Berita

Suryadharma Ali/net

Hukum

Inilah Modus Korupsi Suryadharma Ali

KAMIS, 22 MEI 2014 | 21:31 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jurubicaranya, Johan Budi membeberkan modus yang dilakukan Menteri Agama Suryadharma Ali sehingga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013.

Johan menyebutkan kalau melihat dari pasal yang dijerat kepada SDA sapaan akrab Suryadharma Ali, modusnya tak lain dengan cara menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama (Menag).

"Kalau dilihat dari pasal, tentu ada dugaan tersangka selaku Menteri Agama dalam proses ini menyalahgunakan kewenangan," terang Johan di kantor KPK Jakarta, Kamis (22/5).


Walau begitu, Johan mengaku tak bisa menyampaikan secara detail mengenai proses penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh SDA, yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Apakah modus tersebut salah satunya dengan melakukan penggelembungan alias mark-up? Johan tak membantahnya.

"(Penggelembungan dana) mungkin bisa masuk ke pihak yang jadi rekanan," tandas Johan tanpa merinci.

SDA disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana. Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3. Mengacu pada pasal itu, SDA terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Isi pasal tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya