Berita

anas urbaningrum/net

Hukum

Sidang Anas Diperkirakan Awal Juni

KAMIS, 22 MEI 2014 | 19:58 WIB | LAPORAN:

Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menduga kliennya akan duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada awal Juni mendatang. Adapun Anas sudah mendapatkan pelimpahan berkas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (Kamis, 22/5).

"Sidang biasa seminggu sesudah ini. Mungkin di minggu depannya, jadi kira-kira awal bulan (Juni) lah disidangkan," kata Firman di kantor KPK Jakarta, petang tadi.

Berkas Anas diketahui setinggi paha orang dewasa atau sekitar satu meter. Berkas tersebut sudah difotokopi kubu Anas dan diperlihatkan kepada media. Sementara dakwaan Anas sendiri disebutkan Firman sebanyak 50 halaman.


Dakwaan tersebut dibawa ke KPK menggunakan mobil Kijang Innova bernomor polisi B 1384 BE. Dakwaan itu merupakan gabungan dari dua sangkaan yang dijerat KPK ke Anas. Anas pun sudah mengetahui dakwaan itu dan menilainya sebagai dakwaan imajiner.

Anas Urbaningrum ditetapkan KPK sebagai tersangka, Jumat, 22 Februari 2013, setelah KPK menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji saat masih menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu terkait proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Salah satu hadiah yang diduga diterima Anas adalah sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek Sport Center Hambalang dan sejumlah uang.

Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah oleh UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Suami Athiyyah Laila itu telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak 10 Januari 2014. Belakangan, Anas juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).[wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya