Berita

nasir djamil/net

PKS Puji Hamdan Zoelva Cs yang Berani Batalkan Perppu MK yang Dikeluarkan SBY

KAMIS, 13 FEBRUARI 2014 | 19:18 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materil UU No.4/2014 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), yang artinya itu membatalkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang dikeluarkan Presiden SBY, harus diapresiasi. Di tengah-tengah tekanan massif yang pro-Perppu MK, hakim MK dengan Ketua Hamdan Zoelva Cs tetap independen dan berani membatalkannya.

"Sesuai dengan pandangan Fraksi kami (PKS), Perppu MK ini memang inkonstitusional, sehingga layak dibatalkan," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 13/2).

Politisi asal Aceh ini mengatakan, ada empat hal pokok yang menyebabkan Perppu MK memang layak dibatalkan. Pertama, tentang calon harus pensiun dari Parpol selama tujuh tahun adalah bentuk kriminalisasi terhadap Parpol itu sendiri. Kedua, keberadaan KY dalam Majelis Kehormatan MK (MKHMK) tidaklah tepat karena bertentangan dengan putusan MK terdahulu.


Ketiga, lanjut Nasir, pembentukan Panel Ahli yang terpusat di KY juga tidak sesuai UUD 1945. Dan keempat, Perppu tersebut tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa sebuah Perppu.

"Kita tentu harus menghormati Putusan MK tersebut, apabila kekhwatiran lemahnya pengawasan terhadap MK, maka sebaiknya MKHMK yang saat ini sudah ada dan berjalan harus efektif tanpa harus melibatkan KY," ungkap Nasir.

Nasir punberharap MK dapat mempertahankan kredibilitasnya. Dan ke depan, UU MK memang perlu direvisi secara lebih mendalam, agar perbaikan MK tidak melanggar aturan yang ada. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya