Berita

foto:net

Bisnis

Diingatkan, Pemda Wajib Susun Rencana Zonasi

SELASA, 27 MEI 2014 | 09:58 WIB | LAPORAN:

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengingatkan pemerintah daerah wajib menetapkan zonasi perairan pesisir untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kepentingan Indonesia baik secara sosial, pemerintah, maupun lingkungan.

"Setiap pemerintah daerah wajib menyusun rencana zonasi serta menetapkannya dengan peraturan daerah," kata Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Sudirman Saad dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (267/5).

Menurut Sudirman, hal tersebut karena UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memberi kewenangan pemerintah untuk menetapkan aturan penyusunan rencana zonasi. Rencana zonasi, ujar dia, merupakan instrumen penataan ruang yang menjadi dasar dalam pemberian izin pemanfaatan ruang di perairan pesisir serta alat kontrol untuk keseimbangan pemanfaatan, perlindungan pelestarian, dan kesejahteraan masyarakat sekaligus berfungsi memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam pemanfaatan perairan pesisir.


Ia berpendapat rencana zonasi memungkinkan untuk menata perairan wilayah pesisir agar tidak terjadi konflik dalam penggunaannya, di mana semua ruang dialokasikan pemanfaatannya secara transparan dan ilmiah sesuai dengan kelayakan dan kompatibilitas.

Rencana zonasi, lanjutnya, juga memastikan adanya perlindungan, pelestarian, pemanfaatan, perbaikan, dan pengkayaan sumber daya pesisir beserta ekosistemnya secara berkelanjutan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengatakan lautan Indonesia berkontribusi besar dalam mengurangi emisi gas rumah kaca termasuk zat karbondioksida karena mampu menyerap karbon hingga 138 juta ton per tahun.

"Ekosistem pesisir dan lautan Indonesia memiliki kontribusi yang sangat besar dalam penyerapan karbon, diperkirakan hingga 138 juta ton per tahun," kata Sharif Cicip Sutardjo.

Untuk itu, katanya, penyediaan data dan informasi ilmiah yang akurat dan relevan merupakan hal yang sangat diperlukan agar peran penting ekosistem laut dan pesisir di Indonesia tidak lagi terabaikan.[wid]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya