Berita

Djoko Suyanto

Wawancara

WAWANCARA

Djoko Suyanto: Tidak Ada Kongkalikong Untuk Memperlemah KPK

KAMIS, 27 FEBRUARI 2014 | 10:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

RMOL. Pemerintah tidak bersedia menarik RUU KUHP dan KUHAP yang sudah diserahkan ke DPR.

“Pemerintah tidak perlu mencabutnya. Undang-undang KUHAP kan ada sekitar 700 pa­sal. Masak kami harus membatal­kan semua cuma karena ada 12 pasal yang dianggap salah,” ujar Menteri Koordinator Politik Hu­kum dan Keamanan (Menko Pol­hukam) Djoko Suyanto usai mem­buka Rapat Kerja Badan Na­sional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menya­yang­kan tetap berjalannya pem­ba­hasan Rancangan Undang-Un­dang (RUU) Kitab Undang-Un­dang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di DPR.
“Para koruptor akan bersuka­cita jika pembahasan kedua RUU tersebut batal dihentikan,’’  warning Bambang.

“Para koruptor akan bersuka­cita jika pembahasan kedua RUU tersebut batal dihentikan,’’  warning Bambang.

“Para koruptor dan sekutunya saja yang kelak  bersukacita dan mendapatkan keuntungan besar bila proses drafting dan pemba­hasan tidak akuntabel dengan melibatkan seluruh stakehol­ders,” imbuh Bambang.

Djoko Suyanto selanjutnya me­ngatakan, daripada dicabut, lebih baik memanfaatkan ruang diskusi di DPR. Menurutnya, KPK dan pihak-pihak lain yang tidak setuju dengan isi RUU KUHAP bisa mengajukan Daftar Inventarisir Masalah (DIM).

“Sekarang kan pembahasan ada di DPR. Kalau memang ada yang keberatan, ajukan saja DIM. Supaya pasal itu yang dibahas dan diperbaiki. Bukannya diba­tal­kan semua,” tegas Djoko.

Berikut kutipan lengkapnya :

Pemerintah disebut anti pemberantasan korupsi bila RUU tersebut dilanjutkan, tang­gapan Anda?
Saya tegaskan, pemerintah sa­ma sekali tidak anti pemberan­ta­san korupsi. Kami justru amat men­dukung pemberantasan ko­rupsi. Hanya saja, kan tidak baik kalau karena beberapa pasal RUU ini harus dibatalkan. Pada­hal soal beberapa pasal itu kan bisa diperbaiki bersama.

Kalau RUU tersebut lebih banyak merugikan, bukankah sebaiknya ditarik?
Lebih banyak merugikan ba­gai­mana. Memang Anda tahu se­luruh isi RUU sehingga bisa bi­lang merugikan. Isi RUU ini kan mengatur tentang banyak hal. Pem­bahasannya pun dilakukan dengan hati-hati. Sementara yang jadi permasalahan hanya 12 pa­sal, yang masih bisa diperbaiki. 

KPK tidak pernah diajak diskusi soal ini, apa betul?
Seingat saya sudah kok. Ka­mi pernah mengajak KPK u­ntuk memberikan masukan tentang RUU ini. Ada catatan rapatnya.

Tapi kata pimpinan KPK tidak pernah diajak bicara?
Mereka menjabat kapan. RUU ini kan sudah digodok selama 10-12 tahun belakangan. Peme­rintah meminta masukan kepa­da para pakar hukum untuk me­­­rampung­kan RUU ini, ter­masuk KPK.

Ka­lau kita bicara KPK, kita bicara lembaga loh. Kalau pim­pinan yang sekarang belum di­ajak, bukan berarti kami tidak pernah mengikutsertakan KPK.

Ada tudingan pemerintah bekerja sama dengan DPR untuk memperlemah KPK, apa betul?
Tidak ada kongkalikong untuk memperlemah KPK. Untuk apa. Perlu diingat, tujuan kami mem­buat RUU ini kan untuk mem­per­baiki sistem hukum Indonesia yang selama ini menggunakan aturan era Belanda.

Selama ini kami didorong-do­rong untuk se­gera membuat atu­ran ini. Setelah melakukan ka­jian selama 10-12 tahun, kami pun membuat DIM. Artinya isi RUU itu tidak lang­sung jadi kemarin sore.

Yang me­rancang bukan cu­ma kami. Tapi lewat sebuah pro­ses pan­jang, yang melibatkan ba­nyak pihak. Jangan giliran di­majukan, tahu-tahu kami lang­sung dibilang anti pemberan­tasan korupsi, mau melemahkan KPK.

Komisi Yudisial dan Mahka­mah Agung  meminta agar di­ikutsertakan dalam pembaha­san, tanggapan Anda?
Silakan saja. Kami justru mendukung mereka ikut serta. Dengan keikutsertaan mereka justru hasilnya akan lebih baik. Soalnya mereka lembaga pelak­sananya.

Tapi kalau DPR tidak mau mengikutsertakan mereka, bagai­mana?
Jangan berburuk sangka dulu. Aju­kan saja DIM-nya. DPR juga pas­ti senang apabila dibantu untuk menyelesaikan RUU ter­sebut. Ka­rena pasti mereka akan mau meninggalkan cinde­ramata se­belum masuk DPR periode se­lanjutnya.

Oh ya, soal calon Wakapolri bagaimana?
Soal itu Kapolri yang kompe­ten menjawab. Sebab yang ber­hak menentukan Wakapolri itu Kapolri.

Kabarnya namanya sudah mengerucut kepada tujuh orang bintang tiga ya?
Kalau ada tujuh kandidat bu­kan mengerucut namanya, itu masih terlalu banyak. Tapi un­tuk lebih jelasnya silakan tanya ke­pada Kapolri.

Anda kan Ketua Badan Na­sio­nal Pengelola Perbatasan (BNPP), bagaimana kondisi per­batasan?
Sudah banyak kemajuan ya. Sekretaris BNPP sudah mela­por­kan, kalau saat ini sudah ter­ben­tuk sekitar 115 keca­ma­tan di dae­rah perbatasan. Wila­yah-wilayah tersebut sudah cu­kup bagus, dan terus kami kem­bangkan.

Tapi masih banyak yang masih tertinggal kan?
Kami akui. Bagaimana pun pe­merintah tidak bisa memper­bai­ki semuannya sekaligus. Pe­merin­tah kan memiliki ke­ter­batasan. Makanya peme­rintah menentu­kan prioritas, daerah-daerah ma­na saja yang urgent untuk diba­ngun.

Kami membahas soal ini dengan semua kepala daerah, dan kementeria/lembaga terkait. Tolong bersabar lah, toh BNPP ju­­ga baru berdiri selama 3,5 ta­hun. Tidak mungkin tiba-tiba dae­rah perbatasan seperti keca­matan di Bogor.

Apa saja sih kendalanya?
Infrastruktur. Wilayah di Indo­nesia memiliki kondisi geografis yang rumit. Pembangunan in­fras­truktur juga belum mak­simal.  ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya