Berita

ilustrasi kebakaran lahan/net

Hukum

PT. SPS dan Wakilnya Korban Peradilan Sesat

SABTU, 24 MEI 2014 | 05:40 WIB | LAPORAN:

Persidangan kasus pembakaran lahan di Nanggroe Aceh Darussalam oleh Pengadilan Negeri Meulaboh diwarnai protes.

Persidangan dengan register Nomor 54/Pidsus/2014/PN. MBO pada 21 Mei 2014 kemarin menghadirkan terdakwa Bambang Susetyono yang mewakili PT. Surya Panen Subur.

Protes dan keberatan disampaikan tim kuasa hukum terdakwa yang berkeyakinan telah terjadi error in persona dalam proses penyelidikan oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup.


Sehingga, proses penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Suka Makmur atas Bambang Susetyono dalam tuntutan pembukaan lahan dengan cara membakar didakwa melanggar pasal 108 junto pasal 69 ayat (1) huruf (h), dan pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

M. Achyar selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan, sejak awal penyelidikan dan penyidikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup hingga tahap pelimpahan berkas perkara pihaknya telah melayangkan berbagai surat keberatan, serta perihal perlindungan hukum kepada lembaga penegak hukum terkait perihal adanya error in persona.

"Bambang Susetyono sama sekali tidak memiliki kapasitas menjadi terdakwa mewakili PT. SPS, sebab yang bersangkutan tidak berwenang mewakili. Kami khawatir akan terjadi Miscarriege of Justice atau kesesatan dalam peradilan jika perkara ini terus dipaksakan," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (24/5).

Menurut Achyar, saat terjadi peristiwa kebakaran lahan yang diduga dilakukan oleh PT. SPS pada 2012 lalu, Bambang Susetyono tidak berkedudukan sebagai direktur atau wakil perusahaan. Demikian pula saat perkara ini dilaporkan sampai pada tingkat penyidikan hingga diajukan ke persidangan.

"Kami sebenarnya tetap keberatan dakwaan dibacakan, tetapi setelah mendapat penjelasan dari ketua majelis kami memahami bahwa sangat penting melanjutkan persidangan agar kelak melalui proses ini klien kami dapat direhabilitasi nama baik maupun kedudukannya sebagai warga negara," ungkap Achyar.

Persidangan perkara ini sendiri akan dilanjutkan pada 2 Juni mendatang dengan agenda penyampaian keberatan (Eksepsi) oleh terdakwa. [why]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya