Berita

ilustrasi, Abdul Mukthie Fadjar

Wawancara

WAWANCARA

Abdul Mukthie Fadjar: Kami Ingatkan Hakim MK, Jangan Tergoda Tangani Perkara Pemilu

JUMAT, 11 APRIL 2014 | 09:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima beberapa laporan. Tapi setelah diselidiki, belum menemukan ada pelanggaran etik.

“Dari berbagai laporan yang kami terima, belum ada Hakim MK yang melanggar kode etik,’’ kata Ketua Dewan Etik MK, Abdul Mukthie Fadjar kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

“Kami berharap para hakim MK tidak ada yang melanggar kode etik demi terciptanya lembaga yang bersih dan berkualitas,” harapnya.


Berikut kutipan selengkapnya:

Saat ini kredibilitas MK sedang merosot, mampukah Dewan Etik membenahinya?
Memang bukan hal yang mudah bagi kami untuk memperbaiki citra itu. Tapi ini kan  amanah yang berat, sehingga kami jalankan sesuai dengan ketentuan agar kehormatan MK tidak hilang. Apalagi ini menghadapi sengketa Pemilu 2014, tentu ada titik rawan yang harus dihindari para hakim.

Apa persiapannya menghadapi sengketa pemilu?
Kami akan bertemu dengan para hakim MK. Dalam pertemuan tersebut. kami akan menyampaikan bahwa perlunya dipatuhi kode etik dan perilaku perundang-undangan hukum acara dan sebagainya.

Itu semacam mengingatkan kepada mereka bahwa jangan sampai tergoda oleh rayuan yang bisa saja hadir dalam menangani perkara pemilu atau perkara lainnya.

Kapan pertemuan akan berlangsung?
Waktu pastinya belum tahu. Masih harus diatur oleh Ketua MK. Karena para hakim sangat sibuk menangani sidang-sidang. Semoga sebelum muncul sengketa pemilu, kami sudah bisa menemui para hakim.

Dewan Etik hanya tiga orang, apa cukup mengawasi sembilan hakim MK?

Semua anggota Dewan Etik MK memiliki integritas tinggi dalam bekerja. Dengan pengalaman yang kami punya masing-masing, kami bisa laksanakan tugas itu.

Kami terus berupaya melakukan langkah-langkah preventif untuk menjaga kehormatan dari para hakim MK. Mudah-mudaan bisa mengemban amanah ini dengan baik.

Adakah komitmen sesama Dewan Etik?
Kami bertiga sudah menandatangani perjanjian bahwa akan tetap independen dalam melakukan pengawasan dan memberikan keputusan.

Kami pertaruhkan nama baik kami dan lembaga yang pernah menjadi tempat kami bernaung. Kami harus menjaga nama baik tersebut.
Kami bekerja dengan serius dan profesional. Jika bersalah, sudah siap untuk mundur dari jabatan kami. Meskipun memang belum ada undang-undang yang mengatur pengunduran diri Dewan Etik.

Apa saja sih tugas Dewan Etik MK?

Dewan Etik Hakim Konstitusi melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan MK Nomor 2 tahun 2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi.

Selain itu, menjaga agar para hakim MK tidak melanggar Undang-undang (UU) dan kode etik hakim. Kami juga menangani semua laporan informasi media dan masyarakat tentang dugaan pelanggaran.

Dewan Etik punya wewenang menegur dan memberikan usul untuk melakukan pemberhentian sementara kepada hakim.

Bagaimana caranya masyarakat bila ingin melapor kepada Dewan Etik MK?
Masyarakat yang akan melaporkan adanya dugaan pelanggaran hakim konstitusi dapat membawa surat tertulis dengan identitas yang jelas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan tanda pengenal lainnya. Dari laporan itu, akan kami pelajari.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, pelapor akan segera diundang untuk menginformasikan kembali laporan itu. Mereka juga diwajibkan menyertai bukti-bukti adanya pelanggaran etika. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya