Berita

Puan Maharani

Wawancara

WAWANCARA

Puan Maharani: Tak Ada Ampun Bagi Penjahat Narkoba, Korupsi Dan Teroris

KAMIS, 13 MARET 2014 | 10:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bila rakyat memberikan kepercayaan kepada PDI Perjuangan dalam Pilpres 2014 untuk  menjalankan roda pemerintahan, maka tidak ada ampun bagi penjahat narkoba, korupsi, dan teroris.

Bagi partai yang dikomandoi Megawati Soekarnoputri itu, perang terhadap tiga musuh negara itu harus secara konsekuen dilakukan. Tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah atau tarik ulur.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR Puan Maharani kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, menanggapi adanya desakan agar dicabut pembebasan bersyarat kepada narapidana narkoba Schapelle Leigh Corby.


“Bagi kami, tiga masalah itu sangat krusial ditangani secara serius demi membangun bangsa ini,’’ kata Puan Maharani.

Berikut kutipan selengkapnya;

Berarti PDI Perjuangan setuju dicabut pembebasan bersyarat bagi Corby?
Ini bukan masalah setuju atau tidak. Tapi apakah undang-undang itu sudah dijalankan dengan baik. Kalau perlu dikaji pemberian pembebebasan bersyarat itu.

Sebagai bangsa harus percaya diri dalam menjalankan suatu keputusan berdasarkan aturan dan undang-undang. Hukum  jangan lemah karena tekanan asing.

Bagi kami, kasus teroris, korupsi dan narkoba tidak ada kata maaf. Artinya, harus diberantas dengan tegas sesuai hukum yang berlaku di negara kita.

Keputusan pembebasan bersyarat itu tidak benar?
Setelah ada pembebasan bersyarat, lalu mau ditarik. Ini artinya instansi terkait sepertinya tidak percaya diri dalam melaksanakan putusan-putusan tersebut.

Buat saya untuk memberikan pembebasan bersyarat itu harus didasari keyakinan berdasarkan fakta. Ketika menjadi keputusan, maka harus dilaksanakan dengan konsekuen.

Corby melakukan propaganda bahwa Indonesia melakukan kejahatan pada dirinya, ini melecehkan kita, tanggapan Anda?
Indonesia negara yang berdaulat. Harusnya bisa bersikap tegas dan bertindak sesuai hukum di negara kita. Jangan takut. Ini semua untuk nama baik kita.

Indonesia adalah negara berdaulat, maka wajib menjaga kedaulatan bangsa sesuai dengan aturan hukum. Penegakan hukum harus kuat dan tegas untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

O ya, kenapa Anda mempertanyakan urgensi Group D Paspampres untuk mengawal bekas presiden dan wapres?
Saya memang masih bertanya-tanya mengenai urgensi pembentukan Group D Paspampres itu. Sebab, selama ini pengamanan yang diberikan kepada bekas Presiden Megawati Soekarnoputri sudah cukup baik.

Pihak keluarga menolaknya?
Bukan begitu. Saya mengapresiasi masalah pembentukan group D Paspampres itu. Tapi yang menjadi pertanyaan dalam benak saya, kenapa sih baru dilakukan sekarang. Kenapa bukan dari sejak dulu. Toh bekas presiden dan wakil presiden sudah ada dari sejak dulu, dari zaman kakek saya Soekarno.

Ada yang bilang pengamanan ini urgen, ini bagaimana?
Kalau memang ini urgen, saya sebagai salah satu keluarga bekas presiden sebenarnya ingin tahu, apa dan di mana urgensinya. Sebab, sekarang pun Ibu Mega dikawal secara melekat sesuai undang-undang. Tapi tidak dalam satu pengawalan yang disebut Group D Paspampres. Dalam undang-undang, negara berkewajiban memberikan pengawalan kepada bekas presiden dan bekas wakil presiden yang diambil dari kesatuan yang diinginkan.

 Diinginkan siapa?
Yang bekas presiden dan bekas wakil presiden itu. Merasa nyaman dengan polisi atau dengan TNI, dan bagian mananya,  silakan ditentukan.

Anda setuju kalau Group D Paspampres mengawal Megawati?

Tentu dilihat dulu, apakah ini urgen. Apakah harus memakai  30 personel. Apa saja tugasnya. Apa memang kita perlu. Dari mana biayanya, dan lain-lain.  ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya