Berita

Hukum

Kasus PLN Tak Layak Dimejahijaukan

RABU, 28 MEI 2014 | 16:06 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan hari ini (28/5) mengagendakan sidang lanjutan kasus tuduhan korupsi dalam proyek pekerjaan life time extention (LTE) Gas Turbin (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok II Belawan, Medan.

Menurut pakar hukum Universitas Indonesia, Dian Simatupang, perkara tuduhan korupsi di proyek LTE PLN ini tidak layak di meja hijaukan alias masuk pengadilan. Sebab, kasus ini adalah bentuk kriminalisasi seperti apa yang menimpa IM2 maupun Chevron.

“Apa yang dialami PLN ini sama persis dengan perusahaan yang lainnya, saya pikir sudah saatnya kasus tuduhan korupsi ini dihentikan,” kata Dian dalam keterangannya, Rabu (28/5).


Dalam kasus PLN, jelas Dian, tidak terdapat unsur kerugian negara. Dalam hal proyek peremajaan PLTGU Belawan ini tidak ada uang negara dalam APBN yang digunakan melainkan murni dari anggaran PLN.
 
"Kalau memang ada kerugian negara atau negara merasa dirugikan, harusnya tanyakan saja kepada Menteri Keuangan, seberapa banyak keuangan negara dirugikan dalam proyek ini," jelas dia.

Karenanya, dia berpendapat bahwa kasus PLN merupakan pendzoliman yang dilakukan oleh oknum kejaksaan. Akibatnya, turut menyebabkan sistem hukum yang ada saat ini sudah melenceng, sehingga diperlukan reformasi hukum yang menyeluruh.

"Momentum pergantian rezim nanti waktu yang tepat untuk kembali menyekolahkan para penegak hukum saat ini," ujar Dian.
 
Sebagai catatan, sidang hari Rabu (28/5) mengagendakan sidang ketiga terdakwa, masing-masing Rodi Cahyawan, Surya Dharma Sinaga, keduanya tenaga ahli PLN, dan Dirut PT Mapna Indonesia M. Bahalwan.
 
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum  PT PLN Todung Mulya Lubis menyayangkan sejumlah tenaga ahli di PLN dijadikan terdakwa dengan tuduhan merugikan keuangan negara. Menurutnya, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan dalam proyek tersebut dan semuanya telah sesuai prosedur yang ada di PLN.

"Saya mencurigai penuntut umum (jaksa) tidak mempunyai pemahaman yang cukup jelas mengenai kronologi, fakta-fakta dan aplikasi hukumnya. Namun, justru itu yang dituliskan dalam dakwaan," katanya.

Todung mengatakan, kerugian negara yang dituduhkan oleh jaksa mencapai Rp2,3 triliun tersebut, merupakan fantasi jaksa. Angka itu kemungkinan disimpulkan jaksa dari pembayaran yang telah dilakukan kepada Mapna Co sebesar Rp300 miliar lebih, ditambah potensi pendapatan sebesar Rp2 triliun dari pengoperasian pembangkit tersebut.

"Kita pun tidak tahu apa logika matematika jaksa sehingga menyimpulkan kerugian negara sampai Rp2,3 triliun. PLN justru menyumbangkan pendapatan ke negara dengan penghematan yang dilakukan," ujarnya.
 
Menurut Todung, dalam pekerjaan LTE, PLN justru berhasil melakukan penghematan. Alasannya, realisasi nilai kontrak justru jauh lebih kecil dari HPS kontrak awal. Pada HPS kontrak awal dengan pemenang tender Mapna Co, tertulis sebesar Rp 645 miliar, sementara harga yang tertuang dalam kontrak hanya Rp 431 miliar.
 
"Dengan nilai kontrak sebesar Rp 431 miliar, justru PLN berhasil melakukan saving sebesar Rp 214 miliar (RAB Rp 645 miliar dibandingkan nilai kontrak Rp 431 miliar), sehingga tuduhan kerugian negara tidak terbukti. Karena itulah, dasar penahanan para tenaga ahli PLN tidak berdasar," kata Todung.[wid] 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya