. Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menyebutkan surat dakwaan 50 halaman yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak sesuai fakta alias imajinatif. Alasannya, Anas dalam dakwaan tersebut malah dituduh mengumpulkan dana untuk maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2014.
"Menurut saya ini dakwaan imajinatif," terang Firman dijumpai usai menerima berkas pemeriksaan dan dakwaan kliennya di Kantor KPK Jakarta, Kamis (22/5).
Firman terangkan, isi dakwaan KPK juga merupakan penggabungan dari pelbagai proyek yang dulu pernah disebutkan oleh bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Proyek itu antara lain, pengadaan alat kesehatan di Kemenkes, proyek pengadaan PLTS di Kementerian ESDM dan proyek pengadaan alat-alat laboratorium di Kemendiknas.
"Itu yang saya lihat semua sebenarnya digabungkan dengan tuduhan yang disampaikan Nazar," terang Firman.
Firman tak membantah dalam dakwaan kliennya pihak KPK juga menyebutkan soal penerimaan uang Rp 2,2 miliar dari pihak PT Adhi Karya terkait proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.
"Ya. Pokoknya ada Rp 500 miliar, Rp 150 miliar, yang seperti di sidang-sidang itu," terang dia.
Sementara soal pasal-pasal yang dijerat kepada kliennya, Firman tak menyebutkannya secara gamblang. "Pasal 11, 12, dan pasal 5 ya itu komulatif," tandasnya.
Anas Urbaningrum ditetapkan KPK sebagai tersangka, Jumat, 22 Februari 2013, setelah KPK menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji saat masih menjabat Anggota DPR tahun 2009 lalu terkait proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Salah satu hadiah yang diduga diterima Anas adalah sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek Sport Center Hambalang dan sejumlah uang.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Suami Athiyyah Laila itu telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak 10 Januari 2014. Belakangan, Anas juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
[rus]