ilustrasi/net
ilustrasi/net
Karena itu, menurut aktivis pertanahan, Andi, keputusan Badan Pertanahan Kota Bogor yang menerbitkan HGB Sawangan Golf, yang berada di Depok, tidak sesuai dengan BAB II Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mentri Agraria tersebut. Sebab penerbitan HGB tanah yang di klaim oleh PT Pakuan seluas 91 hektar itu sejatinya adalah kewenangan BPN Pusat.
"Dengan demikian, HGB tersebut cacat hukum, dan tanah tersebut tidak bisa diklaim oleh PT Pakuan. Saya berharap kasus ini bisa diselesaikan, dan kasus ini memang bukan hanya di Depok, banyak kasus-kasus tanah lainnya. Saya meminta kepala BPN untuk segera melakukan secara tuntas reformasai agraria," kata Andi dalam keterangan Senin malam (3/3).
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51
UPDATE
Senin, 11 Mei 2026 | 08:20
Senin, 11 Mei 2026 | 08:09
Senin, 11 Mei 2026 | 07:50
Senin, 11 Mei 2026 | 07:40
Senin, 11 Mei 2026 | 07:27
Senin, 11 Mei 2026 | 07:09
Senin, 11 Mei 2026 | 06:40
Senin, 11 Mei 2026 | 06:10
Senin, 11 Mei 2026 | 05:59
Senin, 11 Mei 2026 | 05:40