Berita

tubagus chaeri wardana/net

Hukum

Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara untuk Tubagus Chaeri Wardana

SENIN, 26 MEI 2014 | 12:08 WIB | LAPORAN:

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut jaksa, terdakwa yang juga adik Gubernur Banten non-aktif, terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp 8,5 miliar. Duit itu untuk memuluskan niatnya mengintervensi penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Pilgub Banten di MK.

Dalam surat tuntutan ditekankan bahwa terdakwa Wawan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu.


Kemudian pada penanganan sengketa Pilgub Banten, suami Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, itu dianggap terbukti melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua.

Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yaitu mencederai kedaulatan MK, menodai demokrasi dan hak rakyat, serta bisa menyebabkan terpilihnya kepala daerah korup.

"Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," kata Jaksa Tri saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5).

Atas tuntutan itu, Wawan menyatakan mengerti. Sementara, penasihat hukum meminta penundaan selama dua minggu untuk menyusun nota pembelaan.

"Tanggal 9 (Juni) harus dibacakan surat pembelaan. Kalau tanggal 9 tidak jadi, kami anggap terdakwa dan penasihat hukum tidak mengajukan pembelaan," terang Hakim Ketua, Matheus Samiadji, sembari mengetuk palu persidangan. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya