Berita

Zulkarnaen

Wawancara

WAWANCARA

Zulkarnaen: Kami Melakukan Penyadapan Untuk Operasi Tangkap Tangan

SELASA, 04 MARET 2014 | 09:17 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK membuat banyak pejabat ketakutan, sehingga berupaya mempretelinya.

Seakan semua pejabat itu disadap. Padahal, menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, pihaknya hanya menyadap bila sudah ada indikasi tindak pidana korupsi.

“Kami melakukan penyadapan atau pantauan intelijen untuk keperluan operasi tangkap tangan (OTT). Tidak serta merta sadap semua pejabat. Sebab, alat yang kami miliki tidak sembarangan digunakan,’’ papar Zulkarnaen kepada Rakyat Merdeka, kemarin.


Berikut kutipan selengkapnya:

Apa ukurannya dilakukan penyadapan itu?

KPK melakukan penyadapan sesuai dengan ketentuan hukum. Kami melakukan penyadapan tidak liar. Ada yang namanya lawfully interception. Sebab, kewenangannya untuk penyelidikan hukum tindak pidana korupsi.

KPK memiliki intelijen?
Ya, tapi intelijen kami adalah intelijen hukum. Makanya nggak sembarangan melakukan penyadapan. Semua itu sudah ada tahapan dan prosesnya.

Apa itu?
Tentu ada penyelidikan pendahuluan tentang adanya dugaan korupsi menyangkut apa, dilakukan siapa, dan apa deal-dealnya. Kami memperhatikan etika hukum dengan melihat data-data yang dilaporkan masyarakat dan diyakini kebenarannya.

Berapa lama jarak pelaporan dengan penyadapan yang dilakukan?
Tidak bisa ditentukan berapa waktunya. Sebenarnya orang yang melakukan kegiatan-kegiatan hitam itu sebenarnya sudah mengetahui akan disadap. Mereka itu sangat licik serta licin. Terkadang muncul di penyadapan kami, selanjutnya terhenti kegiatan mereka. Maka tidak bisa ditentukan berapa lama jarak pelaporan dan tindakan penyadapan yang dilakukan.

Apa ada pelaku korupsi gunakan penangkal sadap?

Itu ahli teknik informatika yang tahu. Saya tidak tahu secara dalam.

Berapa jumlah alat sadap yang dimiliki KPK?
Ada deh. Selama ini masih kita gunakan semaksimal mungkin.

Apa sudah cukup?
Kami menyesuaikan kemampuan dalam proses penyelesaian sebuah kasus, penyidikan dan penuntutan. Kami tidak bisa asal-asalan. Kalau dikatakan cukup, sebenarnya dari tindak pidana yang kami tangani tentu alat sadap yang kami miliki jauh di bawah kata cukup.

 Efektifitas penyadapannya, bagaimana?
Saya merasa kewenangan penyadapan yang diberikan kepada kami sangat efektif sekali. Sebab, dalam suap menyuap banyak orang yang enggan menjadi saksi.

Apa lagi orang kan sulit juga menelusuri perbuatan gelap yang terencana. Coba lihat saja kejaksaan dan kepolisian. Kasus korupsi melalui suap-menyuap kan langka sekali, itu karena orang yang melakukan suap menyuap sudah direncanakan secara matang.

O ya, Badan Intelijen Negara dan kejaksaan tidak menyadap rumah dinas Gubernur DKI Jakarta Jokowi, kalau KPK bagaimana?
Ngapain juga kami sadap. Kami kan berkerja sesuai dengan aturan hukum yang ada. KPK tidak melakukan penyadapan tersebut karena tidak ada kasus terkait Jokowi.

Kalau ada yang bilang KPK yang sadap Jokowi, itu sama sekali tidak benar. Kalau ada kepala daerah yang disadap tentu sudah melalui proses penyidikan terlebih dulu.

Ngapain juga kami sia-sia menggunakan alat sadap yang kami miliki sebelum diproses dalam penyelidikan.

Kayak kurang kerjaan saja, nyadap orang tanpa dasar yang jelas. Kan masih banyak kasus korupsi yang harus kami kerjakan.

Kalau main sadap sembarangan seperti itu, tentu kerja kami tidak akuntabel. Makanya KPK menggunakan alat sadap sesuai ketentuan hukum saja. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya