Berita

corby/net

Gurubesar UI: Honor Wawancara Corby Wajib Masuk Kas Negara

KAMIS, 13 FEBRUARI 2014 | 06:14 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pasca pembebasan bersyarat, Schapelle Corby mendapat kontrak berupa imbalan uang atas wawancara dan foto eksklusif dari perusahaan media asal Australia. Imbalan uang tersebut berpotensi untuk masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Demikian disampaikan Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana. Hikmahanto menjelaskan, berdasarkan PP 38/2009 Pasal 1 angka (1) huruf (e) disebutkan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari Jasa Tenaga Kerja Narapidana. Selanjutnya dalam Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa "Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berupa Jasa Tenaga Kerja Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (e) adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama."

"Saat ini meski Corby mendapatkan pembebasan bersyarat namun statusnya tetap sebagai narapidana. Wawancara dan foto ekskluisif merupakan jasa yang diberikan oleh Corby sebagai narapidana dan atas pemberian jasa ini Corby menerima imbalan dari perusahaan media asal Australia," ungkap Hikmahanto kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu malam (12/2).


Oleh karenanya, lanjut Hikmahanto, merujuk pada Pasal 1 ayat (1) huruf (e) penghasilan yang diterima oleh Corby merupakan penerimaan Jasa Tenaga Kerja Narapidana. Penerimaan ini yang harus disetor ke kas negara sebagai PNBP. Sementara jumlah uang yang harus disetorkan ke negara adalah seluruh penerimaan Corby berdasarkan kontrak yang dibuat dengan perusahaan media Australia. Ini sesuai yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3).

Hikmahanto mengingatkan, Kementerian Hukum dan HAM perlu melihat PP 38/2009 dan menegakkan aturan ini terhadap Corby. Ini karena meski WNA, Corby masih ada di Indonesia dan ia wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan Indonesia.

"Corby tidak kebal dan tidak boleh dikecualikan dari hukum yang berlaku di Indonesia. Bila Indonesia berkomitmen untuk memiskinkan para koruptor maka sudah sewajarnya bila pelaku kejahatan narkoba juga juga dimiskinkan. Tidak justru sebaliknya menjadi kaya karena dramatisasi menjalani hukuman," demikian Hikmahanto. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya