Berita

Zulkarnaen

Wawancara

WAWANCARA

Zulkarnaen: Kami Melakukan Penyadapan Untuk Operasi Tangkap Tangan

SELASA, 04 MARET 2014 | 09:17 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK membuat banyak pejabat ketakutan, sehingga berupaya mempretelinya.

Seakan semua pejabat itu disadap. Padahal, menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, pihaknya hanya menyadap bila sudah ada indikasi tindak pidana korupsi.

“Kami melakukan penyadapan atau pantauan intelijen untuk keperluan operasi tangkap tangan (OTT). Tidak serta merta sadap semua pejabat. Sebab, alat yang kami miliki tidak sembarangan digunakan,’’ papar Zulkarnaen kepada Rakyat Merdeka, kemarin.


Berikut kutipan selengkapnya:

Apa ukurannya dilakukan penyadapan itu?

KPK melakukan penyadapan sesuai dengan ketentuan hukum. Kami melakukan penyadapan tidak liar. Ada yang namanya lawfully interception. Sebab, kewenangannya untuk penyelidikan hukum tindak pidana korupsi.

KPK memiliki intelijen?
Ya, tapi intelijen kami adalah intelijen hukum. Makanya nggak sembarangan melakukan penyadapan. Semua itu sudah ada tahapan dan prosesnya.

Apa itu?
Tentu ada penyelidikan pendahuluan tentang adanya dugaan korupsi menyangkut apa, dilakukan siapa, dan apa deal-dealnya. Kami memperhatikan etika hukum dengan melihat data-data yang dilaporkan masyarakat dan diyakini kebenarannya.

Berapa lama jarak pelaporan dengan penyadapan yang dilakukan?
Tidak bisa ditentukan berapa waktunya. Sebenarnya orang yang melakukan kegiatan-kegiatan hitam itu sebenarnya sudah mengetahui akan disadap. Mereka itu sangat licik serta licin. Terkadang muncul di penyadapan kami, selanjutnya terhenti kegiatan mereka. Maka tidak bisa ditentukan berapa lama jarak pelaporan dan tindakan penyadapan yang dilakukan.

Apa ada pelaku korupsi gunakan penangkal sadap?

Itu ahli teknik informatika yang tahu. Saya tidak tahu secara dalam.

Berapa jumlah alat sadap yang dimiliki KPK?
Ada deh. Selama ini masih kita gunakan semaksimal mungkin.

Apa sudah cukup?
Kami menyesuaikan kemampuan dalam proses penyelesaian sebuah kasus, penyidikan dan penuntutan. Kami tidak bisa asal-asalan. Kalau dikatakan cukup, sebenarnya dari tindak pidana yang kami tangani tentu alat sadap yang kami miliki jauh di bawah kata cukup.

 Efektifitas penyadapannya, bagaimana?
Saya merasa kewenangan penyadapan yang diberikan kepada kami sangat efektif sekali. Sebab, dalam suap menyuap banyak orang yang enggan menjadi saksi.

Apa lagi orang kan sulit juga menelusuri perbuatan gelap yang terencana. Coba lihat saja kejaksaan dan kepolisian. Kasus korupsi melalui suap-menyuap kan langka sekali, itu karena orang yang melakukan suap menyuap sudah direncanakan secara matang.

O ya, Badan Intelijen Negara dan kejaksaan tidak menyadap rumah dinas Gubernur DKI Jakarta Jokowi, kalau KPK bagaimana?
Ngapain juga kami sadap. Kami kan berkerja sesuai dengan aturan hukum yang ada. KPK tidak melakukan penyadapan tersebut karena tidak ada kasus terkait Jokowi.

Kalau ada yang bilang KPK yang sadap Jokowi, itu sama sekali tidak benar. Kalau ada kepala daerah yang disadap tentu sudah melalui proses penyidikan terlebih dulu.

Ngapain juga kami sia-sia menggunakan alat sadap yang kami miliki sebelum diproses dalam penyelidikan.

Kayak kurang kerjaan saja, nyadap orang tanpa dasar yang jelas. Kan masih banyak kasus korupsi yang harus kami kerjakan.

Kalau main sadap sembarangan seperti itu, tentu kerja kami tidak akuntabel. Makanya KPK menggunakan alat sadap sesuai ketentuan hukum saja. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya