Berita

todung mulya lubis/net

Hukum

Inilah Alasan Kuasa Hukum Cepat Tanggapi Surat Palsu Jokowi

KAMIS, 29 MEI 2014 | 14:58 WIB | LAPORAN:

. Beredarnya foto surat permohonan penangguhan pemeriksaan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kepada Kejaksaan Agung, dalam kasus korupsi pengadaan Bus Transjakarta, mengundang banyak pertanyaan.

Saat foto surat tersebut beredar di media sosial dan media online pagi tadi, tim kuasa hukum Jokowi for Presiden 2014 seketika itu juga mengeluarkan press release berisi bantahan bahwa Jokowi tidak pernah menulis surat permohonan penangguhan pemeriksaan. Bisa dikatakan respon tim kuasa hukum aneh, karena hanya dalam waktu satu jam saja sudah mengeluarkan pernyataan bantahan.

Berbeda dengan kasus saat mantan Kadishub DKI Udar Pristono, tersangka kasus Transjakarta mengadakan konferensi pers mengenai keterlibatan Jokowi dalam proyek senilai Rp 1,2 triliun itu. Namun tim kuasa hukum Jokowi membutuhkan waktu berhari-hari untuk menjawab tudingan Udar tersebut.


Lalu apa jawaban tim kuasa hukum Jokowi menanggapi hal ini?

"Kita kan harus responding ya. Kita dapat berita langsung kita jawab," ujar Kuasa Hukum Jokowi for Presiden 2014, Todung Mulya Lubis kepada Rakyat Merdeka Online, Kamis (29/5).

Kata Todung, pihaknya mengetahui informasi mengenai surat tersebut dari media massa.

"(Sebelumnya pernyataan Udar) kita sama sekali nggak tahu. Kita hanya baca di mass media," tandasnya. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya