Berita

mahkamah konstitusi/net

Hukum

Andrinof: Putusan MK Tidak Punya Legitimasi dari Sisi Pembuatan Kebijakan Publik

JUMAT, 14 FEBRUARI 2014 | 13:02 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan uji materi terhadap UU 4/2014 Tentang Penetapan Perppu 1/2013 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Mahkamah Konstitusi.

"Putusan MK yang membatalkan Perppu tentang MK sah secara hukum, tetapi tidak punya legitimasi dari sisi pembuatan kebijakan publik," kata pengamat politik dan kebijakan publik, Andrinof A. Chaniago, kepada wartawan, Jumat (14/2).

Kewenangan membuat UU, mengubah atau tidak mengubah UU yang dimiliki DPR RI dan MK semestinya harus dikecualikan apabila UU yang akan dibuat atau diubah adalah UU yang mengatur lembaga tersebut atau pihak yang berada di belakang lembaga tersebut, seperti partai politik.


"Tidak logis apabila pihak yang akan diatur oleh suatu UU memiliki hak dan kewenangan untuk membuat atau mengubah atau tidak mengubah UU tersebut," tegasnya.

Dengan keputusan MK kemarin, maka substansi UU 4/2014 yang menyangkut persyaratan calon hakim konstitusi, pembentukan panel ahli dan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) menjadi tidak ada lagi. Padahal, aturan tersebut dibuat agar kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, tak terulang.

MK menolak campur tangan Komisi Yudisial terkait aturan pengangkatan hakim konstitusi. MK berpendapat bahwa UUD 1945 sudah mengatur materi itu dalam pasal 24C Ayat (3). Dalam pasal tersebut, sembilan hakim konstitusi berasal dari Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung.

Terkait calon hakim konstitusi tidak boleh menjadi anggota partai politik minimal tujuh tahun sebelum diajukan, Mahkamah berpendapat ayat tersebut dibuat berdasarkan stigma yang timbul dari masyarakat. Stigmatisasi seperti ini dinilai menciderai hak-hak konstitusional seorang warga negara yang haknya dijamin oleh UUD 1945. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya