corby/net
corby/net
Demikian disampaikan Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana. Hikmahanto menjelaskan, berdasarkan PP 38/2009 Pasal 1 angka (1) huruf (e) disebutkan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari Jasa Tenaga Kerja Narapidana. Selanjutnya dalam Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa "Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berupa Jasa Tenaga Kerja Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (e) adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama."
"Saat ini meski Corby mendapatkan pembebasan bersyarat namun statusnya tetap sebagai narapidana. Wawancara dan foto ekskluisif merupakan jasa yang diberikan oleh Corby sebagai narapidana dan atas pemberian jasa ini Corby menerima imbalan dari perusahaan media asal Australia," ungkap Hikmahanto kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu malam (12/2).
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51
UPDATE
Senin, 11 Mei 2026 | 08:20
Senin, 11 Mei 2026 | 08:09
Senin, 11 Mei 2026 | 07:50
Senin, 11 Mei 2026 | 07:40
Senin, 11 Mei 2026 | 07:27
Senin, 11 Mei 2026 | 07:09
Senin, 11 Mei 2026 | 06:40
Senin, 11 Mei 2026 | 06:10
Senin, 11 Mei 2026 | 05:59
Senin, 11 Mei 2026 | 05:40