Badan Pengawas Pemilu memantau secara ketat penggunaan Short Message Service (SMS) yang dijadikan media kampanye para caleg.
“SMS masuk dalam kategori media. Kalau ada ajakan kepada pemilih, tentu dikategorikan sebagai kampanye melalui media,†kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad kepada Rakyat Merdeka, yang dihubungi via telepon, kemarin.
Seperti diketahui, kampanye melalui media elektronik, KPU dan Bawaslu berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Jika berhubungan dengan media cetak, KPU berkoordinasi dengan Dewan Pers. Sedangkan berkaitan dengan SMS, maka Bawaslu akan bekerja sama dengan seluruh pihak terkait.
Muhammad selanjutnya menegaskan, kampanye lewat SMS memang bisa digunakan asal di saat kampanye.
“Kalau bukan di saat kampanye, penggunaan SMS agar memilih caleg tertentu, itu pelanggaran. Sebab, SMS itu merupakan media,†paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya: Kenapa SMS masuk dalam kategori media?Penyampaian pesannya begitu luas seperti media cetak dan eletronik. Makanya, kalau dalam SMS itu mengandung unsur kampanye, itu tidak dibenarkan. Itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.
Apa SMS diatur penggunaannya dalam kampanye?Ya. Kampanye di media kan dibenarkan selama 21 hari, mulai dari 16 Maret 2014. Setelah itu, kalau masih tetap gunakan SMS sebagai kampanye, tentu kami wajib menindaklanjutinya. Silakan laporkan ke Panwaslu atau ke Bawaslu.
Siapa yang bisa melaporkan hal itu?Ada tiga unsur yang bisa melaporkan masalah pelanggaran pemilu, yakni peserta pemilu, pemantau, dan warga negara yang jadi pemilih. Kalau dilaporkan oleh salah satu dari tiga unsur itu, maka wajib bagi Bawaslu untuk menindaklanjutinya.
Kategori SMS yang melanggar, seperti apa?Saya kira materi yang dianggap melanggar sama dengan kategori melanggar aturan kampanye. Pertama, ada subjeknya. Kedua, ada penyampaian visi-misi program. Ketiga, ada ajakan untuk memilih si caleg. Kalau semua terpenuhi tentu itu masuk kategori kampanye. Itu tidak dibenarkan untuk sekarang ini.
Seberapa besar SMS bisa mempengaruhi pemilih?Tentu ada. Semua caleg akan menggunakan berbagai cara untuk bisa meyakinkan pemilih. Tapi kan yang kami sayangkan, kenapa melanggar aturan yang ada. Kalau caleg menggunakan berbagai saluran sesuai dengan aturan yang berlaku, ya monggo saja. Tapi makin mendekati pemilu, makin banyak melanggar aturan. Bawaslu tidak bisa membiarkannya.
Apa sudah ada tindakan Bawaslu?Kita lihat dulu siapa yang melaporkan, siapa yang dilaporkan, media apa yang digunakan. Itu semua saling terkait.
Kalau media yang melakukan itu, tentu kami akan memberikan rekomendasi ke KPI agar memberikan tindakan tegas.
Bagi peserta pemilu, bagaimana?Kalau peserta pemilu tentu kami yang akan memberikan sanksi.
Kalau SMS, siapa yang diminta pertangungjawabannya?Tentu dilihat siapa yang menggunakan nomor itu. Siapa yang menyebarkan materi-materi yang dianggap melanggar itu, kan aturan IT mengharuskan seseorang mencantumkan biodata. Dari situ bisa ditelusuri.
Berarti perlu kerja sama dengan provider seluler di Indonesia?Ya. Semua lembaga yang bisa mengefektifkan fungsi pengawasan kami terhadap penyelenggaraan Pemilu 2014, tentu dilakukan kerja sama. Kami memiliki kewenangan untuk melakukan kerja sama itu.
Apa ada kemungkinan oknum dari provider yang sebarkan SMS kampanye?Bawaslu melihat potensi itu. Kami tidak menutup mata dengan kemungkinan tersebut. Bagi Bawaslu, selama kita bisa kumpulkan bukti, maka akan kita kaji itu. Kita akan lihat apakah SMS kampanye itu by desain atau apa. Makanya kita kaji dulu.
Apa sudah ada laporan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan SMS?Sampai saat ini belum ada. Tapi saya sudah mendapatkan informasi mengenai kampanye via SMS ini melalui jajaran kami di daerah. Makanya, kami segera telusuri modus kampanye via SMS tersebut.
O ya, bukankah sekarang ini moratorium iklan kampanye, tapi kok masih banyak yang muncul?Kami menyayangkan kenapa perserta pemilu atau lembaga penyiaran masih mengeluarkan iklan-iklan politik. Bawaslu dan gugus tugas akan menyampaikan ke publik mengenai lembaga penyiaran dan partai politik yang masih melancarkan kampanye pasca kesepakatan penghentian iklan politik.
Hal itu tentu akan menjadi informasi yang penting bagi publik. Tentu kalau ada iklan-iklan yang masuk ke wilayah kampanye sebelum jadwalnya akan ditindak sesuai aturan yang ada.
Kenapa tidak ditindak tegas saja sih?Tindakan tegas tentu sesuai aturan. Kalau diyakini masuk ke wilayah kampanye, berarti dia kampanye di luar jadwal. Itu jelas sekali pasal pidananya dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.
Kalau media bisa kena sanksi juga?Kalau medianya nanti bisa ditindak oleh KPI.
Kampanye melalui poster di kendaraan umum, bagaimana?Itu kan sesuatu yang tidak boleh dilakukan atau melanggar. Karena itu kan alat kampanye atau alat peraga. Memang tidak secara eksplisit diatur dalam peraturan KPU. Tapi kendaran umum itu kan melintas di tempat umum, pendidikan, dan lainnya yang dilarang. Kalau melihat aturan yang ada, maka seharusnya pemerintah daerah mengambil tindakan. ***