Berita

Aneh, Nisel satu-satunya di Indonesia PSU Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten

JUMAT, 25 APRIL 2014 | 06:25 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Rekomendasi Bawaslu untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk seluruh kabupaten Nias Selatan (Nisel) dinilai aneh bin ganjil. Apalagi, rekomendasi Bawaslu sebelumnya hanya merekomendasikan 35 TPS di 16 Kecamatan. Karena itu, wajar bila muncul kecurigaan bahwa ada kepentingan besar dibalik rekomendasi itu.

"Perubahan rekomendasi itu sendiri sudah bermasalah. Mengapa keluar dua rekomendasi untuk satu kasus? Apa Bawaslu tidak mempelajari dahulu sebelum mengeluarkan rekomendasi?" ungkap Ahmad Fanani, koordinator Pemantau Pemilu Parlemen Pemuda Indonesia pagi ini.

Kalau mau jujur, lanjut Fanani, carut-marut penyelenggaraan pemilu di Nias Selatan tidak lepas dari tanggung jawab Bawaslu dan seluruh jajaran di bawahnya. Ini adalah fakta dimana mereka gagal mengawal, mengantisipasi, dan mengawasi jalannya pemilu agar berjalan adil dan fair sesuai dengan kaidah-kaidah demokrasi.


Karena didasarkan atas kelalaian Bawaslu dan jajarannya, rekomendasi untuk PSU di seluruh Nias Selatan dinilai mengada-ngada. Selain waktu yang sudah terlalu mepet, dana yang dialokasikan untuk itu juga tentu lebih banyak. Apalagi, tidak ada jaminan kalau PSU akan lebih baik dari pemilu yang kemarin. Bisa jadi, money politics dan pencurian suara akan menjadi lebih tinggi. Pasalnya, semua caleg dan parpol akan berlomba-lomba mengalihkan perhatian ke Nias. Hal ini terutama sangat potensial dilakukan mereka yang diperkirakan kalah di 18 kabupaten lain yang telah menyelesaikan rekapitulasinya di tingkat provinsi.

Sebagai alternatif, Bawaslu dapat melakukan PSU dibeberapa TPS yang dinilai paling bermasalah. Sementara itu, di beberapa tempat lain, Bawaslu dapat merekomendasikan penghitungan ulang. Dengan begitu, tahapan pemilu tidak terganggu.

Jika kemudian masih ada sengketa, masih ada solusi lain yang bisa diambil yaitu dengan membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Di lembaga itu, seluruh caleg dan penyelenggara yang bermasalah dapat diadili dan diperiksa. Tinggal yang perlu dilakukan adalah menjaga agar proses peradilannya berlangsung secara adil dan fair. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya