Berita

net

Hukum

Cegah Putra Syarief Hasan, Kejati Telah Layangkan Permohonan ke Imigrasi

SENIN, 19 MEI 2014 | 13:39 WIB | LAPORAN:

Pasca penetapan Riefan Avrian sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta langsung melayangkan surat permohonan pencegahan‎ kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Surat permohonan pencegahan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati DKI, Edi Togarisman ‎sewaktu Putra Menkop dan UKM Syariefuddin Hasan itu ditetapkan menjadi tersangka atau tepatnya Jumat (16/5) lalu.

"Sudah diteken oleh pak Kajati, dan saya kira sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung untuk diteruskan ke Dirjen Imigrasi,"‎ kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) DKI Jakarta, Waluyo ditemui di kantornya, Senin (19/5).


"Nanti akan saya akan cek ya apakah permohonan itu sudah ditindaklanjuti," sambungnya.

Diketahui, Riefan selaku Direktur Utama PT Rifuel ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal Jumat (16/5). Riefan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan, Hendra disebut bersama-sama Riefan melakukan korupsi proyek videotron sehingga telah memperkaya diri sendiri dan Riefan. Perusahaan ini diduga sengaja didirikan untuk mendapatkan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.

Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan pada Februari-Mei 2013. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 2,695 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.780.298.943. [mel]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya