Berita

Zulkarnaen

Wawancara

WAWANCARA

Zulkarnaen: Anas Belum Nyatakan Ke Penyidik Menjadi Justice Collaborator

RABU, 22 JANUARI 2014 | 10:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK tidak gentar dengan pernyataan pengacara senior Adnan Buyung Nasution yang melarang kliennya, Anas Urbaningrum, menjawab pertanyaan dari penyidik selama pemeriksaan, Jumat (17/1).

“Sesuai ketentuan Undang-Undang, keterangan tersangka kepada penyidik harus diberikan tanpa tekanan. Tersangka memiliki hak untuk menentukan, memberikan atau tidak tentang tindak pidana yang disangkakan,” tegas Wakil Ketua KPK Zulkarnaen kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Senin (19/1).

Seperti diketahui, Adnan Buyung Nasution melarang kliennya, Anas Urbaningrum, menjawab pertanyaan dari penyidik KPK selama pemeriksaan, Jumat (17/1. Penyidik KPK diminta menjelaskan terlebih dahulu dugaan gratifikasi dari proyek-proyek lain yang juga disangkakan kepada Anas.


“Saya larang Anas, jangan jawab satu kata pun. Saya menantang, langsung ke sidang saja kalau begini caranya. Kalau KPK tetap mau melanggar hukum, tidak menghormati hak asasi orang, kami tidak usah layani,” kata Buyung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1).

Zulkarnaen selanjutnya mengakui, tindakan semacam itu bisa menghambat penyidikan. Tapi itu hanya akan merugikan si tersangka. Sebab, KPK punya cara tersendiri untuk mendapatkan bukti-bukti.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa kerugian tersangka?
Jika seorang tersangka tidak memberikan keterangan atau memilih untuk diam, tentu dia akan kehilangan kesempatan untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.

Artinya, dia kehilangan kesempatan untuk membela diri sendiri, menegakkan kebenaran, keadilan, dan hanya memperlambat penyelesaian perkara.

KPK nggak rugi?
Tidak. Penyidik kan tahu, yang namanya perkara harus diselesaikan. Makanya tentu mereka sebelumnya sudah mengumpulkan dan menggunakan alat-alat bukti yang lain. Mereka tidak mengandalkan keterangan tersangka yang diam tersebut.

Kalaupun menjawab, dalam praktek biasanya tersangka menjawab yang tidak benar atau berubah-ubah. Seperti itulah tingkat ketaatan hukumnya. Maka biasanya penegak hukum lebih mengandalkan alat-alat bukti yang lain, lebih stabil dan memang sudah dikumpulkan sebelumnya.

Basanya apa yang dilakukan KPK bila tersangka diam?
Penyidik tetap melakukan pemeriksaan dan mengajukan pertanyaan yang relevan kepada tersangka. Kalau dia diam, penyidik dalam BAP hanya menuliskan tersangka tidak menjawab dan seterusnya.

Kalau tersangka tidak menjawab, apa itu tidak taat hukum?
Saya tidak bermaksud berkata begitu, jangan provokatif. Saya hanya bicara prakteknya.

Alasan tutup mulut kan karena soal proyek-proyek lain tidak dijelaskan, ini bagaimana?
Nanti dalam pertanyaan juga akan jelas dan harus jelas. Makanya tidak perlu diperamasalahkan lagi.

Pihak Anas sempat menyatakan sedang mempertimbangkan untuk menjadi juctice collabolator, tanggapan Anda?
Silakan saja. Yang pasti belum ada pernyataan atau keinginan Anas kepada penyidik KPK bersedia menjadi justice collaborator.

Oh ya, Anda sempat disebut menerima suap saat menjadi Kajati Jawa Timur, apa benar?
Tidak benar dan tidak logis, mengangkat kasus atau perkara tesebut. Kami dengan jajaran pada waktu itu berkomitmen menjaga integritas pribadi dan lembaga agar perkara tersebut bisa diselesikan dengan baik tanpa masalah.

Kalau saat ini ada informasi negatif, perlu telusuri sumber informasinya, apa punya data dan akta yang kuat atau tidak, siapa, bagaimana, waktu, tempat, dan lain-lain.

Sampaikan saja kepada penegak hukum agar jelas, se-hingga tidak menjadi fitnah, polemik di media dan politis. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya