Berita

ilustrasi, Pertambangan Batubara

Bisnis

Kenaikan Royalti Jangan Membuat Usaha Nggak Jalan

Awasi Kegiatan Pertambangan Batubara Di Daerah
KAMIS, 22 MEI 2014 | 09:46 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Meski rencana pemerintah menaikkan royalti Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara ditunda, industri berharap secepatnya ada kepastian. Sebab, menunda tidak berarti dibatalkan.

“Setidaknya ada tiga unsur yang harus dipenuhi dalam royalti yakni harga, kadar dan volume,” ujar pakar hukum pertambangan dari Universitas Hasanuddin Makassar Abrar Saleng, kemarin.

Menurut dia, jika tiga unsur tersebut sudah terpenuhi, harga naik, kadar bagus dan volume tetap, maka kenaikan royalti bukan masalah dan sesuatu yang wajar. Akan menjadi bumerang ketika royalti dinaikkan, tapi dari sisi harga, misalkan, masih rendah. “Jangan royalti dinaikkan, tetapi usaha batubara justru tidak berjalan,” ucapnya.


Karena itu, kata Abrar, dibutuhkan keseimbangan dan kebijaksanaan dari pemerintah. Kalau memang royalti dinaikkan, itu dilakukan saat harga batubara sedang bagus. Namun yang terjadi selama ini berbeda. Saat harga batubara bagus, royalti justru tidak dinaikkan. Tapi ketika harga sedang anjlok, muncul keinginan untuk menaikkan royalti.

Dia mengatakan, selain keseimbangan dari tiga unsur tersebut, hal lain yang cukup penting terkait kebijakan kenaikan royalti atau kebijakan lainnya adalah soal transparansi. Pemerintah harus mengungkapkan dengan jelas apa yang menjadi dasar kenaikan tersebut. Dengan begitu, para pelaku industri bisa memahami, sehinga kebijakan yang dikeluarkan tidak merugikan pelaku usaha.

Ketua Sumber Daya Alam Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Singgih Widagdo mengatakan, royalti sebenarnya ringkasan dari tiga aspek yakni social cost, enviromental cost dan economic cost.

Ketika pemerintah menunda rencana kenaikan royalti, hal itu hanya terkait satu aspek saja yakni economic cost, karena harga batubara sedang jatuh. Sementara dua aspek lainnya belum diperhatikan. Padahal, kegiatan pertambangan tidak bisa dilepaskan dari semua aspek tersebut, termasuk lingkungan dan sosialnya.  ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya