Ikatan Hakim Indonesia cabang Mahkamah Agung tetap akan menyurati KPK mengenai suvenir Ipod yang diterima saat pernikahan anak Sekretaris MA Nurhadi.
â€Surat sedang dibuat. Minggu ini akan diserahkan ke KPK,†kata Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang MA, Gayus Lumbuun kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki meminta Ikahi cabang MA tidak perlu menyurati KPK mengenai suvenir Ipod tersebut.
â€Itu berlebihan, masak masalah seperti itu saja mau bikin surat. Utus saja orang ke KPK untuk menanyakan, apakah itu gratifikasi atau bukan,’’ tegas Suparman Marzuki.
Gayus Lumbuun selanjutnya mengatakan, menyurati KPK hal yang biasa. Tidak perlu dikomentari seperti itu. â€Seharusnya Pak Suparman tidak melihatnya dari kacamata kuda,†ujarnya.
Berikut kutipan selengkapnya:Maksud Anda itu apa?Seharusnya Pak Suparman tidak melihatnya berdasarkan aturan gratifikasi dalam Undang-Undang Tipikor. Tapi perlu klarifikasi kepada instansi yang berwenang.
Lebih baik Ketua KY berkonsentrasi kepada dugaan korupsi di lembaganya yang sedang disidik Kejaksaan Agung.
Itu kasus apa?Sepengetahuan saya, saat ini Kejaksaan Agung menetapkan seorang pegawai KY berinisial AJK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan Layanan Persidangan dan Uang Laporan Masyarakat. Kalau nanti sudah dinyatakan terbukti korupsi, maka peran KY untuk melakukan pengawasan eksternal dipertanyakan.
Makanya, sebaiknya ketua KY tidak mencampuri urusan organisasi hakim. Lebih baik berkonsentrasi menghadapi dugaan korupsi yang terjadi di lembaga yang dipimpinnya itu.
Bukankah pernyataan Suparman Marzuki itu logis?Kalau hanya melihat dari undang-undang, itu ya. Tapi jumlah undangan yang menerima suvenir Ipod itu sekitar 2.500 orang. Di antaranya ada hakim yang ambil juga.
Kalau anggota Ikahi cabang MA, berapa orang?Anggota Ikahi di MA sekitar 200 orang. Di antaranya hakim-hakim agung dan hakim-hakim di kalangan MA yang ditugaskan di MA.
Kalau semuanya menerima suvenir, apa kita harus baris melapor ke KPK. Saya menilai kalau secara pribadi melaporkan itu tidak efisien. Lagipula hakim ini kan harus menyidangkan perkara. Bukan hanya mengurus suvenir saja.
Makanya perlu dibuat surat untuk menanyakan kepada KPK apakah suvenir Ipod itu termasuk gratifikasi atau bukan.
Saya minta Pak Suparman jangan mencampuri urusan Ikahi. KY kan hanya mengawasi perilaku hakim yang tidak patut. Tapi ini kan urusan organisasi hakim, sehingga beda dong.
Apa dalam surat itu disebutkan nama penerima suvenir itu?Hampir semua anggota Ikahi cabang MA, yakni sekitar 200 anggota hadir saat pernikahan itu. Nanti dijelaskan dalam surat laporan itu.
Apa menyurati KPK itu sesuai hasil rapat Ikahi cabang MA?Ya. Ini sesuai hasil rapat Ikahi, 19 Maret lalu, yang dihadiri 60 anggota hakim di MA, dan tiga orang pimpinan MA atau ketua kamar.
Apa isi rapat Ikahi itu?Peserta rapat memutuskan bahwa suvenir Ipod tersebut bukan gratifikasi. Sebab, nilainya di bawah ketentuan. Dalam peraturan disebutkan, sebuah barang disebut gratifikasi jika senilai Rp 500 ribu.
Memang berapa harganya?Berdasarkan dokumen pembelian dan surat invoice yang kami punya bahwa harga Ipod itu Rp 480.000 dan dibeli oleh menantunya Pak Nurhadi, 24 Juli 2013.
Meski demikian kami taat Undanng-undang Tidak Pidana Korupsi. Makanya melaporkan pemberian suvenir Ipod itu untuk dinilai KPK, apakah termasuk gratifikasi atau bukan.
Kenapa Ikahi mengurusi hal itu, kenapa nggak dibiarkan saja?Itu justru salah. Tidak bertanggung jawab kalau membiarkan persoalan itu. Sebab, Ikahi menilai hal ini berpotensi pelanggaran suap. ***