Berita

Bisnis

MK Batalkan UU Perkoperasian, Dekopin Tak Merasa Khawatir

KAMIS, 29 MEI 2014 | 10:50 WIB | LAPORAN:

Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU 17/2012 tentang Perkoperasian. Meskipun, pada akhirnya gerakan koperasi di Indonesia harus kembali kepada UU 25/1992 sebagai pedoman sebelum ditetapkannya UU baru.

"Sebenarnya kemajuan koperasi bukan sepenuhnya ditentukan oleh UU," kata Ketua Majelis Pakar Dekopin Teguh Boediyana di Jakarta, Kamis (29/5).

Menurut dia, sukses tidaknya koperasi lebih terletak pada kepatuhan anggota pada organisasi dan menjalankan prinsip-prinsip koperasi dengan hati. Namun ia menekankan perlunya diwaspadai praktek-praktek penyimpangan oknum yang mengatasnamakan koperasi untuk menghimpun dana dari masyarakat.


"UU yang baru saja dibatalkan itu mengatur dengan tegas soal itu, termasuk praktek rentenir berbaju koperasi sementara UU 25/1992 tidak secara detail mengatur hal ini," katanya.

Oleh karena itu, Teguh menekankan pentingnya keberadaaan aturan pendukung yang detail. Kendati pada dasarnya, menurut dia, UU 25/1992 masih cukup valid dan memadai untuk dijadikan landasan koperasi ke depan sebelum ada UU baru yang akan mengatur gerak koperasi.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan menyatakan UU 25/1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru.

Dalam pertimbangannya, filosofi UU Perkoperasian ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang termuat dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.

Pengertian koperasi ternyata telah dielaborasi dalam pasal-pasal lain di dalam UU 17/2012, sehingga di suatu sisi dianggap telah mereduksi atau bahkan menegasikan hak dan kewajiban anggota dengan menjadikan kewenangan pengawas terlalu luas.

UU 17/2012 itu juga dianggap lebih mengutamakan skema permodalan materiil dan finansial yang mengesampingkan modal sosial yang justru menjadi ciri fundamental koperasi sebagai suatu entitas khas pelaku ekonomi berdasarkan UUD 1945.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya