Berita

Hukum

Wawan Masih Ngotot Dijebak Amir Hamzah

SENIN, 26 MEI 2014 | 13:02 WIB | LAPORAN:

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan masih ngotot dijebak oleh eks calon Bupati Lebak, Amir Hamzah. Hal itu pula yang menjadi alasan Wawan memberikan uang sebesar Rp 1 miliar yang selanjutnya diberikan ke eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani.

Karenanya, Wawan membantah ikut terlibat dalam perkara suap sengketa Pilkada Lebak yang menjeratnya.‎ Dia juga tak terima disebut sebagai pelaku atau pemberi suap ke Akil Mochtar dalam perkara ini.

"Itu yang minta bantuan ke saya yang say ditakut-takuti jadi dalam artian ini, dalam hal ini, bagaimana saya dibilang sebagai pelaku. Jadi saya membantah," terang dia usai mendengarkan sidang tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5).


Wawan tak membantah uang tersebut diberikan karena ada ancaman yang dilontarkan oleh Akil Mochtar.

"Kan Bu Susi menyampaikan bahwa Pak Akil marah, dan lain-lain. Padahal saya khawatir terhadap Pilkada kota Serang, saya khawatir bahwa pilkada kota Serang itu akan dikalahkan," terang dia.

Soal tuntutan 10 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan, Wawan lagi-lagi mengaku akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum mengajukan banding.

"Saya akan baca dulu dokumennya, dan tentunya saya minta waktu dua minggu untuk mempersiapkan pembelaan saya," tandas suami Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diani itu.

Wawan dituntut 10 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut Wawan dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar maka harus menggantinya dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Wawan dianggap terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait dengan penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Pilgub Banten di MK.[wid]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya