Berita

Djoko Suyanto

Wawancara

WAWANCARA

Djoko Suyanto: Tidak Ada Kongkalikong Untuk Memperlemah KPK

KAMIS, 27 FEBRUARI 2014 | 10:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

RMOL. Pemerintah tidak bersedia menarik RUU KUHP dan KUHAP yang sudah diserahkan ke DPR.

“Pemerintah tidak perlu mencabutnya. Undang-undang KUHAP kan ada sekitar 700 pa­sal. Masak kami harus membatal­kan semua cuma karena ada 12 pasal yang dianggap salah,” ujar Menteri Koordinator Politik Hu­kum dan Keamanan (Menko Pol­hukam) Djoko Suyanto usai mem­buka Rapat Kerja Badan Na­sional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menya­yang­kan tetap berjalannya pem­ba­hasan Rancangan Undang-Un­dang (RUU) Kitab Undang-Un­dang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di DPR.
“Para koruptor akan bersuka­cita jika pembahasan kedua RUU tersebut batal dihentikan,’’  warning Bambang.

“Para koruptor akan bersuka­cita jika pembahasan kedua RUU tersebut batal dihentikan,’’  warning Bambang.

“Para koruptor dan sekutunya saja yang kelak  bersukacita dan mendapatkan keuntungan besar bila proses drafting dan pemba­hasan tidak akuntabel dengan melibatkan seluruh stakehol­ders,” imbuh Bambang.

Djoko Suyanto selanjutnya me­ngatakan, daripada dicabut, lebih baik memanfaatkan ruang diskusi di DPR. Menurutnya, KPK dan pihak-pihak lain yang tidak setuju dengan isi RUU KUHAP bisa mengajukan Daftar Inventarisir Masalah (DIM).

“Sekarang kan pembahasan ada di DPR. Kalau memang ada yang keberatan, ajukan saja DIM. Supaya pasal itu yang dibahas dan diperbaiki. Bukannya diba­tal­kan semua,” tegas Djoko.

Berikut kutipan lengkapnya :

Pemerintah disebut anti pemberantasan korupsi bila RUU tersebut dilanjutkan, tang­gapan Anda?
Saya tegaskan, pemerintah sa­ma sekali tidak anti pemberan­ta­san korupsi. Kami justru amat men­dukung pemberantasan ko­rupsi. Hanya saja, kan tidak baik kalau karena beberapa pasal RUU ini harus dibatalkan. Pada­hal soal beberapa pasal itu kan bisa diperbaiki bersama.

Kalau RUU tersebut lebih banyak merugikan, bukankah sebaiknya ditarik?
Lebih banyak merugikan ba­gai­mana. Memang Anda tahu se­luruh isi RUU sehingga bisa bi­lang merugikan. Isi RUU ini kan mengatur tentang banyak hal. Pem­bahasannya pun dilakukan dengan hati-hati. Sementara yang jadi permasalahan hanya 12 pa­sal, yang masih bisa diperbaiki. 

KPK tidak pernah diajak diskusi soal ini, apa betul?
Seingat saya sudah kok. Ka­mi pernah mengajak KPK u­ntuk memberikan masukan tentang RUU ini. Ada catatan rapatnya.

Tapi kata pimpinan KPK tidak pernah diajak bicara?
Mereka menjabat kapan. RUU ini kan sudah digodok selama 10-12 tahun belakangan. Peme­rintah meminta masukan kepa­da para pakar hukum untuk me­­­rampung­kan RUU ini, ter­masuk KPK.

Ka­lau kita bicara KPK, kita bicara lembaga loh. Kalau pim­pinan yang sekarang belum di­ajak, bukan berarti kami tidak pernah mengikutsertakan KPK.

Ada tudingan pemerintah bekerja sama dengan DPR untuk memperlemah KPK, apa betul?
Tidak ada kongkalikong untuk memperlemah KPK. Untuk apa. Perlu diingat, tujuan kami mem­buat RUU ini kan untuk mem­per­baiki sistem hukum Indonesia yang selama ini menggunakan aturan era Belanda.

Selama ini kami didorong-do­rong untuk se­gera membuat atu­ran ini. Setelah melakukan ka­jian selama 10-12 tahun, kami pun membuat DIM. Artinya isi RUU itu tidak lang­sung jadi kemarin sore.

Yang me­rancang bukan cu­ma kami. Tapi lewat sebuah pro­ses pan­jang, yang melibatkan ba­nyak pihak. Jangan giliran di­majukan, tahu-tahu kami lang­sung dibilang anti pemberan­tasan korupsi, mau melemahkan KPK.

Komisi Yudisial dan Mahka­mah Agung  meminta agar di­ikutsertakan dalam pembaha­san, tanggapan Anda?
Silakan saja. Kami justru mendukung mereka ikut serta. Dengan keikutsertaan mereka justru hasilnya akan lebih baik. Soalnya mereka lembaga pelak­sananya.

Tapi kalau DPR tidak mau mengikutsertakan mereka, bagai­mana?
Jangan berburuk sangka dulu. Aju­kan saja DIM-nya. DPR juga pas­ti senang apabila dibantu untuk menyelesaikan RUU ter­sebut. Ka­rena pasti mereka akan mau meninggalkan cinde­ramata se­belum masuk DPR periode se­lanjutnya.

Oh ya, soal calon Wakapolri bagaimana?
Soal itu Kapolri yang kompe­ten menjawab. Sebab yang ber­hak menentukan Wakapolri itu Kapolri.

Kabarnya namanya sudah mengerucut kepada tujuh orang bintang tiga ya?
Kalau ada tujuh kandidat bu­kan mengerucut namanya, itu masih terlalu banyak. Tapi un­tuk lebih jelasnya silakan tanya ke­pada Kapolri.

Anda kan Ketua Badan Na­sio­nal Pengelola Perbatasan (BNPP), bagaimana kondisi per­batasan?
Sudah banyak kemajuan ya. Sekretaris BNPP sudah mela­por­kan, kalau saat ini sudah ter­ben­tuk sekitar 115 keca­ma­tan di dae­rah perbatasan. Wila­yah-wilayah tersebut sudah cu­kup bagus, dan terus kami kem­bangkan.

Tapi masih banyak yang masih tertinggal kan?
Kami akui. Bagaimana pun pe­merintah tidak bisa memper­bai­ki semuannya sekaligus. Pe­merin­tah kan memiliki ke­ter­batasan. Makanya peme­rintah menentu­kan prioritas, daerah-daerah ma­na saja yang urgent untuk diba­ngun.

Kami membahas soal ini dengan semua kepala daerah, dan kementeria/lembaga terkait. Tolong bersabar lah, toh BNPP ju­­ga baru berdiri selama 3,5 ta­hun. Tidak mungkin tiba-tiba dae­rah perbatasan seperti keca­matan di Bogor.

Apa saja sih kendalanya?
Infrastruktur. Wilayah di Indo­nesia memiliki kondisi geografis yang rumit. Pembangunan in­fras­truktur juga belum mak­simal.  ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya