foto:net
foto:net
"Setiap pemerintah daerah wajib menyusun rencana zonasi serta menetapkannya dengan peraturan daerah," kata Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Sudirman Saad dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (267/5).
Menurut Sudirman, hal tersebut karena UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memberi kewenangan pemerintah untuk menetapkan aturan penyusunan rencana zonasi. Rencana zonasi, ujar dia, merupakan instrumen penataan ruang yang menjadi dasar dalam pemberian izin pemanfaatan ruang di perairan pesisir serta alat kontrol untuk keseimbangan pemanfaatan, perlindungan pelestarian, dan kesejahteraan masyarakat sekaligus berfungsi memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam pemanfaatan perairan pesisir.
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58