Berita

ilustrasi, Kapal Perang SSV

Bisnis

PT PAL Jual 2 Unit Kapal Perang SSV Ke Filipina

RABU, 21 MEI 2014 | 08:54 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

PT PAL (Persero) berhasil menjual 2 unit kapal perang tipe Strategic Sealift Vessel (SSV) ke militer Filipina. Pen­jualan ini sangat bersejarah bagi Indonesia karena meru­pakan penjualan kapal perang pertama ke luar negeri.

Direktur Utama PAL Firman­syah Arifin menjelaskan, kapal perang tipe SSV memiliki ke­unggulan khususnya bagi negara kepulauan. Kapal terse­but mam­pu difungsikan untuk ke­perluan perang dan non perang.

Untuk kebutuhan perang, kapal ini mampu membawa hingga 500 personel. Kapal ini juga bisa membawa 2 unit helikopter, kapal Landing Craft Utility (LCU), Landing Craft Vehicle Personnel (LCVP), tank, hingga truk militer. De­ngan kapal perang tipe ini, personel mampu menjangkau hingga perairan dangkal.


“Dia bisa angkut pasukan hingga drop pasukan. Kapal itu di satu daerah, bisa bawa kapal dengan mendarat kapal LCU dan LCVP yang berukuran ke­cil. Dia kecil (LCU dan LCVP) tapi punya kecepatan tinggi,” kata Firmansyah, kemarin.

Kapal yang memiliki pan­jang 123 meter dan lebar 21,8 meter ini mampu melaju de­ngan kecepatan maksimal 15 knot. Selain untuk keperluan mi­liter, kapal perang asli ran­cangan putra-putri Indonesia di Surabaya, Jawa Timur ini bisa diperuntukkan untuk keperluan non perang.

Saat terjadi bencana, lanjut Firmansyah, kapal ini bisa di­fungsikan menjadi rumah sakit terapung hingga kapal angkut bantuan. Hal ini sangat diper­lukan oleh Filipina karena ke­rap terkena bencana alam.

“Karena negaranya sering kena bencana sehingga bisa un­tuk tugas kemanusian. Jadi bahan makanan bisa didrop untuk pe­nyelamatan. Itu multi fungsi karena bisa berfungsi untuk perang atau bencana,” jelas dia.

Firmansyah mengatakan, kapal perang tipe SSV tersebut dibanderol senilai 45 juta dolar AS per unit. Kapal perang ini merupakan pengembangan dari kapal perang tipe Landing Platform Dock (LPD-125).

Kapal tersebut merupakan kapal yang awalnya dikem­bang­kan bersama Korea Sela­tan (Korsel). Namun, akhirnya dimodifikasi oleh tenaga ahli PAL. Sehingga muncullah kapal tipe SSV.

“Konten lokal sekitar 35 per­sen, permesinan masih dari luar. Kami dulu belajar dari Korea ketika TNI AL pesan kapal ke Korsel. Waktu kita pesan 4 unit sebanyak 2 unit diba­­ngun di Kor­ea dan 2 unit dibangun di PAL. Di situ ada transfer tek­nologi untuk memenuhi kebutu­han kita sendiri. Berda­sarkan transfer teknologi. Itu yang dijual ke Fi­lipina,” terangnya. ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya