar mereka tidak berada di luar negeri sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan," terang Johan.

Sebelumnya, penyidik sudah mencegah tiga orang terkait kasus ini yang menjerat Bupati Bogor, Rachmat Yasin, sebagai tersangka. Mereka adalah Teteng Rosita, Robin Zulkarnain dan Heru Tandaputra, yang juga dari swasta.

KPK menangkap tangan Bupati Bogor Rachmat Yasin pada 7 Mei 2014. Rachmat ditangkap bersama dua orang lainnya yakni M Zairin (kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan) serta Francis Xaverius Yohan Yap (pihak swasta dari PT BJA). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti uang diduga suap sebesar Rp 1,5 miliar. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya