Berita

Zulkarnaen

Wawancara

WAWANCARA

Zulkarnaen: Anas Belum Nyatakan Ke Penyidik Menjadi Justice Collaborator

RABU, 22 JANUARI 2014 | 10:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK tidak gentar dengan pernyataan pengacara senior Adnan Buyung Nasution yang melarang kliennya, Anas Urbaningrum, menjawab pertanyaan dari penyidik selama pemeriksaan, Jumat (17/1).

“Sesuai ketentuan Undang-Undang, keterangan tersangka kepada penyidik harus diberikan tanpa tekanan. Tersangka memiliki hak untuk menentukan, memberikan atau tidak tentang tindak pidana yang disangkakan,” tegas Wakil Ketua KPK Zulkarnaen kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Senin (19/1).

Seperti diketahui, Adnan Buyung Nasution melarang kliennya, Anas Urbaningrum, menjawab pertanyaan dari penyidik KPK selama pemeriksaan, Jumat (17/1. Penyidik KPK diminta menjelaskan terlebih dahulu dugaan gratifikasi dari proyek-proyek lain yang juga disangkakan kepada Anas.


“Saya larang Anas, jangan jawab satu kata pun. Saya menantang, langsung ke sidang saja kalau begini caranya. Kalau KPK tetap mau melanggar hukum, tidak menghormati hak asasi orang, kami tidak usah layani,” kata Buyung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1).

Zulkarnaen selanjutnya mengakui, tindakan semacam itu bisa menghambat penyidikan. Tapi itu hanya akan merugikan si tersangka. Sebab, KPK punya cara tersendiri untuk mendapatkan bukti-bukti.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa kerugian tersangka?
Jika seorang tersangka tidak memberikan keterangan atau memilih untuk diam, tentu dia akan kehilangan kesempatan untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.

Artinya, dia kehilangan kesempatan untuk membela diri sendiri, menegakkan kebenaran, keadilan, dan hanya memperlambat penyelesaian perkara.

KPK nggak rugi?
Tidak. Penyidik kan tahu, yang namanya perkara harus diselesaikan. Makanya tentu mereka sebelumnya sudah mengumpulkan dan menggunakan alat-alat bukti yang lain. Mereka tidak mengandalkan keterangan tersangka yang diam tersebut.

Kalaupun menjawab, dalam praktek biasanya tersangka menjawab yang tidak benar atau berubah-ubah. Seperti itulah tingkat ketaatan hukumnya. Maka biasanya penegak hukum lebih mengandalkan alat-alat bukti yang lain, lebih stabil dan memang sudah dikumpulkan sebelumnya.

Basanya apa yang dilakukan KPK bila tersangka diam?
Penyidik tetap melakukan pemeriksaan dan mengajukan pertanyaan yang relevan kepada tersangka. Kalau dia diam, penyidik dalam BAP hanya menuliskan tersangka tidak menjawab dan seterusnya.

Kalau tersangka tidak menjawab, apa itu tidak taat hukum?
Saya tidak bermaksud berkata begitu, jangan provokatif. Saya hanya bicara prakteknya.

Alasan tutup mulut kan karena soal proyek-proyek lain tidak dijelaskan, ini bagaimana?
Nanti dalam pertanyaan juga akan jelas dan harus jelas. Makanya tidak perlu diperamasalahkan lagi.

Pihak Anas sempat menyatakan sedang mempertimbangkan untuk menjadi juctice collabolator, tanggapan Anda?
Silakan saja. Yang pasti belum ada pernyataan atau keinginan Anas kepada penyidik KPK bersedia menjadi justice collaborator.

Oh ya, Anda sempat disebut menerima suap saat menjadi Kajati Jawa Timur, apa benar?
Tidak benar dan tidak logis, mengangkat kasus atau perkara tesebut. Kami dengan jajaran pada waktu itu berkomitmen menjaga integritas pribadi dan lembaga agar perkara tersebut bisa diselesikan dengan baik tanpa masalah.

Kalau saat ini ada informasi negatif, perlu telusuri sumber informasinya, apa punya data dan akta yang kuat atau tidak, siapa, bagaimana, waktu, tempat, dan lain-lain.

Sampaikan saja kepada penegak hukum agar jelas, se-hingga tidak menjadi fitnah, polemik di media dan politis. ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya