hikmahanto/net
hikmahanto/net
"Demikian pula bila Corby menjelek-jelekkan Indonesia inipun berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat," demikian disampaikan Gurubesar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 13/2).
Dua hal ini, ungkap Hikmahanto, yaitu melakukan tindak pidana dan menimbulkan keresahan masyarakat, merupakan dua hal yang berakibat bagi pembatalan bagi pembebasan bersyarat Corby oleh Kementerian Hukum dan HAM. Oleh karenanya bila menurut pemerintah wawancara Corby ternyata melanggar hukum dan menimbulkan keresahan masyarakat maka Corby telah melanggar syarat bagi pembebasan bersyaratnya.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51
UPDATE
Senin, 11 Mei 2026 | 08:20
Senin, 11 Mei 2026 | 08:09
Senin, 11 Mei 2026 | 07:50
Senin, 11 Mei 2026 | 07:40
Senin, 11 Mei 2026 | 07:27
Senin, 11 Mei 2026 | 07:09
Senin, 11 Mei 2026 | 06:40
Senin, 11 Mei 2026 | 06:10
Senin, 11 Mei 2026 | 05:59
Senin, 11 Mei 2026 | 05:40