Berita

Anas Urbaningrum/net

Hukum

Pengacara Anas: Isi Dakwaan KPK Imajinatif!

KAMIS, 22 MEI 2014 | 19:09 WIB | LAPORAN:

. Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menyebutkan surat dakwaan 50 halaman yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak sesuai fakta alias imajinatif. Alasannya, Anas dalam dakwaan tersebut malah dituduh mengumpulkan dana untuk maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2014.

"Menurut saya ini dakwaan imajinatif," terang Firman dijumpai usai menerima berkas pemeriksaan dan dakwaan kliennya di Kantor KPK Jakarta, Kamis (22/5).

Firman terangkan, isi dakwaan KPK juga merupakan penggabungan dari pelbagai proyek yang dulu pernah disebutkan oleh bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Proyek itu antara lain, pengadaan alat kesehatan di Kemenkes, proyek pengadaan PLTS di Kementerian ESDM dan proyek pengadaan alat-alat laboratorium di Kemendiknas.


"Itu yang saya lihat semua sebenarnya digabungkan dengan tuduhan yang disampaikan Nazar," terang Firman.

Firman tak membantah dalam dakwaan kliennya pihak KPK juga menyebutkan soal penerimaan uang Rp 2,2 miliar dari pihak PT Adhi Karya terkait proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.

"Ya. Pokoknya ada Rp 500 miliar, Rp 150 miliar, yang seperti di sidang-sidang itu," terang dia.

Sementara soal pasal-pasal yang dijerat kepada kliennya, Firman tak menyebutkannya secara gamblang. "Pasal 11, 12, dan pasal 5 ya itu komulatif," tandasnya.

Anas Urbaningrum ditetapkan KPK sebagai tersangka, Jumat, 22 Februari 2013, setelah KPK menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji saat masih menjabat Anggota DPR tahun 2009 lalu terkait proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Salah satu hadiah yang diduga diterima Anas adalah sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek Sport Center Hambalang dan sejumlah uang.

Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Suami Athiyyah Laila itu telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak 10 Januari 2014. Belakangan, Anas juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya