Berita

Muhammad

Wawancara

WAWANCARA

Muhammad: Kampanye Lewat SMS Masuk Kategori Pelanggaran Serius

KAMIS, 13 MARET 2014 | 10:08 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Badan Pengawas Pemilu memantau secara ketat penggunaan Short Message Service (SMS) yang dijadikan media kampanye para caleg.

“SMS masuk dalam kategori media. Kalau ada ajakan kepada pemilih, tentu dikategorikan sebagai kampanye melalui media,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad kepada Rakyat Merdeka, yang dihubungi via telepon, kemarin.

Seperti diketahui, kampanye melalui media elektronik, KPU dan Bawaslu berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Jika berhubungan dengan media cetak, KPU berkoordinasi dengan Dewan Pers. Sedangkan berkaitan dengan SMS, maka Bawaslu akan bekerja sama dengan seluruh pihak terkait.


Muhammad selanjutnya menegaskan, kampanye lewat SMS memang bisa digunakan asal di saat kampanye.

“Kalau bukan di saat kampanye, penggunaan SMS agar memilih caleg tertentu, itu pelanggaran. Sebab, SMS itu merupakan media,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kenapa SMS masuk dalam kategori media?
Penyampaian pesannya begitu luas seperti media cetak dan eletronik. Makanya, kalau dalam SMS itu  mengandung unsur kampanye, itu tidak dibenarkan. Itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.

Apa SMS  diatur penggunaannya dalam kampanye?
Ya. Kampanye di media kan dibenarkan selama 21 hari, mulai dari 16 Maret 2014. Setelah itu, kalau masih tetap gunakan SMS sebagai kampanye, tentu kami wajib menindaklanjutinya. Silakan laporkan ke Panwaslu atau ke Bawaslu.

Siapa yang bisa melaporkan hal itu?
Ada tiga unsur yang bisa melaporkan masalah pelanggaran pemilu, yakni peserta pemilu, pemantau, dan warga negara yang jadi pemilih. Kalau dilaporkan oleh salah satu dari tiga unsur itu,  maka wajib bagi Bawaslu untuk menindaklanjutinya.

Kategori SMS yang melanggar, seperti apa?
Saya kira materi yang dianggap melanggar sama dengan kategori melanggar aturan kampanye.  Pertama, ada subjeknya. Kedua, ada penyampaian visi-misi program. Ketiga, ada ajakan untuk memilih si caleg. Kalau semua terpenuhi tentu itu masuk kategori kampanye. Itu tidak dibenarkan untuk sekarang ini.  

Seberapa besar SMS bisa mempengaruhi pemilih?
Tentu ada. Semua caleg  akan menggunakan berbagai cara untuk bisa meyakinkan pemilih. Tapi kan yang kami sayangkan, kenapa melanggar aturan yang ada. Kalau caleg menggunakan berbagai saluran sesuai dengan aturan yang berlaku, ya monggo saja. Tapi makin mendekati pemilu, makin banyak melanggar aturan. Bawaslu tidak bisa membiarkannya.

Apa sudah ada tindakan Bawaslu?
Kita lihat dulu siapa yang melaporkan, siapa yang dilaporkan, media apa yang digunakan. Itu semua saling terkait.

Kalau media yang melakukan itu, tentu kami akan memberikan rekomendasi ke KPI agar memberikan tindakan tegas.

Bagi peserta pemilu, bagaimana?
Kalau peserta pemilu tentu kami yang akan memberikan sanksi.

Kalau SMS, siapa yang diminta pertangungjawabannya?
Tentu dilihat siapa yang menggunakan nomor itu. Siapa yang menyebarkan materi-materi yang dianggap melanggar itu, kan aturan IT mengharuskan seseorang mencantumkan biodata. Dari situ bisa ditelusuri.

Berarti perlu kerja sama dengan provider seluler di Indonesia?
Ya. Semua lembaga yang bisa mengefektifkan fungsi pengawasan kami terhadap penyelenggaraan Pemilu 2014, tentu dilakukan kerja sama. Kami memiliki kewenangan untuk melakukan kerja sama itu.

Apa ada kemungkinan oknum dari provider yang sebarkan SMS kampanye?
Bawaslu melihat potensi itu. Kami tidak menutup mata dengan kemungkinan tersebut. Bagi Bawaslu, selama kita bisa kumpulkan bukti,  maka akan kita kaji itu. Kita akan lihat apakah SMS kampanye itu by desain atau apa. Makanya kita kaji dulu.

Apa sudah ada laporan pelanggaran kampanye  yang memanfaatkan SMS?
Sampai saat ini belum ada. Tapi saya sudah mendapatkan informasi mengenai kampanye via SMS ini melalui jajaran kami di daerah. Makanya, kami segera telusuri modus kampanye via SMS tersebut.   
     
O ya, bukankah sekarang ini moratorium iklan kampanye, tapi kok masih banyak yang muncul?
Kami menyayangkan kenapa perserta pemilu atau lembaga penyiaran masih mengeluarkan iklan-iklan politik. Bawaslu dan gugus tugas akan menyampaikan ke publik mengenai lembaga penyiaran dan partai politik yang masih melancarkan kampanye pasca kesepakatan penghentian iklan politik.

 Hal itu tentu akan menjadi informasi yang penting bagi publik. Tentu kalau ada iklan-iklan yang masuk ke wilayah kampanye sebelum jadwalnya akan ditindak sesuai aturan yang ada.

Kenapa tidak ditindak tegas saja sih?
Tindakan tegas tentu sesuai aturan. Kalau diyakini masuk ke wilayah kampanye, berarti dia kampanye di luar jadwal. Itu jelas sekali pasal pidananya dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.

Kalau media bisa kena sanksi juga?

Kalau medianya nanti bisa ditindak oleh KPI.

Kampanye melalui poster di kendaraan umum, bagaimana?

Itu kan sesuatu yang tidak boleh dilakukan atau melanggar. Karena itu kan  alat kampanye atau alat peraga. Memang tidak secara eksplisit diatur dalam peraturan KPU. Tapi kendaran umum itu kan melintas di tempat umum, pendidikan, dan lainnya yang dilarang. Kalau melihat aturan yang ada, maka seharusnya pemerintah daerah mengambil tindakan. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya