Berita

Hukum

Kubu Anggoro Tolak Jaksa Putar Rekaman Sadapan

RABU, 21 MEI 2014 | 16:08 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum Anggoro Widjojo, Tito Hananta Kusuma menolak keinginan Jaksa KPK untuk memutar rekaman sadapan percakapan telepon dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008.

Penolakan Tito lantaran dia beralasan rekaman sadapan tersebut telah dimanipulasi dan cacat hukum.

"Kami menolak pemutaran rekaman hasil sadapan karena isinya diduga telah dimanipulasi dan cacat hukum," kata Tito di awal persidangan Anggoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/5).


Tito menjelaskan banyak sekali kejanggalan yang terjadi dalam sampel rekaman. Salah satunya, sampel suara dalam pemeriksaan di KPK, kliennya hanya diperiksa oleh penyidik KPK bernama Harun dan rekan Tito, Tomson Situmeang. Tetapi dalam lampiran berkas perkara justru isi Berita Acaranya berbeda.

"Dalam sampel yang dilampirkan dalam berkas perkara justru ditandatangani penyidik KPK H.N. Kristian, Jimi Kristian, dan Harun," terang Tito.

Selain itu kejanggalan lainnya adalah saat pengambilan sampel suara, kliennya hanya diminta membaca 20 kalimat pendek. Tapi, di dalam berkas menjadi 25 kalimat panjang dan berbeda.

"Kami meminta kepada majelis hakim supaya memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan ketiga penyidik yang mengambil sampel suara dan saksi ahli. Kemudian memutar rekaman pengambilan sampel suara dan cctv di ruang pemeriksaan Gedung KPK," terang Tito.

Tito juga ngotot supaya jaksa hanya memutar rekaman suara Anggoro, mantan Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban, dan sopir Kaban, Muhammad Yusuf. Dia juga menyangsikan keabsahan sampel suara itu. Dia malah beralibi saat ini sangat mudah mengubah suara, bahkan hanya dengan bantuan telepon seluler.

"Mohon agar saksi-saksi yang sampel suaranya tidak diambil dan diperiksa tidak layak diperdengarkan. Saat ini sangat mudah mengubah suara. Saya contohkan iklan XL dan Axis. Cukup dengan Rp 1000 bisa mengubah suara. Suara laki-laki bisa menjadi perempuan dan sebaliknya," lanjut Tito.

Salah seorang Jaksa KPK, Riyono mengatakan pada saatnya bakal menghadirkan saksi ahli. Tetapi, dia masih pikir-pikir jika mesti menghadirkan penyidik.

"Terkait menghadirkan ahli juga akan dilakukan. Hasilnya juga akan kita uji dalam persidangan sesuai hukum acara. Kalau penyidik, kami akan melakukan kajian dulu. Karena saksi-saksi yang diperiksa sudah mengakui," terang dia.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati, menolak permohonan tim penasehat hukum Anggoro. Sebab menurut dia dalam persidangan yang lalu semua saksi yang diperdengarkan soal rekaman sadapan mengakui.

"Kan kemarin saksi yang sudah diperdengarkan rekaman sadapan tidak ada satupun yang menyangkal. Pak Yusuf Erwin Faisal mengakui itu suaranya. Jadi yang sudah diperiksa tidak menyangkal. Itu diakui. Kan kalau sudah diperdengarkan tidak perlu disangsikan," kata Hakim Ketua Nani.[wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya