. Anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 yang menjerat Suryadharma Ali.
KPK juga diminta untuk tak ragu menjerat Menteri Agama yang baru-baru ini mengundurkan diri dari jabatannya tersebut.
"Korupsi itu kan modusnya cuci uang. Sehingga pengenal pasal TPPU itu penting. Kalau tidak, kemana arah uang korupsinya tidak terlacak," terang Eva saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, Sabtu (31/5) malam.
"Itu berlaku umum tidak hanya SDA," sambung Eva.
Pengenaan pasal pencucian uang, lanjut Eva, juga penting dilakukan untuk mengenakan efek jera pada koruptor. Dengan kata lain, agar orang atau oknum pejabat kapok dan tak lagi mau atau berniat melakukan tindak pidana korupsi.
"(TPPU) itu sudah dipakai dimana-mana. Tapi ingat bukan hanya SDA (yang harus dijerat). Itu berlaku umum. Anas juga pakai itu," demikian politikus PDIP itu.
Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 oleh KPK, Kamis (22/5). Dia ditengarai menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dalam proses pengadaan pemondokan haji, katering, perjalanan ibadah haji, dan transportasi.
[sam]