Dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Legislatif yang digelar 9 April 2014 kemarin terus menyeruak setelah para calon anggota legislatif buka-bukaan karena merasa dirugikan.
Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI dari Dapil Jateng VIII (Banyumas dan Cilacap), Ahmad Iman misalnya. Karena merasa dirugikan, dia mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menelusuri dugaan kecurangan dalam rekapitulasi perhitungan suara di Kabupaten Banyumas.
“Ada dugaan penggelembungan suara terhadap caleg PKB untuk DPR RI Dapil Jateng VIII nomor urut 2, Siti Mukarromah,†kata Jakfar Sodik, relawan Gerdu Aman (Gerakan Dukung Ahmad Iman) dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (7/5).
Ia menerangkan bahwa ada ketidaksesuaian hasil rekapitulasi suara TPS berdasarkan C1 dengan hasil pleno Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pleno KPUD Banyumas (DB-1) dalam Pemilu 9 April 2014 di Banyumas.
“Hasil pleno KPUD Banyumas secara nyata merugikan perolehan suara Ahmad Iman. Dimana telah terjadi perbedaan jumlah suara yang signifikan antara caleg PKB DPR RI nomor urut 1 Ahmad Iman dengan caleg PKB DPR RI nomor urut 2, Siti Mukarromah, S.Ag, pada hasil pleno KPUD Banyumas dengan rekapitulasi perolehan suara Form C1 ke Form D-1,†ujarnya.
Dari pleno rekapitulasi prolehan suara Pemilu yang dilakukan KPU Kabupaten Banyumas berdasarkan Form DA-1 dari 27 PPK yang ada di Dapil Jateng VIII, saya memperoleh 15.529 suara, sementara Siti Mukarromah memperoleh 26.945 suara.
“Jumlah perolehan suara tersebut berbeda dengan hasil rekapitulasi Form C1 keluaran KPUD Banyumas yang dilakukan tim internal kami. Dimana dari hasil rekapitulasi perolehan suara berdasarkan Form C1, total perolehan suara Ahmad Iman 15.171, dan suara Siti Mukarromah 25.213,†katanya menegaskan.
Sedangkan di Kabupaten Cilacap, Ahmad Iman mendapatkan 19.863 suara dan Siti Mukarromah mendapatkan 9.367 suara. Jika diakumulasikan dengan suara yang didapatkan di Kabupaten Banyumas versi data C1, Ahmad Iman seharusnya memperoleh 35.034 suara, sementara Siti Mukarromah memperoleh 34.580. Ahmad Iman unggul 454 suara atas Siti Mukaromah.
“Rekapitulasi suara di TPS (form C1) ternyata meningkat signifikan di PPK (DA-1) dan di Pleno KPUD Banyumas untuk suara Siti Mukarromah. Berdasarkan data dari C1, Siti Mukaromah mendapatkan tambahan 1732 suara, sementara Ahmad Iman mendapatkan tambahan 358 suara,†ujar Sodik.
Karena itu, relawan Gerdu Aman juga meminta KPU untuk melakukan perhitungan ulang untuk Banyumas demi tegaknya pemilu yang bersih, jujur, adil, dan bermartabat.
[zul]