Berita

Mahfud MD

Wawancara

WAWANCARA

Mahfud MD: Akil Mochtar Memungut Korupsi Di Luar Pengetahuan Hakim Lain

SENIN, 24 FEBRUARI 2014 | 10:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

RMOL. Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku memang menjadi panel dalam sengketa Pilkada Banten. Tapi dirinya tidak memungut korupsi.

“Yang didakwa menerima uang itu Akil Mochtar. Sementara saya kan tidak,’’ kata Mahfud MD kepada Rakyat Merdeka, yang dihubungi via telepon, di Jakarta, Sabtu (22/2).

Seperti diketahui,  bekas  Ke­tua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar didakwa meneri­ma  Rp7,5 miliar untuk meme­nang­­kan Ratu Atut Chosiyah dalam sengketa Pilkada Banten tahun 2011.


Usai sidang di Pengadilan Tipi­kor, Jakarta, Kamis 20 Februari 2014, Akil mengaku tidak terlibat dalam sidang sengketa Pilkada Banten di MK.

“Yang Provinsi Banten itu jak­sanya nggak fair, siapa yang me­ngadili. Itu Mahfud. Kenapa jadi saya yang mengadili. Kok ng­gak disebut panel hakimnya. Itu yang saya bilang, omong ko­song itu,” kata Akil.

“Pihak yang berperkara bukan saya yang mengadili. Mahfud MD yang adili. Tanya sama dia,” lanjutnya.

Mahfud MD selanjutnya me­nga­ku dirinya bersama Maria dan Anwar menyidangkan perkara Pilkada Banten.

“Itu sudah kami lakukan se­cara  benar. Tapi Akil Mochtar me­mungut korupsi di luar penge­tahuan hakim-hakim lain. KPK akan mudah  membuktikannya,” papar kandidat capres 2014 itu.

Berikut kutipan selengkapnya:

Anda yakin jaksa KPK mu­dah membuktikannya?
Ya. Melihat dakwaan jaksa KPK, saya yakin satu per satu kejahatan Akil dapat dibuktikan oleh jaksa.
 
Akil tidak ikut menyidang­kan perkara Pilkada Banten, apa bisa memungut uang?
Itu bisa saja. Mana tahu dia su­dah tahu hasilnya. Lalu menele­pon yang menang itu, kan bisa begitu. Tapi kita tunggu saja pem­buktian KPK.

Dari pernyataan Akil itu, seakan Anda terlibat, ini bagai­mana?
Begini ya, kan kata Akil dalam kas­us Pilkada Banten saya yang me­nangani.

Pertanyaannya, kok dia yang didakwa menerima uang. Sementara saya tidak. Ka­re­na di situ lah korupsinya dia.

Apa putusan Anda itu sudah benar?
Saya telah memutus sengketa Pilkada Banten dengan benar, sehingga Ratu Atut Chosiyah dan Ra­no Karno menjadi pemimpin di Banten. Saya yang jadi panel ber­sama Bu Maria dan Pak Anwar.

Apa yang Anda lakukan terkait tudingan tersebut?
Biarkan saja. Jaksa KPK dan pengadilan yang akan membuk­tikan semua yang ditudingkan Akil. Saya sudah dapat membaca alur pembuktian pengadilan pada kasus Akil itu.

Berapa ideal hukumannya?
Itu urusan pengadilan. Tapi ber­dasarkan hukum pidana jika pe­negak hukum melakukan keja­hatan maka ancaman hukuman­nya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal. Hakim dan jaksa perlu diingatkan soal itu.

O ya, DPR sedang menggo­dok calon hakim MK, tangga­pan Anda?
DPR diharapkan mencari hakim MK secara maksimal untuk pengganti Akil Mochtar, dan Harjono yang Maret nanti pensiun.
 
Ada anggota DPR yang menjadi calon hakim MK, ini bagaimana?
Dengan dibatalkannya Un­dang-Undang MK yang baru, be­rarti berlaku undang-undang se­belumnya. Di situ diperbolehkan, anggota DPR menjadi hakim MK. Itu harus kita hormati. Se­bab, bagaimana pun itu hak yang diatur oleh undang-undang.
 
MK menangani sengketa pemilu, apa hakim dari parpol itu bisa netral?
Kita jangan terlalu antipati ter­hadap kalangan politisi. Selama ini hakim MK yang berasal dari politisi kinerjanya  bagus kok. Ti­dak ada kasus sebelumnya. Cuma Akil saja yang bermasalah. 

Ini tergantung individunya. Bi­sa atau tidak dia bersikap sebagai negarawan sesuai ketentuan MK.  Tapi insyaallah tidak akan terjadi keberpihakan.
 
Undang-Undang MK yang ba­ru dibatalkan MK, tangga­pan Anda?
Tidak ada efek hukum apa pun mempersoakan lagi vonis MK. Sebab begitu diketokkan palu, ma­ka vonis itu sah, final, dan me­ngikat. Makanya saya tidak mau mempersoalkan pembatalan itu dulu. Sebab ada hal yang lebih penting.

Suka tidak suka semua pihak harus menghormati keputusan MK, dan fokus memilih hakim peng­ganti. Sebab waktunya su­dah sangat mepet.
 
Bukankah banyak aturan po­sitif yang harus hilang gara-gara keputusan tersebut?
Memang. Di situ ada aturan-aturan bagus yang bisa dipergu­nakan untuk memperbaiki MK. Seperti adanya panel ahli untuk memilih hakim MK.

Kalau sela­ma ini kan pemili­han­nya tidak trans­paran. Masa­lahnya bagai­ma­napun MK itu penafsir resmi konstitusi. Vonis MK harus diiku­ti sebagai perin­tah konstitusi. Su­ka atau tak suka, itulah ketentuan konstitusi kita. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya