Berita

Hukum

Kubu Anggoro Tolak Jaksa Putar Rekaman Sadapan

RABU, 21 MEI 2014 | 16:08 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum Anggoro Widjojo, Tito Hananta Kusuma menolak keinginan Jaksa KPK untuk memutar rekaman sadapan percakapan telepon dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008.

Penolakan Tito lantaran dia beralasan rekaman sadapan tersebut telah dimanipulasi dan cacat hukum.

"Kami menolak pemutaran rekaman hasil sadapan karena isinya diduga telah dimanipulasi dan cacat hukum," kata Tito di awal persidangan Anggoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/5).


Tito menjelaskan banyak sekali kejanggalan yang terjadi dalam sampel rekaman. Salah satunya, sampel suara dalam pemeriksaan di KPK, kliennya hanya diperiksa oleh penyidik KPK bernama Harun dan rekan Tito, Tomson Situmeang. Tetapi dalam lampiran berkas perkara justru isi Berita Acaranya berbeda.

"Dalam sampel yang dilampirkan dalam berkas perkara justru ditandatangani penyidik KPK H.N. Kristian, Jimi Kristian, dan Harun," terang Tito.

Selain itu kejanggalan lainnya adalah saat pengambilan sampel suara, kliennya hanya diminta membaca 20 kalimat pendek. Tapi, di dalam berkas menjadi 25 kalimat panjang dan berbeda.

"Kami meminta kepada majelis hakim supaya memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan ketiga penyidik yang mengambil sampel suara dan saksi ahli. Kemudian memutar rekaman pengambilan sampel suara dan cctv di ruang pemeriksaan Gedung KPK," terang Tito.

Tito juga ngotot supaya jaksa hanya memutar rekaman suara Anggoro, mantan Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban, dan sopir Kaban, Muhammad Yusuf. Dia juga menyangsikan keabsahan sampel suara itu. Dia malah beralibi saat ini sangat mudah mengubah suara, bahkan hanya dengan bantuan telepon seluler.

"Mohon agar saksi-saksi yang sampel suaranya tidak diambil dan diperiksa tidak layak diperdengarkan. Saat ini sangat mudah mengubah suara. Saya contohkan iklan XL dan Axis. Cukup dengan Rp 1000 bisa mengubah suara. Suara laki-laki bisa menjadi perempuan dan sebaliknya," lanjut Tito.

Salah seorang Jaksa KPK, Riyono mengatakan pada saatnya bakal menghadirkan saksi ahli. Tetapi, dia masih pikir-pikir jika mesti menghadirkan penyidik.

"Terkait menghadirkan ahli juga akan dilakukan. Hasilnya juga akan kita uji dalam persidangan sesuai hukum acara. Kalau penyidik, kami akan melakukan kajian dulu. Karena saksi-saksi yang diperiksa sudah mengakui," terang dia.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati, menolak permohonan tim penasehat hukum Anggoro. Sebab menurut dia dalam persidangan yang lalu semua saksi yang diperdengarkan soal rekaman sadapan mengakui.

"Kan kemarin saksi yang sudah diperdengarkan rekaman sadapan tidak ada satupun yang menyangkal. Pak Yusuf Erwin Faisal mengakui itu suaranya. Jadi yang sudah diperiksa tidak menyangkal. Itu diakui. Kan kalau sudah diperdengarkan tidak perlu disangsikan," kata Hakim Ketua Nani.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya