Berita

Cara Kerja Bawaslu Tidak Memenuhi Prinsip Kecepatan

RABU, 30 APRIL 2014 | 23:13 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sistem dan cara pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak memenuhi prinsip kecepatan merespon situasi di lapangan. Apa yang terjadi dalam situasi pemungutan suara di TPS, situasi perhitungan suara di PPS dan PPK tidak bisa secara cepat ditangkap Bawaslu disetiap tingkatan untuk dijadikan bahan rekomendasi  bagi pelaksanaan tahapan pemilu berikutnya.

Demikian disampaikan Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykuruddin Hafidz malam ini (Rabu, 30/4).

Dia menjelaskan, Bawaslu baru dapat merilis hasil pengawasannya pada 26 April 2014, 17 hari setelah pencoblosan 9 April 2014.


"Sebagai contoh surat suara yang tertukar di hampir seluruh provinsi di Indonesia ditemukan sendiri oleh KPU tidak berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu," jelasnya.

Lebih jauh dia mengungkapkan, Bawaslu sebagai pintu masuk penegakan hukum Pemilu tidak mempunyai semangat untuk menegakkan keadilan secara menyeluruh. Dalam mencari dan menerima pelanggaran Pemilu. Bawaslu masih menerapkan secara ketat aspek kumulasi pelanggaran pemilu (pelaku, tempat, saksi, barang bukti dan uraian kejadian).

"Aspek ini secara langsung mengurangi penanganan praktek-praktek pelanggaran yang terjadi dan terutama praktek pelanggaran pidana pemilu. Sebagai contoh massifnya politik uang yang terjadi, tidak tercermin dari banyaknya pelaku yang ditindak Bawaslu," tandasnya. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya