Berita

M Yusuf

Wawancara

WAWANCARA

M Yusuf: Uang Parpol Yang Mencurigakan Bakal Dipelototi Selama 24 Jam

KAMIS, 13 MARET 2014 | 10:31 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dana kampanye parpol sudah dilaporkan ke KPU. Tapi masih banyak yang meragukan. Untuk itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta mempelototinya.

Bila ada transaksi mencurigakan masuk rekening parpol atau menggunakan rekening lain, lembaga yang dikomandoi M Yusuf itu diminta berkoar-koar.

Menanggapi hal itu, Kepala PPATK M Yusuf mengatakan, publik tidak perlu ragu terhadap kinerjanya. Tanpa diminta pun, pihaknya terus mempelototi parpol secara ketat.


“Kami pelototi uang parpol selama 24 jam per hari. Kami siap tidak tidur,’’ tegas M Yusuf kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin. 

Apalagi, lanjutnya, setelah ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) PPATK dengan KPU, 4 Februari 2014 lalu, pihaknya semakin gencar melakukan pengamatan.    
 
“Sesudah MoU dengan KPU, tentu kami  secara serius memantau  pergerakan keuangan parpol, keuangan caleg maupun capres. Saya berharap pemilu kita bersih dari korupsi dan uang haram,” paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:

Apa PPATK sudah menerima rekening parpol dana kampanye itu?
KPU tidak berkewajiban untuk serahkan data rekening parpol itu. Dalam undang-undang juga tidak mewajibkan begitu. Hanya saja, saya menghimbau kalau sudah MoU dengan PPATK, ketika kami butuh, tentu KPU akan memberikan informasi.

Paling tidak dengan adanya MoU itu, parpol sadar bahwa pergerakan keuangan mereka dipantau PPATK  selama 24 jam per hari.

PPATK tidak akan tidur untuk mempelototi pergerakan dan aliran dana mencurigakan. Kami juga berharap masyarakat memonitor keuangan parpol beserta caleg-calegnya.

Masak mempelototi selama 24 jam sehari sih?
Ya. Selama ini juga kami lakukan terhadap aliran dana mencurigakan yang dilakukan pejabat negara. Lihat saja sendiri faktanya di lapangan. Sudah banyak data aliran dana mencurigakan terkait kasus korupsi ditindaklanjuti KPK.

Dana yang tidak dilaporkan parpol, bagaimana?
Kita tidak tahu apakah ada sinyalemen dana yang tidak dilaporkan parpol kepada KPU. Tapi kami sebagai manusia yang memiliki agama tidak boleh berprasangka buruk. Semua orang kita anggap jujur. Ketidakjujuran adalah kemunafikan.

Kalau mereka bohong, itu urusan mereka dengan Tuhan. Tapi kalau ada bukti yang kuat, tentu kita proses. Sesama anak bangsa jangan saling curiga terus. Kapan mau majunya bangsa kita.

Kalau dana dari konglomerat, apa bisa terpantau?
Mungkin pada tahap awal ini belum. Tapi pada akhirnya nanti ketahuan. Sebab, prosesnya masih panjang.

Bagaimana Anda yakin akan ketahuan?
Orang saat melakukan korupsi,  awalnya tidak ketahuan kan. Sebab, dengan rapi diatur, terencana, dan modusnya macam-macam untuk mengelabui penegak hukum. Tapi akhirnya ketahuan. Sebab, ketika dia menyimpan uangnya di Bank, PPATK bisa cium. Misalnya, kasus Hambalang, kasus SKK Migas, kasus Banggar dan kasus lainnya, kan awalnya tidak ketahuan. Tapi akhirnya terbongkar semua.

Sampai sekarang belum ada dana mencurigakan mengalir ke parpol peserta pemilu?
Belum dong. Nanti pada saat kampanye kelihatan, parpol mana yang gencar tapi dananya sedikit. Mungkin ada ketidakjujuran di situ. Makanya kami soroti dana bansos dan dana hibah yang cukup besar.

Kenapa perlu dipantau?
Menteri kan banyak yang berasal dari parpol. Kami menghimbau pemberian bansos atau hibah itu obyektif.

Kalau ada dana bansos atau hibah yang diberikan menteri, itu mewakili pemerintah. Bukan mewakili parpol.  Mari kita jujur. Kalau tidak dimulai dari sekarang, kapan lagi. Ini kan negeri, bangsa dan tanah air kita. Mari kita perbaiki bersama.

Ada beberapa parpol melaporkan dana kampanye ke KPU tergolong kecil, apa PPATK tidak curiga?
PPATK tidak mau berkoar-koar. Kami bekerja tanpa banyak ngomong, apalagi sampaikan propaganda. Kalau saya sampaikan, buat apa PPATK disebut sebagai badan intelijen keuangan. Kalau ada yang mencurigakan, PPATK akan suarakan.

Kalau masih awal-awal begini, kami tidak perlu banyak omong. Kami tidak pernah berkerja atas dasar prasangka buruk. Ke 12 parpol itu kan sudah menunjukkan niat baik mereka menyampaikan dana kampanye. Berprasangka buruk itu kan dosa. Makanya,  kami meminta seluruh penyelenggara, pengawas dan peserta Pemilu 2014 melakukan deklarasi.

Deklarasi apa?
Selama ini kan dalam pemilu didengungkan Luber, yakni langsung, umum, bebas dan rahasia. Seharusnya ditambah tiga kata lagi, yaitu bersih, jujur, dan adil. Itu semua yang perlu dideklarasikan. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya