Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian akan memberikan pekerjaan rumah (PR) tersendiri bagi pemerintahan selanjutnya.
Pengamat ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Refrison Baswir menjelaskan, dengan digugurkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 artinya pemerintah selanjutnya mempunyai PR untuk merancang undang-undang sesuai dengan azas gotong royong dan kekeluargaan.
Menurut dia, PR ini cukup berat karena tak hanya MK, tapi juga rakyat pasti menuntut agar para pemimpin yang baru tidak mengulangi kesalahan yang sama seperti yang telah dilakukan eksekutif dan legislator saat ini.
“Kalau (pemerintahan) yang sekarang, merancang undang-undang koperasinya serampangan, itu tercermin dari dipandang koperasi layaknya badan hukum yang bersifat tertutup. Makanya digugat. Tidak sampai di di situ, pemerintah juga berencana membuat komite pengawas koperasi, di mana seharusnya koperasi itu langsung diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Komite itu kesannya proyekan saja,†jelas Refrison kepada
Rakyat Merdeka.Untuk diketahui, MK mengabulkan gugatan
judicial review yang diajukan sejumlah organisasi masyarakat atas sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, Rabu (28/5).
Dalam putusannya, undang-undang itu dinyatakan tidak berlaku dan untuk mengisi kevakuman regulasi digunakan lagi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sampai Undang-Undang Koperasi yang baru dibuat.
Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, sejumlah pasal yang digugat masyarakat ternyata mengusung semangat kapitalisme yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi “Jauh dari roh koperasi karena terlalu individualistis,†cetusnya.
Direktur Eksekutif Institute Global Justice (IGJ) M Riza Damanik kepada Rakyat Merdeka menyatakan, putusan MK itu langkah positif mengembalikan definisi koperasi yang berdasarkan azas kekeluargaan dan usaha bersama.
â€Frasa penyertaan modal yang menjadi keberatan kami telah menjadikan undang undang ini layaknya seperti perusahaan atau korporasi. Koperasi tidak bisa digunakan sebagai institusi yang dapat melawan praktik perdagangan bebas di Indonesia,†terangnya.
LPDB Bantah Matikan KSPLembaga Penyalur Dana Bergulir-Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) membantah isu negatif telah mematikan usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP), salah satunya KSP Wahyu Mandiri.
Direktur Utama LPDB-KUMKM Kemas Danial menegaskan, pihaknya mengeluarkan surat perihal Pembatalan Pemberian Pinjaman/Pembiayaan dari LPDB kepada KSP Wahyu Mandiri sebesar Rp 3 miliar.
“LPDB tidak membunuh koperasi KSP Wahyu Mandiri. Kronologi sebenarnya koperasi itu tidak memenuhi persyaratan. Mereka melakukan isu negatif,†kata Danial.
KSP Wahyu Mandiri menolak keputusan tersebut dan mengadukannya ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Presiden. Kemas mengklaim surat itu telah diteliti Presiden beserta menteri dan menyatakan pengaduan itu tidak beralasan.
Dia mengaku punya alasan kuat menolak pinjaman tersebut. Pasalnya, KSP itu belum mengembalikan pinjaman sebelumnya.
“Kami bukan tidak mau meminjamkan, tapi karena pinjaman sebelumnnya sebesar satu miliar belum dikembalikan oleh mereka. Karena itu mereka membuat isu negatif,†bebernya.
Seperti diketahui, LPDB telah melakukan perjanjian pinjaman dengan KSP Wahyu Mandiri di Jakarta 23 Desember 2013. KSP itu telah memenuhi syarat-syarat yang diajukan hingga penandatanganan perjanjian.
Namun, ditengah proses selanjutnya LPDB langsung mengajukan syarat tambahan secara sepihak yang tak pernah ada sebelumnya, yaitu melakukan Appraisal Independen atas objek yang diagunkan sebagai salah satu syarat pencairan pinjaman. Itu membuat pengurus KSP Wahyu Mandiri heran dan tidak menerima hal tersebut karena tidak ada dalam syarat sebelumnya. ***