Berita

ilustrasi/net

Sanksi Pidana Kampanye Sulit Dikenakan pada Gerindra dan Nasdem

RABU, 26 FEBRUARI 2014 | 07:09 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu segera menetapkan jadwal kampanye rapat umum agar pengawas Pemilu memiliki dasar hukum untuk memproses secara pidana parpol atau calon yang melakukan kampanye akbar sebelum tanggal 16 Maret 2014.

Sebab selama ini, ungkap Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, berkembang pandangan bahwa jika ada parpol atau calon melakukan kampanye rapat umum sebelum tanggal 16 Maret seperti yang tersebut dalam PKPU tentang jadwal tahapan Pemilu, maka hal itu serta merta dikategorikan sebagai pelanggaran pidana kampanye di luar jadwal sebagaimana ketentuan pasal 276 UU Pemilu. Padahal pandangan itu belum lengkap.

Menurut Said, benar bahwa jadwal kampanye memang diatur dalam PKPU tentang jadwal tahapan Pemilu yang terakhir ditetapkan melalui PKPU 21/2013. Tetapi aturan itu masih berupa pengaturan umum, sedangkan pengaturan khususnya ada pada PKPU 1/2013 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 15/2013 Tentang Pedoman Kampanye. Di dalam PKPU inilah jadwal kampanye diatur persisnya pada BAB V dengan judul "Pelaksanaan dan Jadwal Kampanye".


"Pada pasal 26 dan 27 PKPU 1/2013 disebutkan bahwa jadwal kampanye ditetapkan dalam bentuk Keputusan KPU paling lambat 14 hari sebelum masa kampanye rapat umum. Nah, mestinya jadwal itu dibuat lebih awal oleh KPU agar parpol atau calon terikat oleh aturan tersebut dan mereka yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana," jelas Said kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 26/2).

Namun, lanjut Said, karena Keputusan KPU tentang jadwal kampanye belum juga dibentuk, maka pelaku kampanye di luar jadwal tidak bisa dikenakan sanksi pidana. Dalam hal ini berlaku asas legalitas, yaitu nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali, dimana tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum, sebelum didahului oleh suatu peraturan.

"Jadi, pada kasus yang menimpa Ketua umum PKPI Sutiyoso beberapa waktu lalu, sebetulnya dia bisa lepas dari sanksi pidana andai saja kuasa hukumnya memahami aturan ini. Pun demikian, kegiatan menyerupai rapat umum seperti yang dilakukan oleh Partai NasDem dan Partai Gerindra Minggu lalu (22/2) misalnya, sulit dikenakan sanksi pidana kampanye di luar jadwal," demikian Said. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya