Tidak ada deal politik dengan pemerintah Australia dalam pembebasan bersyarat Schapelle Leigh Corby. Langkah itu diambil berdasarkan peraturan dan perundang-undangan.
“Ini sudah memenuhi ketentuan dan penilaian yang panjang. Tapi kalau DPR menganggap bisa dijadikan dasar pengajuan interpelasi, itu tentu hak mereka,†kata Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, Rabu (12/2).
Seperti diketahui, Komisi III DPR berencana mengajukan hak interpelasi terkait pembebasan bersyarat narapidana kasus narkoba Schapelle Leigh Corby. Sebab, pembebasan warga negara Australia itu berdampak serius bagi upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Julian Aldrin Pasha mengakan, pihaknya tidak mendengar ada pertimbangan tertentu secara politis untuk memberikan pembebasan bersyarat bagi Corby.
Berikut kutipan selengkapnya:
Banyak kalangan menduga ada lobi internasional, apa itu benar?Sejauh yang saya ketahui tidak ada lobi-lobi internasional agar Corby dibebasin bersyarat. Saya bahkan tidak mendengar pertimbangan memberikan pembebasan bersyarat itu berdasarkan deal politik antara Indonesia dengan Australia.
Lalu apa dasar pemberian pembebasan bersyarat itu?Seperti yang saya bilang tadi, Corby sudah memenuhi syarat ketentuan pembebasan bersyarat itu. Ini berlaku sama untuk semua warga negara. Bukan karena Corby warga negara Australia. Warga negara kita juga bisa mendapatkan pembebasan bersyarat bila sudah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai perundang-undangan.
Ini kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak asasi manusia dengan memberi pembebasan bersyarat bila sudah memenuhi syarat.
Kenapa putusan bebas bersyarat itu dinilai sudah sesuai aturan?Memang faktanya begitu, narapidana kasus narkoba Schapelle Leigh Corby bebas bersyarat itu sudah sesuai dengan undang-undang. Jadi terus terang Presiden tidak melihat ada yang personalisasi.
Di sini pemerintah hanya menjalankan perintah undang-undang. Pemberian putusan pembebasan bersyarat bukan karena faktor Corby. Tapi lebih kepada prosesnya. Bila sudah sesuai aturan, tentu bisa diberikan.
Masyarakat melihat ada sesuatu yang janggal, pendapat Anda?Sebaiknya kita melihatnya secara utuh, tidak bolak-balik mempertanyakan Corby. Sesungguhnya di mata hukum semua berlaku sama, baik warga negara kita yang mengajukan permohonan itu atau warga negara asing.
Ada kecemburuan di masyarakat, kok seolah Corby spesial?Kita lihat ini masih normal. Tidak ada aspek pribadi yang dikedepankan. Semua dilakukan atas pertimbangan hukum. Mengenai grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi, itu bisa saja diajukan ke Presiden sesuai dengan mekanisme yang ada.
Tapi semua diputuskan berdasarkan proses legal formal yang cukup banyak, seperti meminta pertimbangan kepada pihak-pihak terkait.
Siapa saja yang diminta pertimbangan?Menteri Hukum dan HAM, Menko Polhukam, Jaksa Agung dan Kapolri. Itu yang saya ketahui, sehingga harus dilihat ini bukanlah keputusan Presiden sendiri dalam pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi itu.
Soal lain, apa alasan Presiden memilih Muhammad Lutfi sebagai Menteri Perdagangan?Simpel saja, Presiden memandang bahwa Muhammad Lutfi dinilai sebagai orang yang kapabel dan layak sebagai Menteri Perdagangan.
Pak Lutfi bukan orang baru, beliau juga dekat dengan Presiden. Sebelumnya dia menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Presiden menilai beliau cakap dan mampu mengemban tugas sebagai Menteri Perdagangan.
Apa Presiden memerintahkan Lutfi untuk menyelesaikan kisruh impor beras Vietnam?Secara spesifik tidak disampaikan. Tapi Presiden berpesan agar Pak Luthfi bisa segera menyelesaikan masalah harga komoditas.
Ke depan Pak Lutfi bisa berkoordinasi dengan kementerian lainnya untuk memperlancar kinerjanya dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada.
Pengalaman beliau juga menjadi catatan tersendiri bagi Presiden makanya memilih beliau.
Apa stabilitas harga terus dilakukan sampai pemilu?Tentu itu harapan Presiden agar tetap menjaga stabilitas harga, khususnya sembilan bahan pokok. Meski ini adalah tugas Kementerian Perdagangan, tapi semua tergantung sinergitas dengan Kementerian Pertanian, Bulog dan lainnya. Makanya koordinasi itu penting untuk mengontrol stabillitas harga. ***