KPK diminta tidak membesar-besarkan pemanggilan saksi yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, aparat penegak hukum lainnya seperti Kepolisian dan Kejaksaan, sudah sering memeriksa saksi yang sedang dilindungi.
“KPK juga sudah sering kok memanggil saksi yang dilinÂdungi LPSK untuk dimintai keÂterangan. Tidak ada yang luar biasa dengan hal itu,†ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada RakÂyat Merdeka di JaÂkarta, Senin (3/3).
Seperti diketahui, Senin (3/3), KPK menggelandang seorang pria yang mengenakan baju batik. Dibawa menggunakan mobil Ford Everest dengan pelat nomor B 1089 POO. Wajah pria yang digelandang itu ditutupi.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pria itu saksi yang dilindungi LPSK. Meski deÂmikian, Johan tidak menyebut identitasnya.
“Itu saksi yang dilindungi LPSK. Karena dilindungi, idenÂtiÂtasnya tidak bisa disampaikan. Pokoknya terkait salah satu kasus yang ditangani di KPK. Ini di penyidikan,†kata Johan.
Abdul Haris Semendawai seÂlanÂjutnya mengatakan, pihakÂnya beÂkerja sama dengan semua lemÂÂbaÂga penegak hukum. Para saksi yang dilindungi LPSK boÂleh saja diperiksa demi meÂnunÂtaskan suatu kasus.
Berikut kutipan selengkapnya: Siapakah saksi yang dijemÂput KPK itu? Saya belum tahu. Kebetulan saÂya baru saja pulang dari luar negeri.
Kalau inisialnya pasti tahu dong? Tidak. Maaf, tapi saya betul-beÂtul baru tiba hari ini (Senin, red). Coba tanya kepada penangÂgung jawab selama saya di luar negeri.
Masak Ketua LPSK tidak mendapat laporan?Kan selama saya pergi meÂmang ada yang meng-handle tugas saya. Nanti saya lihat laporÂanÂnya dulu.
Saksi tersebut diboyong ke KPK, ini bagaimana?Selama ini saksi yang dipinjam KPK tetap berada di bawah perÂlinÂdungan LPSK. KPK hanya membawanya untuk dimintai keÂterangan terkait penyelidikan.
Tidak bisa dimintai keteÂrangÂan di kantor LPSK saja? Bisa saja. Tapi itu semua terÂganÂtung kepentingan penyeÂliÂdikÂan. Kalau KPK merasa perlu diÂbawa ke kantornya, ya mereka tingÂgÂal meminta kepada kami. KaÂmi tidak keberatan kok. Hal semacam ini sudah sering terjadi.
Toh meski diperiksa di kantor KPK, dari pihak LPSK tetap memÂberikan pendampingan. Akan ada pihak LPSK yang menÂdampingi saat pemeriksaan.
Saksi tersebut hanya datang bersama penyidik KPK?Saya tidak tahu. Mungkin penÂdampingnya akan menyusul. KaÂrena presedurnya seperti itu. TaÂpi itu hanya soal teknis kecil, tiÂdak perlu dipersoalkan.
Yang jelas, saat diperiksa KPK, saksi yang dilindungi LPSK wajib diÂdamÂping. MereÂka tahu prosedur itu, kaÂrena suÂdah seÂring bekerja saÂma.
Prosedurnya seperti apa sih? Kalau penegak hukum yang memÂbutuhkan keterangan dari saksi yang dilindungi LPSK, meÂreÂka tinggal mengajukan surat. IsiÂnya permohonan untuk meÂmeÂriksa saksi yang bersangkutan. Sebutkan nama-namannya, kaÂsusÂnya apa, dan akan melakukan peÂmeriksaan di mana. Bisa di kanÂtor LPSK atau tempat lainÂnya. Kalau sudah, akan kami proÂses dan selesai proses, kami isÂtiÂlahÂnya pinjamkan. Tapi syaÂratÂnya harus tetap kami dampingi.
Dari mana aparat penegak hukum tahu saksi itu dilinÂduÂngi LPSK?Mereka kan tinggal bertanya kepada kami. Orang yang mereÂka cari, apa ada dalam perlinduÂngan kaÂmi atau tidak. Namanya juga sudah bekerja sama.
Oh ya, bagaimana tentang RUU LPSK? Masih dibahas. Kami meminÂta agar Undang-Undang PerlinÂduÂngÂÂan Saksi dan Korban mengÂatur dengan tegas kriteria saksi pelaku atau justice collaborator agar tiÂdak terjadi perdebatan anÂtara peÂnegak hukum. KetenÂtuan tersebut diperlukan untuk meÂmasÂtikan, siapa yang dapat diÂberi status justice collaboÂrator, mauÂpun siapa yang berÂwenang memÂberi predikat itu.
Dengan kepastian itu, dihaÂrapkan tidak akan terjadi pro dan kontra pemberian status. Ada peÂdoman yang jadi acuan yang jeÂlas. Sebab, selama kan ini kerap terjadi perdebatan antara peÂneÂgak hukum, pengacara peÂlaku, dan LPSK soal pemberian staÂtus saksi pelaku kepada seseÂorang yang sedang berperkara.
Apa saja syarat justice collaÂborator?Pertama, seorang pelaku kejaÂhatan dapat dikategorikan seÂbaÂgai saksi pelaku jika dia pelaku kejahatan, tetapi bukan aktor utaÂma. Kedua, pelaku memiliki inÂformasi yang signifikan yang berÂguna untuk membingkai suatu perÂÂkara. Ketiga, dia mau ikut beÂkerja sama dengan penegak huÂkum. Kerja sama yang dimaksud adalah pelaku tidak memberi keÂteÂrangan dengan berbelit dan tiÂdak menyembunyikan kejahatan.
Kalau menimbulkan keruÂgian negara, bagaimana?Jika ada kerugian negara yang disebabkan kejahatannya, yang berÂsangkutan harus meÂngemÂbaliÂkannya. Kalau ada aset negara yang ada di mereka (peÂlaku keÂjahatan). Tapi mereka maÂsih meÂnyembuÂnyikan, tidak mau memÂbeÂrikan, itu salah satu bentuk tiÂdak kooperatif. Kami tidak memÂberi rekomendasi diÂjadikan justiÂce collaborator.
Ada lagi masukan penting daÂlam RUU itu?Kami juga meminta untuk memperkuat pengertian restitusi dan kompensasi korban, supaya bisa memberi kepastian hukum bagi korban. Termasuk di dalamÂnya memasukkan subjek hukum baru, yaitu korban kejahatan teÂrorÂisme dalam pemberian banÂtuan medis dan psikososial.
Kami juga meÂnamÂbah ketenÂtuÂan perlindungan saksi yang lebih kuat, terutama dalam keÂwenangÂan LPSK dalam meÂngeÂlola progÂram perlindungan saksi, termasuk prosedur.
RUU meÂnambahkan ketentuan baru terÂkait hak dan perÂlindungan saksi anak yang bersakÂsi melawan orangÂtuanya. TermaÂsuk perÂlinÂdungan bagi ahli yang memÂbeÂriÂkan keteÂrangan di perÂsidangan. ***