Berita

Djoko Tjandra

X-Files

Pejabat Papua Nugini Bantu Pemulangan Djoko Tjandra

Tim Gabungan Kejaksaan Siap Lakukan Penjemputan
SENIN, 02 JUNI 2014 | 09:18 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung menyiapkan tim untuk pemulangan buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Dalam waktu dekat, tim segera diberangkatkan ke Papua Nugini.

Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto menerangkan, jaksa berupaya optimal dalam membawa pulang buronan kasus cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Upaya kejaksaan dilaksanakan dengan mengirim surat pemberitahuan ikhwal putusan hukum kasus ini.


“Djoko Tjandra sudah diputus bersalah dan kasusnya telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia,” terangnya.

Hal tersebut mendorong tim gabungan dari kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Sekretariat Interpol Polri, dan Kementerian Polhukam untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Pemberitahuan tersebut diintensifkan sejak Juli 2013. Hasilnya, pekan lalu, Kejagung yang bertindak sebagai pengacara negara, memperoleh jawaban positif dari otoritas Papua Nugini.

Isi surat balasan Papua Nugini menerangkan, negara tetangga Indonesia tersebut bersedia membantu pemulangan buronan tersebut secepatnya.

Dikatakan, pihak Papua Nugini meminta syarat pemulangan buronan dilengkapi. Persyaratan yang ditambahkan adalah kesepahaman antar parlemen kedua negara.

“Kita mendapat pemberitahuan dari sana. Sudah dijawab surat kita itu. Mereka memberi catatan agar regulasi dan administrasi internal negara itu diselesaikan lebih dulu,” ucap Andhi.

Persiapan menyelesaikan masalah regulasi dan administrasi itu, sambungnya, direspon kejaksaan dengan positif. Artinya, untuk mendukung langkah Papua Nugini, jaksa sudah berkoordinasi dengan tim gabungan yang bertugas membawa pulang Djoko Tjandra.

Upaya koordinasi tim gabungan, sebutnya, disiapkan juga untuk mempercepat proses ratifikasi yang akan dibahas parlemen Papua Nugini. “Di sana memerlukan adanya ratifikasi melalui parlemen,” kata Andhi.

Namun, dia tidak menjelaskan, model ratifikasi apa yang akan dibahas parlemen Papua Nugini.

Saat ditanya apakah ratifikasi itu berkaitan dengan masalah imigrasi atau kewarganegaraan Djoko Tjandra, Andhi tidak membeberkan secara spesifik.

Intinya, tandas dia, pemulangan buronan yang telah berkewarganegaraan Papua Nugini itu, tidak bisa berdasarkan perjanjian kerja sama ekstradisi saja.

Oleh karenanya, kejaksaan dan tim gabungan akan menindaklanjuti hal tersebut. Termasuk, dalam waktu dekat bakal mendatangi otoritas hukum dan parlemen Papua Nugini guna membahas regulasi tersebut.

“Ada tim yang akan ditugaskan untuk membahas masalah itu dengan otoritas Papua Nugini. Mereka siap diberangkatkan,” kata Andhi.

Dikonfirmasi, apakah kejaksaan menargetkan waktu pemulangan bekas bos PT Era Giat Prima (EGP), Andhi menandaskan, pihaknya berusaha agar pemulangan buronan ini bisa dilaksanakan secepatnya.

Yang penting, lanjut dia, fokus tim adalah mempercepat proses ratifikasi dan teknis seputar aturan pemulangan buronan ini. “Proses tersebut perlu dilakukan secara cepat. Jadi hasilnya bisa diperoleh dalam waktu cepat pula.”

Dengan semangat ini, tambah Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, tim kejaksaan tidak akan menunda-nunda pembahasan seputar agenda pemulangan buronan Djoko Tjandra.

Disampaikan, tim tidak akan buang-buang waktu menindaklanjuti sinyal positif dari Papua Nugini dan negara lain yang jadi tempat pelarian para buronan kasus korupsi besar. “Pemulangan para buronan ini menjadi prioritas kejaksaan,” terangnya.

Hal tersebut juga dilaksanakan mengingat kejaksaan berkewajiban mengeksekusi para buronan yang berstatus terpidana. Apalagi, tandasnya, pelarian para terpidana tersebut sudah berlangsung lama.

Kilas Balik
Joker Terbang Ke Papua Nugini Sehari Jelang Keluar Putusan PK

Djoko Soegiarto Tjandra alias Joker adalah bekas Direktur Utama PT Era Giat Prima (EGP). Dia terlibat kasus pencairan klaim Bank Bali terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sebesar Rp 904,647 miliar.

Dalam perkara tersebut, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Djoko. “Menolak PK terpidana Djoko S Tjandra dan menyatakan PK tertanggal 12 Juni 2009 tetap berlaku,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur.

Putusan ini dibacakan majelis yang terdiri dari tujuh hakim agung, Senin 20 Februari 2012. Majelis PK perkara ini diketuai Harifin Tumpa, dengan anggota Hatta Ali, Atja Sondjaya, Imron Anwari, Abdul Kadir Mappong, Rehngena Purba, dan M Zaharuddin Utama.

Dalam resume putusan Majelis Hakim Nomor 100 PK/PID.SUS/2009 terdapat perbedaan pendapat dari dua anggota majelis hakim. Hakim Imron Anwari dan Abdul Kadir Mappong beralasan, novum beserta kekhilafan dan kelalaian yang nyata majelis hakim yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan.

Dalam putusan PK sebelumnya, MA telah menghukum Djoko Tjandra dua tahun penjara. Selain hukuman penjara, Djoko Tjandra juga harus membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, dana di Bank Bali sejumlah Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.

Pada kasus ini, Djoko bersama Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Pande Lubis dan bekas Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin didakwa atas kasus pencairan klaim Bank Bali terhadap BDNI sebesar Rp 904,647 miliar.

Dalam kasus ini, Pande Lubis divonis bersalah. Pande divonis empat tahun penjara. Djoko Soegiarto Tjandra divonis tidak bersalah sejak vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sedangkan Mahkamah Agung membebaskan bekas Gubernur BI, Syahril Sabirin, seperti pada putusan kasasinya. Satu hari sebelum putusan PK pertama atau pada 10 Juni 2009, Djoko Tjandra berangkat ke Papua Nugini.

Djoko terbang pukul 20.00 dari Halim Perdana Kusumah dengan menumpang pesawat carter bernomor CL 604 dengan nomor penerbangan N 720 AS. Djoko Tjandra berangkat ke Papua Nugini dengan menggunakan paspor bernomor P806888.

Menindaklanjuti hal itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin mengaku sudah mengirim surat Mutual Legal Assistance (MLA) pada pemerintah Papua Nugini. Dalam surat itu, Indonesia memohon Papua Nugini segera memulangkan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu.

MLA itu dikirim ketika Indonesia dan Papua Nugini belum memiliki perjanjian ekstradisi.

Sementara, bekas Wakil Jaksa Agung Darmono memastikan Djoko berhasil mengembangkan bisnis properti dan perkebunan di Papua Nugini. Bahkan, kata dia, salah satu tujuan Djoko beralih kewarganegaraan adalah memperkuat bisnisnya di negeri itu.

Berdasarkan penelusuran jaksa penyelidik, buronan tersebut kini memiliki bisnis di bawah payung Agro Industries Limited.

Pemulangan Buronan Kakap Kerap Kandas Di Tengah Jalan
Hendardi, Direktur Eksekutif Setara Institut

Hendardi, Direktur Eksekutif Setara Institut menyatakan, kejaksaan tidak boleh  sekadar memberikan angin surga atau janji-janji manis dalam memburu para buronan di luar negeri. “Perlu ada upaya yang sistematis dan konkret,” katanya, kemarin.

Dia menandaskan, persoalan perburuan para buronan di luar negeri selalu menjadi permasalahan klasik. Tidak adanya perjanjian ekstradisi, perlu menunggu waktu proses putusan hukum di negara tempat pelarian buronan, dan sejenisnya, selama ini selalu jadi kendala pelaksanaan eksekusi.

Hal-hal tersebut, sepatutnya, dapat diantisipasi oleh tim pemburu koruptor di luar negeri. Jadi, upaya-upaya kejaksaan dalam proses pemulangan buronan tidak selalu kandas, atau makan waktu hingga bertahun-tahun.

Dia mengakui, kerja tim pemburu atau eksekutor para buronan tersebut tidak bisa dilakukan kejaksaan saja. Koordinasi dan dukungan penuh dari lembaga lainnya juga sangat menentukan keberhasilan eksekusi tersebut.

Lebih jauh, dia meminta kejaksaan selaku penanggungjawab eksekusi hendaknya lebih transparan dalam mengungkap kendala yang ditemui. Sebab bukan tak mungkin, tuturnya, mandeknya atau kesulitan memulangkan buronan di luar negeri justru dipicu lemahnya kinerja kejaksaan.

Transparansi tersebut, bebernya, sedikit banyak akan bisa membantu mengatasi kendala-kendala yang ada. “Biar masyarakat mengerti. Selain itu juga bisa dijadikan masukan bagi pengambil kebijakan untuk bersama-sama membenahi kekurangan yang ada.”

Dengan begitu, dia optimis, penanganan buronan yang kabur ke luar negeri bisa dilakukan secara simultan, terukur, dan lebih terarah.

Jangan Ada Lagi Tersangka Pergi Ke Luar Negeri
Daday Hudaya, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Demokrat Daday Hudaya menyatakan, upaya hukum tim pemburu koruptor perlu didukung semua pihak.

Menurutnya, jawaban pemerintah Papua Nugini idealnya dioptimalkan dengan langkah hukum dan lobi-lobi yang tepat. “Tujuannya agar ada kepastian hukum bagi siapa pun,” katanya.

Dia menambahkan, perlakuan atau tindakan hukum seyogyanya dilaksanakan tanpa pandang bulu. Dengan begitu, kelak diharapkan tidak ada lagi tersangka, apalagi orang yang telah berstatus terpidana melarikan diri ke luar negeri.

Dia mengharapkan, upaya tim pemburu koruptor atau buronan ini berjalan lancar. Artinya, apapun kendala yang ada semestinya dijadikan tantangan bagi penegak hukum untuk mencari solusi yang terbaik.

Jangan sampai, lanjut dia, momentum atau kesempatan emas ini justru disia-siakan. “Nantinya akan membuat kerugian bagi kita. Oleh sebab itu, intensitas lobi dan pendekatan hukum perlu terus dikedepankan.”

Dia menyatakan, keberhasilan membawa pulang buronan, sedikit banyak menunjukkan bahwa pemerintah masih peduli terhadap masalah penegakan hukum. Apalagi, persoalan yang mendasarinya adalah perkara yang berkaitan dengan kerugian negara.

“Hal ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi serta mengejar dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” kata Daday.

Jadi, sambungnya, sekalipun prosesnya panjang, langkah tersebut perlu tetap menjadi prioritas alias tidak dilupakan begitu saja. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya