Berita

M Yusuf

Wawancara

WAWANCARA

M Yusuf: Analisis Sementara, Gayus Tak Masuk Akal Terima Suap

SABTU, 01 MARET 2014 | 08:45 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) belum mengecek transaksi yang masuk ke rekening hakim agung Gayus Lumbuun.

“Aparat hukum belum ada yang meminta, sehingga kami belum mengecek apakah ada transaksi Rp 700 juta tersebut,’’ kata Kepala PPATK, M Yusuf kepada Rakyat Merdeka di kantornya, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, kemarin.

Gayus Lumbuun dan rekannya yang menangani perkara Dewi Perssik (Depe) diisukan  menerima uang sebesar Rp 700 juta dari Julia Perez (Jupe) demi menjebloskan Depe ke penjara.


Gayus Lumbuun merasa difitnah, sehingga mengadukan masalah ini ke Mabes Polri. Belum ada perkembangan terhadap pengaduan tersebut.

M Yusuf selanjutnya mengatakan, pihaknya selalu mendukung aparat hukum untuk menuntaskan suatu kasus, termasuk pengaduan Gayus Lumbuun tersebut.
“Pada prinsipnya kami selalu support langkah penegak hukum bila meminta informasi dari kami. Kalau memang ada yang melapor, maka  kami bantu,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Dari analisa sementara PPATK, bagaimana?
Dari analisis sementara, Gayus nggak masuk akal terima suap. Kami yakin memang tidak ada transaksi seperti itu. Isunya tidak masuk akal. Tapi kami tetap menelusuri bila ada permintaan dari aparat hukum.

Kenapa Anda tidak yakin ada transaksi itu?
Nggak masuk akal saja. Saya secara pribadi tidak meyakini kalau transaksi itu ada. Sebab, saya kenal dengan para hakim agung. Mereka itu orang-orang baik.

Tidak mungkin berbuat seperti itu. Saya kira itu perbuataan orang yang tidak bertanggung jawab.

Apa PPATK sudah terbiasa menangani persoalan seperti ini?
Kami sudah biasa menerima laporan yang menurut kami tidak masuk akal.

Kebenarannya diragukan. Termasuk perbuatan orang iseng. Tapi ini sudah bagian tugas kami, tentu memberikan bukti-bukti apa adanya kepada aparat penegak hukum bila itu diminta.

Kalau laporan yang tidak masuk akal, kenapa nggak dicuekin saja?
Laporan seperti itu belum tentu kami melakukan penindakan. Tapi tetap ditelusuri kebenarannya. Menimbang bibit dan bobotnya untuk kami periksa.  

Apa kepolisian sudah meminta untuk mengecek transaksi tersebut?
Hingga hari ini (kemarin, red) polisi belum meminta untuk menelusuri ada ada transaksi di rekening Gayus Lumbuun tersebut.

Biar nggak penasaran, kenapa nggak ditelusuri saja?
PPATK memang mempunyai wewenang untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan tanpa diminta atau direkomendasikan. Tapi untuk kasus yang tidak masuk akal seperti itu, kami menunggu ada yang melaporkan ke PPATK.

Bagaimana prosedurnya?
Bisa dengan mengirimkan surat ke kami. Nanti kami cek, apakah masuk akal atau tidak. Kalau masuk akal, kami tindak lanjuti dan analisis. Setelah itu semua bukti-bukti yang kami dapat akan kami berikan kepada penegak hukum.

Biasanya berapa lama pengecekan transaksi seperti itu?
Tidak bisa dipastikan. Terkadang bisa cepat dan bisa lambat. Tergantung dari isu yang kami hadapi.  Tapi kami selalu upayakan untuk memberikan data dan informasi yang selengkap mungkin.

PPATK punya semua bukti transaksi pejabat?
Insya Allah kami punya semuanya.  Sepanjang transaksinya melalui perbankan masih bisa dilacak.Tetapi data yang kami peroleh itu semuanya bersifat rahasia.

Tidak bisa kami umumkan kepada publik. Biar penegak hukum  yang mempublikasikannya.

O ya, di tahun suksesi kepemimpinan ini, apa PPATK menelusuri transaksi setiap calon pejabat?
Ya.  Kami menelusuri transaksi mencurigakan setiap calon pejabat di negeri ini. Makanya pihak terkait perlu meminta klarifikasi kepada kami. Dengan cara ini diharapkan kita mendapat pejabat yang baik, sehingga ke depan negara kita lebih baik.

Pentingkah  minta klarifikasi ke PPATK mengenai calon pejabat negara?
Ya. Saya meminta panitia seleksi atau panel ahli agar memintakan klarifikasi kekayaan atau data rekening ke PPATK.

Selama ini bukankah sudah berjalan?
Sudah jalan, tapi belum semuanya. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya