Berita

ilustrasi

Bisnis

Pemeriksaan KKKS Terkait Cost Recovery Sudah Sesuai SPKN

JUMAT, 30 MEI 2014 | 09:51 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengklaim, selama ini pihaknya dalam memeriksa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas terkait biaya pengembalian operasi minyak dan gas (cost recovery) sudah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Pelaksana Harian (Plh) Biro Humas dan Luar Negeri Rati Dewi Puspita Purba mengatakan, pemeriksaan dilakukan dalam beberapa tahap. Yaitu perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan dan pelaporan.

 â€œPemeriksaan sudah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN),” katanya, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.


Dalam tahap pemeriksaan di lapangan, tim pemeriksa BPK telah melakukan diskusi dan konfirmasi kepada pihak KKKS untuk memperoleh tanggap dari manajemen KKKS terkait dengan temuan pemeriksaan.

Temuan pemeriksaan itu, kata Rati, lalu dibahas dalam forum tripartit antara BPK, SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas) dan KKKS terkait. Hasil diskusi tripartit itu akan dimasukkan dalam risalah rapat dan digunakan dalam penyusunan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Sementara dalam tahap pelaporan, LHP yang telah dilengkapi dengan rekomendasi dari BPK tersebut dikirimkan ke pihak terkait untuk mendapatkan tanggapan dalam bentuk rencana aksi tindak lanjut yang akan digunakan untuk menyusn LHP final.

 â€œLHP final akan disampaikan ke pihak terkait untuk ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari,” katanya.

Dikatakan, tindak lanjut dinyatakan sesuai jika sudah ada perbaikan sesuai dengan rekomendasi BPK. “Jadi tidak tepat jika disebut hasil temuan pemeriksaan di-drop setelah ditindaklanjuti,” katanya.

Menurut Rati, yang tepat adalah temuan pemeriksaan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pihak terkait sesuai dengan rekomendasi BPK. Dengan demikian LHP BPK sudah melalui proses konfirmasi dan verifikasi.

Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi meminta BPK untuk memverifikasi terlebih dahulu sebelum merilis temuan cost recovery.

“Temuan BPK itu belum melalui proses verifikasi. Jadi, sebaiknya diverifikasi sebelum dirilis,” ujar Bobby.

Menurut dia, sebagian besar temuan BPK setelah melalui proses verifikasi menjadi gugur atau tidak bermasalah lagi. Contohnya, dalam kasus temuan BPK tentang kerugian pembangkit gas PT PLN senilai Rp 37 triliun. Setelah dilakukan tindak lanjut didrop, karena tidak masalah.  ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya