Berita

ilustrasi/net

Hukum

WNA Pembajak Email Bisnis Kembali Ditangkap

SENIN, 20 JANUARI 2014 | 17:55 WIB | LAPORAN:

RMOL. Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku pembajakan email perusahaan dengan kerugian sebesar SGD312 ribu. Dua pelaku merupakan warga negara asing dan residivis dalam kasus yang sama.

"Kami tangkap dua orang tersangka pembajakan email. Satu warga negara Nigeria dan satu warga negara Afrika Selatan," ujar Direktur Direktorat Tipideksus Brigjen Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/1).

Dia menjelaskan, dua tersangka yang ditangkap atas nama Alcock Jacqueline Nina alias Maria, janda beranak satu asal Afrika Selatan ini telah dua tahun berada di Indonesia. Seorang lagi adalah Omoruyi Jimaghahowa alias Jonh B. alias Jelek, warga Nigeria yang telah 18 tahun tinggal di Indonesia.


"Jonh memiliki istri asli Cirebon dan memiliki empat orang anak. Dia residivis dalam kasus yang sama, pernah divonis selama dua bulan," ungkap Arief.

Modus penipuan yang dilakukan kelompok ini dengan cara membajak korespondensi bisnis perusahaan ekspor impor PT Primadaya Indotama dengan United Impact Limited di Singapura. Saat itu, PT Primadaya Indotama mengirimkan invoice untuk pembayaran order satu kontainer furniture senilai SGD312 ribu melalui email beralamat florence.feby@yahoo.com.

Para pelaku kemudian masuk dengan alamat email hampir serupa yaitu feby.florence@yahoo.com, dan meminta pembayaran ditransfer ke nomor rekening Maria. United Impact Limited mengirimkan uang muka sebesar SGD127 ribu ke rekening dimaksud pada 30 Desember 2013. Pada 9 Januari 2014, kembali dikirim sebesar SGD185 ribu untuk pelunasannya.

"Saat transfer untuk pelunasan ini, orang dari United Impact kontak juga ke Feby dari Primadaya Indotama memberitahukan dia sudah lunasi pembayaran, ditransfer ke rekening ini. Baru ketahuan nomor rekeningnya salah. Feby lalu lapor ke bank untuk diblokir dan lapor ke polisi," jelas Arief.

Penyidik yang melakukan pelacakan berhasil menangkap Maria pada 17 Januari 2014 di sebuah ATM di kawasan Menteng, Jakarta usai mengambil uang hasil kejahatan. Sementara, Jonh ditangkap di Hotel Bumiwiyata, Margonda Depok keesokan harinya.

Kedua tersangka dijerat pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang Nomor 3/2011 tentang Transfer Dana, pasal 45 ayat 1, 2, 3, junto pasal 30 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Di mana ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya