Berita

Yopie Hidayat

Wawancara

WAWANCARA

Yopie Hidayat: Pak Boediono Taat Hukum, Siap Hadir Di Pengadilan Bila Diperlukan

MINGGU, 09 MARET 2014 | 09:45 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Wakil Presiden Boediono siap hadir di Pengadilan Tipikor bila majelis hakim merasa membutuhkan kesaksian bekas Gubernur Bank Indonesia (BI) itu.

“Jika pengadilan memutuskan, tak ada satupun warga negara yang boleh menolak. Pak Boediono adalah warga negara yang sangat taat hukum, dan tidak pernah berniat sedikitpun melakukan tindakan melawan hukum,” ujar Juru Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

“Yang terpenting majelis hakim yang mulia memutuskan bahwa keterangan Pak Boediono di sidang pengadilan memang betul-betul diperlukan, maka beliau siap hadir di pengadilan. Tapi jangan berandai-andai dan menduga-duga,’’ tambahnya.


Seperti diketahui, jaksa KPK membuka kemungkinan  menghadirkan  Wakil Presiden Boediono untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century.

“Insyaallah (panggil Boediono). Equality before the law, semua orang sama di hadapan hukum. Tapi kita lihat situasinya, terlalu dini kita menilai sekarang,” ujar jaksa KMS Roni seusai sidang kasus Century dengan terdakwa bekas Deputi Gubernur BI Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3).

Roni menjelaskan, nama Boediono tertera dalam berkas dakwaan terhadap Budi Mulya. KPK memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) Boediono ketika melakukan pemeriksaan di Istana Wakil Presiden. 

Yopie Hidayat selanjutnya menegaskan, Boediono sudah berkali-kali menyatakan komitmen membantu KPK demi menuntaskan kasus Century. Komitmen Boediono tersebut sudah tidak perlu diragukan lagi.

“Pak Boediono berulang kali sudah menyatakan bahwa beliau akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan membantu penuntasan masalah ini sampai sejelas-jelasnya,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Nama Boediono disebut dalam dakwaan Budi Mulya, ini bagaimana?
Sebagai Gubernur BI pada saat keputusan menyelamatkan Bank Century dibuat, bukan hal yang istimewa jika nama Pak Boediono turut disebut dalam dakwaan, seperti nama-nama anggota Dewan Gubernur BI lainnya.

Tapi sebaiknya semua pihak tidak menggunakan lompatan logika dan langsung menyimpulkan bahwa seluruh anggota dewan gubernur pada saat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum saat memutuskan penyelamatan Bank Century.

Beberapa kali kami sampaikan, dalam memutuskan penyelamatan Bank Century, Pak Boediono semata-mata meletakkan penyelamatan ekonomi negara sebagai satu-satunya pertimbangan, bukan kepentingan pihak manapun, apalagi kepentingan pribadi. Pak Boediono juga mengambil keputusan itu berdasarkan kompetensi, pengalaman, dan dilakukan dengan penuh integritas.

Namun jika sebelum, selama proses, maupun setelah keputusan itu dibuat ada pihak mana pun, siapapun, yang secara melawan hukum memanfaatkan keputusan itu untuk kepentingan pribadi maupun menguntungkan orang lain, harus ditindak dengan seadil-adilnya. Pak Boediono sejak awal berkomitmen mendukung aparat penegak hukum untuk menyelesaikan proses ini setuntas-tuntasnya.

Bukankah Boediono tetap ikut bertanggung jawab karena menandatangani kebijakan itu?
Justru karena yakin bahwa penyelamatan Bank Century saat itu sangat penting untuk mencegah krisis yang tengah melanda seluruh dunia merambat mengguncang sistem perbankan dan ekonomi negara, Pak Boediono mengambil kebijakan itu.

Jangan lupa, ini adalah amanat yang dilindungi undang-undang. Bank Indonesia adalah otoritas tertinggi di bidang perbankan. Sepanjang tidak ada perbuatan melawan hukum dan tidak ada niat jahat yang melandasi kebijakan itu, wewenang BI tidak bisa diganggu atau diintervensi.

Kita boleh berbeda pendapat atau tidak setuju, tapi secara undang-undang, wewenang penuh ada di BI. Penilaian Pak Boediono ini berdasarkan pengalaman, profesionalisme dan kompetensi serta rekam jejak yang begitu panjang serta  integritas sepenuhnya.

Yang paling dipertanyakan publik, kenapa bank yang tidak dikenal luas  masyarakat bisa menimbulkan dampak sistemik?
Kembali saya katakan, kompetensi dan kewenangan untuk menilai ada tidaknya risiko sistemik ada pada  BI, yang dijalankan Dewan Gubernur. Kita boleh saja setuju atau tidak pandangan mereka. Tapi berdasarkan undang-undang mereka yang berwenang dan berkompeten.  Sepanjang tidak terbukti ada niat jahat dan perbuatan melawan hukum, pembuatan kebijakan itu sah dan justru harus dilindungi karena waktu itu kita juga sudah menganut asas independensi bank sentral.

Sekarang atau waktu itu bisa saja kita menilai tak ada risiko sistemik jika Bank Century ditutup. Tapi yang paling tahu dan berkompeten menilai adalah BI. Kita harus menghormati otoritas itu.

Suasana batin Boediono saat ini, bagaimana?
Suasana batin Pak Boediono baik-baik saja. Beliau sadar betul bahwa keriuhan ini adalah konsekuensi jabatan politis yang beliau emban. Sebagai seorang teknokrat yang tak mempunyai basis dukungan politik praktis atau organisasi massa, Pak Boediono adalah target empuk serangan politik. Namun yang patut menjadi keprihatinan kita adalah serangan politik itu acap kali menyerang integritas dan merusak nama baik. Ini yang seharusnya tidak boleh terjadi di negara kita yang tengah membangun  masyarakat madani yang demokratis dan tunduk pada supremasi hukum.

Apa kinerja wapres terganggu  dengan munculnya kisruh Century ini?
Bohong kalau saya mengatakan keriuhan ini sama sekali tidak menganggu.

Namun, seperti saya katakan tadi, Pak Boediono menyadari bahwa ini adalah konsekuensi mengemban sebuah jabatan politik yang memang menjadi incaran para politisi.

Dengan menyadari bahwa situasinya seperti itu, Pak Boediono meminimalkan gangguan yang muncul dari keriuhan yang sudah terjadi hampir lima tahun ini.

 Tapi toh terbukti selama lima tahun ini, Pak Boediono tetap bekerja membantu Presiden menyelesaikan berbagai masalah dan juga turut membantu merumuskan berbagai kebijakan penting demi kepentingan dan perbaikan nasib masyarakat luas. Meskipun, sayangnya, berbagai pencapaian itu acapkali tenggelam dalam riuh rendah Century ini.

DPR berencana memanggil paksa Boediono, ini bagaimana?
Pak Boediono sangat menghormati putusan final DPR ini.  Masalahnya adalah proses politik di DPR sudah selesai dengan keputusan sidang paripurna DPR yang menyatakan, bahwa seluruh penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana umum berikut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab diserahkan kepada lembaga penegak hukum. 
Pak Boediono juga sudah pernah menyampaikan segala keterangan dan informasi yang diketahuinya kepada penegak hukum, dalam hal ini KPK.

DPR sempat mengancam akan mengajukan HMP jika tidak hadir lagi. Ini bagaimana?
Putusan sidang paripurna waktu itu sudah sangat jelas, tidak akan melanjutkan ke proses Hak Menyampaikan Pendapat (HMP).

Seyogyanya semua pihak, apalagi anggota DPR sendiri, menghormati keputusan sidang paripurna DPR  dan tidak mempolitisir kembali masalah ini. Apalagi saat ini proses persidangan masalah Century sudah dimulai. Akan lebih baik di mata publik, jika kita semua menahan diri dan tidak mencampuraduk manuver politik dengan proses peradilan yang tengah berlangsung. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya