RMOL. Pemerintah tidak bersedia menarik RUU KUHP dan KUHAP yang sudah diserahkan ke DPR.
“Pemerintah tidak perlu mencabutnya. Undang-undang KUHAP kan ada sekitar 700 paÂsal. Masak kami harus membatalÂkan semua cuma karena ada 12 pasal yang dianggap salah,†ujar Menteri Koordinator Politik HuÂkum dan Keamanan (Menko PolÂhukam) Djoko Suyanto usai memÂbuka Rapat Kerja Badan NaÂsional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyaÂyangÂkan tetap berjalannya pemÂbaÂhasan Rancangan Undang-UnÂdang (RUU) Kitab Undang-UnÂdang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di DPR.
“Para koruptor akan bersukaÂcita jika pembahasan kedua RUU tersebut batal dihentikan,’’ warning Bambang.
“Para koruptor akan bersukaÂcita jika pembahasan kedua RUU tersebut batal dihentikan,’’ warning Bambang.
“Para koruptor dan sekutunya saja yang kelak bersukacita dan mendapatkan keuntungan besar bila proses drafting dan pembaÂhasan tidak akuntabel dengan melibatkan seluruh stakeholÂders,†imbuh Bambang.
Djoko Suyanto selanjutnya meÂngatakan, daripada dicabut, lebih baik memanfaatkan ruang diskusi di DPR. Menurutnya, KPK dan pihak-pihak lain yang tidak setuju dengan isi RUU KUHAP bisa mengajukan Daftar Inventarisir Masalah (DIM).
“Sekarang kan pembahasan ada di DPR. Kalau memang ada yang keberatan, ajukan saja DIM. Supaya pasal itu yang dibahas dan diperbaiki. Bukannya dibaÂtalÂkan semua,†tegas Djoko.
Berikut kutipan lengkapnya : Pemerintah disebut anti pemberantasan korupsi bila RUU tersebut dilanjutkan, tangÂgapan Anda?Saya tegaskan, pemerintah saÂma sekali tidak anti pemberanÂtaÂsan korupsi. Kami justru amat menÂdukung pemberantasan koÂrupsi. Hanya saja, kan tidak baik kalau karena beberapa pasal RUU ini harus dibatalkan. PadaÂhal soal beberapa pasal itu kan bisa diperbaiki bersama.
Kalau RUU tersebut lebih banyak merugikan, bukankah sebaiknya ditarik?Lebih banyak merugikan baÂgaiÂmana. Memang Anda tahu seÂluruh isi RUU sehingga bisa biÂlang merugikan. Isi RUU ini kan mengatur tentang banyak hal. PemÂbahasannya pun dilakukan dengan hati-hati. Sementara yang jadi permasalahan hanya 12 paÂsal, yang masih bisa diperbaiki.
KPK tidak pernah diajak diskusi soal ini, apa betul?Seingat saya sudah kok. KaÂmi pernah mengajak KPK uÂntuk memberikan masukan tentang RUU ini. Ada catatan rapatnya.
Tapi kata pimpinan KPK tidak pernah diajak bicara?
Mereka menjabat kapan. RUU ini kan sudah digodok selama 10-12 tahun belakangan. PemeÂrintah meminta masukan kepaÂda para pakar hukum untuk meÂÂÂrampungÂkan RUU ini, terÂmasuk KPK.
KaÂlau kita bicara KPK, kita bicara lembaga loh. Kalau pimÂpinan yang sekarang belum diÂajak, bukan berarti kami tidak pernah mengikutsertakan KPK.
Ada tudingan pemerintah bekerja sama dengan DPR untuk memperlemah KPK, apa betul?Tidak ada kongkalikong untuk memperlemah KPK. Untuk apa. Perlu diingat, tujuan kami memÂbuat RUU ini kan untuk memÂperÂbaiki sistem hukum Indonesia yang selama ini menggunakan aturan era Belanda.
Selama ini kami didorong-doÂrong untuk seÂgera membuat atuÂran ini. Setelah melakukan kaÂjian selama 10-12 tahun, kami pun membuat DIM. Artinya isi RUU itu tidak langÂsung jadi kemarin sore.
Yang meÂrancang bukan cuÂma kami. Tapi lewat sebuah proÂses panÂjang, yang melibatkan baÂnyak pihak. Jangan giliran diÂmajukan, tahu-tahu kami langÂsung dibilang anti pemberanÂtasan korupsi, mau melemahkan KPK.
Komisi Yudisial dan MahkaÂmah Agung meminta agar diÂikutsertakan dalam pembahaÂsan, tanggapan Anda?Silakan saja. Kami justru mendukung mereka ikut serta. Dengan keikutsertaan mereka justru hasilnya akan lebih baik. Soalnya mereka lembaga pelakÂsananya.
Tapi kalau DPR tidak mau mengikutsertakan mereka, bagaiÂmana?Jangan berburuk sangka dulu. AjuÂkan saja DIM-nya. DPR juga pasÂti senang apabila dibantu untuk menyelesaikan RUU terÂsebut. KaÂrena pasti mereka akan mau meninggalkan cindeÂramata seÂbelum masuk DPR periode seÂlanjutnya.
Oh ya, soal calon Wakapolri bagaimana?Soal itu Kapolri yang kompeÂten menjawab. Sebab yang berÂhak menentukan Wakapolri itu Kapolri.
Kabarnya namanya sudah mengerucut kepada tujuh orang bintang tiga ya?Kalau ada tujuh kandidat buÂkan mengerucut namanya, itu masih terlalu banyak. Tapi unÂtuk lebih jelasnya silakan tanya keÂpada Kapolri.
Anda kan Ketua Badan NaÂsioÂnal Pengelola Perbatasan (BNPP), bagaimana kondisi perÂbatasan?Sudah banyak kemajuan ya. Sekretaris BNPP sudah melaÂporÂkan, kalau saat ini sudah terÂbenÂtuk sekitar 115 kecaÂmaÂtan di daeÂrah perbatasan. WilaÂyah-wilayah tersebut sudah cuÂkup bagus, dan terus kami kemÂbangkan.
Tapi masih banyak yang masih tertinggal kan?Kami akui. Bagaimana pun peÂmerintah tidak bisa memperÂbaiÂki semuannya sekaligus. PeÂmerinÂtah kan memiliki keÂterÂbatasan. Makanya pemeÂrintah menentuÂkan prioritas, daerah-daerah maÂna saja yang urgent untuk dibaÂngun.
Kami membahas soal ini dengan semua kepala daerah, dan kementeria/lembaga terkait. Tolong bersabar lah, toh BNPP juÂÂga baru berdiri selama 3,5 taÂhun. Tidak mungkin tiba-tiba daeÂrah perbatasan seperti kecaÂmatan di Bogor.
Apa saja sih kendalanya?Infrastruktur. Wilayah di IndoÂnesia memiliki kondisi geografis yang rumit. Pembangunan inÂfrasÂtruktur juga belum makÂsimal. ***