Berita

Mahfud MD

Wawancara

WAWANCARA

Mahfud MD: Akil Mochtar Memungut Korupsi Di Luar Pengetahuan Hakim Lain

SENIN, 24 FEBRUARI 2014 | 10:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

RMOL. Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku memang menjadi panel dalam sengketa Pilkada Banten. Tapi dirinya tidak memungut korupsi.

“Yang didakwa menerima uang itu Akil Mochtar. Sementara saya kan tidak,’’ kata Mahfud MD kepada Rakyat Merdeka, yang dihubungi via telepon, di Jakarta, Sabtu (22/2).

Seperti diketahui,  bekas  Ke­tua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar didakwa meneri­ma  Rp7,5 miliar untuk meme­nang­­kan Ratu Atut Chosiyah dalam sengketa Pilkada Banten tahun 2011.


Usai sidang di Pengadilan Tipi­kor, Jakarta, Kamis 20 Februari 2014, Akil mengaku tidak terlibat dalam sidang sengketa Pilkada Banten di MK.

“Yang Provinsi Banten itu jak­sanya nggak fair, siapa yang me­ngadili. Itu Mahfud. Kenapa jadi saya yang mengadili. Kok ng­gak disebut panel hakimnya. Itu yang saya bilang, omong ko­song itu,” kata Akil.

“Pihak yang berperkara bukan saya yang mengadili. Mahfud MD yang adili. Tanya sama dia,” lanjutnya.

Mahfud MD selanjutnya me­nga­ku dirinya bersama Maria dan Anwar menyidangkan perkara Pilkada Banten.

“Itu sudah kami lakukan se­cara  benar. Tapi Akil Mochtar me­mungut korupsi di luar penge­tahuan hakim-hakim lain. KPK akan mudah  membuktikannya,” papar kandidat capres 2014 itu.

Berikut kutipan selengkapnya:

Anda yakin jaksa KPK mu­dah membuktikannya?
Ya. Melihat dakwaan jaksa KPK, saya yakin satu per satu kejahatan Akil dapat dibuktikan oleh jaksa.
 
Akil tidak ikut menyidang­kan perkara Pilkada Banten, apa bisa memungut uang?
Itu bisa saja. Mana tahu dia su­dah tahu hasilnya. Lalu menele­pon yang menang itu, kan bisa begitu. Tapi kita tunggu saja pem­buktian KPK.

Dari pernyataan Akil itu, seakan Anda terlibat, ini bagai­mana?
Begini ya, kan kata Akil dalam kas­us Pilkada Banten saya yang me­nangani.

Pertanyaannya, kok dia yang didakwa menerima uang. Sementara saya tidak. Ka­re­na di situ lah korupsinya dia.

Apa putusan Anda itu sudah benar?
Saya telah memutus sengketa Pilkada Banten dengan benar, sehingga Ratu Atut Chosiyah dan Ra­no Karno menjadi pemimpin di Banten. Saya yang jadi panel ber­sama Bu Maria dan Pak Anwar.

Apa yang Anda lakukan terkait tudingan tersebut?
Biarkan saja. Jaksa KPK dan pengadilan yang akan membuk­tikan semua yang ditudingkan Akil. Saya sudah dapat membaca alur pembuktian pengadilan pada kasus Akil itu.

Berapa ideal hukumannya?
Itu urusan pengadilan. Tapi ber­dasarkan hukum pidana jika pe­negak hukum melakukan keja­hatan maka ancaman hukuman­nya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal. Hakim dan jaksa perlu diingatkan soal itu.

O ya, DPR sedang menggo­dok calon hakim MK, tangga­pan Anda?
DPR diharapkan mencari hakim MK secara maksimal untuk pengganti Akil Mochtar, dan Harjono yang Maret nanti pensiun.
 
Ada anggota DPR yang menjadi calon hakim MK, ini bagaimana?
Dengan dibatalkannya Un­dang-Undang MK yang baru, be­rarti berlaku undang-undang se­belumnya. Di situ diperbolehkan, anggota DPR menjadi hakim MK. Itu harus kita hormati. Se­bab, bagaimana pun itu hak yang diatur oleh undang-undang.
 
MK menangani sengketa pemilu, apa hakim dari parpol itu bisa netral?
Kita jangan terlalu antipati ter­hadap kalangan politisi. Selama ini hakim MK yang berasal dari politisi kinerjanya  bagus kok. Ti­dak ada kasus sebelumnya. Cuma Akil saja yang bermasalah. 

Ini tergantung individunya. Bi­sa atau tidak dia bersikap sebagai negarawan sesuai ketentuan MK.  Tapi insyaallah tidak akan terjadi keberpihakan.
 
Undang-Undang MK yang ba­ru dibatalkan MK, tangga­pan Anda?
Tidak ada efek hukum apa pun mempersoakan lagi vonis MK. Sebab begitu diketokkan palu, ma­ka vonis itu sah, final, dan me­ngikat. Makanya saya tidak mau mempersoalkan pembatalan itu dulu. Sebab ada hal yang lebih penting.

Suka tidak suka semua pihak harus menghormati keputusan MK, dan fokus memilih hakim peng­ganti. Sebab waktunya su­dah sangat mepet.
 
Bukankah banyak aturan po­sitif yang harus hilang gara-gara keputusan tersebut?
Memang. Di situ ada aturan-aturan bagus yang bisa dipergu­nakan untuk memperbaiki MK. Seperti adanya panel ahli untuk memilih hakim MK.

Kalau sela­ma ini kan pemili­han­nya tidak trans­paran. Masa­lahnya bagai­ma­napun MK itu penafsir resmi konstitusi. Vonis MK harus diiku­ti sebagai perin­tah konstitusi. Su­ka atau tak suka, itulah ketentuan konstitusi kita. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya