Berita

Hukum

MISTERI TRANSJAKARTA

Polisi Akan Dalami Pembuat Surat Palsu Jokowi

SENIN, 02 JUNI 2014 | 17:15 WIB | LAPORAN:

Kepolisian memastikan terus mendalami kasus surat palsu permintaan penundaan pemeriksaan terhadap Jokowi kepada Kejagung terkait kasus dugaan mark up pengadaan Bus TransJakarta.

"Kita akan pelajari langkah penyelidikan terutama fakta-fakta yang setiap laporan dianalisa yuridisnya," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar saat berbicang dengan Rakyat Merdeka Online (Senin, 2/6).

Dia katakan pendalaman dilakukan karena pada prinsipnya Polri akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat.


Boy memastikan pendalaman tidak terpengaruh dengan capres atau cawapres manapun.

"Apa yang masuk ke Bareskrim kita analisa," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Tim kuasa hukum Jokowi-JK melaporkan kasus surat palsu tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Dalam laporannya, Laporan antara lain disampaikan Trimedya Panjaitan, Junimart Girsang, Alexander Lay, dan Sirra Prayuna sebagai kuasa hukum Jokowi-JK.

Laporan dibuat hari ini dengan No Laporan Polisi No.: TBL/293/VI/2014/Bareskrim. Piahk yang dilaporkan adalah Ketua Ormas Tidar Jakarta Selatan, Edgar Jonathan S. Pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 310 jo 311 KUHP, Pasal 27 jo. Pasal 36 jo. Pasal 45 jo. Pasal 51 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008.[dem]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya