Berita

Muhammad Yusuf

Wawancara

WAWANCARA

Muhammad Yusuf: Jelang Pemilu, Banyak Transaksi Mencurigakan Ke Kader Parpol

RABU, 29 JANUARI 2014 | 09:22 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pengawasan dana kampanye masih sekadar wacana. Hingga kini, penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antar kedua belah pihak belum diteken.

“ Saya berharap segera diteken, supaya pemilu kita bisa lebih baik,” kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf kepada Rakyat Merdeka.

Kerja sama PPATK dengan KPU diharapkan bisa mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering  dan pertukaran informasi. Misalnya, KPU menyampaikan data-data penyelenggara pemilu dan peserta pemilu dari tingkat pusat hingga daerah-daerah. Data ini diperlukan untuk keakuratan pengawasan nama-nama pejabat, baik penyelenggara maupun peserta pemilu. Saat ini PPATK sudah menjalin kerja sama dengan Badan Pengawas pemilu (Bawaslu).


Lebih lanjut Yusuf berharap,  parpol selaku peserta pemilu mendukung langkah ini. Pengawasan dana kampanye perlu diawasi agar tidak ada “sumbangan di balik batu”.

“Kita berharap ada kerelaan dari parpol supaya penyelenggara pemilu untuk mensponsori menyerahkan rekening parpol. Ini untuk memperoleh kader berkualitas agar pemilu berintegritas dan tidak didukung pengusaha gelap,” tegas Yusuf.

Berikut wawancara selengkapnya:

Apa tujuan dilakukannya MoU antara PPATK dengan KPU?
Kerja sama PPATK-KPU akan sangat positif untuk mewujudkan Pemilu bersih. Hasil yang diperoleh juga berkualitas. Termasuk antisipasi adanya dukungan pengusaha gelap terhadap peserta Pemilu. Karena kita pernah baca di media, Bawaslu mau disogok dengan (mobil) Camry. Itu yang perlu kita antisipasi, terlepas benar atau tidak.

Apakah saat ini PPATK sudah menemukan indikasi transaksi mencurigakan?
Iya. Kami menemukan adanya trend peningkatan jumlah transaksi mencurigakan dari keuangan partai politik (parpol) satu tahun menjelang pemilu, pada saat tahun pemilu, dan biasanya satu tahun setelah pemilu, indikasinya meningkat.

Berapa peningkatannya?
Cukup signifikan, antara 20-25 persen dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja, saya tidak bisa berbicara detail karena kami masih mengkaji dan kami takut kalau nanti bocor, tidak bisa kami tindaklanjuti.

Apakah ada yang berasal dari parpol?
Dalam jumlah transaksi yang meningkat itu, PPATK belum menemukan adanya transaksi dari pengurus parpol. Namun menjelang pemilu sekarang, banyak transaksi dari para relasi yang punya korelasi dengan para kader parpol.

Misalnya...?
 Misalnya, suatu tempat mau Pilkada, pengusaha X sering kali bertransaksi padahal bisnisnya tidak mendukung atau berhubungan ke arah itu. Ternyata dia punya korelasi dengan salah satu calon.
 
Bagaimana cara menelusuri transaksi mencurigakan?
PPATK pelototi profil pemilik rekening. Dari sana akan diketahui perbedaan penghasilan pemilik rekening dengan nilai transaksinya. Bila ada perbedaan signifikan, hampir bisa dipastikan ada penyimpangan.

Contohnya?
 Diindikasikan menyimpang jika misalnya Anda sebagai jurnalis bergaji Rp 10 juta per bulan. Ternyata transaksinya 500 juta. Atau jika biasanya dia transaksi satu bulan sekali, tiba-tiba jadi setiap minggu, atau biasa menggunakan rupiah tiba-tiba berubah menjadi dolar. Yang seperti ini biasanya mengindikasikan penyimpangan.

Sebelum ada Mou dengan KPU, apa yang dilakukan PPATK?
Kami akan menunggu sampai MoU ini ditandatangani. Kami sangat berharap, KPU dan Bawaslu berperan aktif dalam mengawasi dana kampanye.

Para penyelenggara pemilu perlu memberi teladan yang baik kepada masyarakat. Jika ada yang memberi contoh, para caleg pun akan melakukan hal serupa. PPATK menginginkan ada transparansi agar money politics dalam pemilu tidak lagi terjadi.

Selain menemukan indikasi peningkatan transaksi mencurigakan jelang pemilu, PPATK juga menemukan transaksi mencurigakan terkait terorisme. Apa itu betul?
 Ya. Dari 2003 hingga 2013 PPATK menerima laporan transaksi mencurigakan terkait pencucian uang sebanyak 204 laporan. 56 laporan di antaranya terkait terorisme (20 hasil analisa PPATK dan 36 laporan dari penegak hukum).

Kasus pendanaan terkait terorisme dikenakan pasal apa?
Terorisme adalah salah satu kejahatan asal (predicate crime) dari pencucian uang (money laundering) Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Sehingga jika terbukti ada transaksi mencurigakan untuk kegiatan terorisme, maka bisa dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang.  ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya