Berita

Risa Mariska/rmol

Hukum

Akil Mochtar Juga Dilaporkan Terima Suap Pilgub Bali

SENIN, 20 JANUARI 2014 | 16:22 WIB | LAPORAN:

Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar diduga menerima suap terkait pengurusan sengketa Pilkada Provinsi Bali yang disidangkan MK. Dugaan suap itu, hari ini (Senin, 20/1) dilaporkan oleh LSM Forum Masyarakat dan Cinta Bali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa Hukum Forum Masyarakat dan Cinta Bali, Risa Mariska menyatakan, Akil diduga menerima suap selama  pemeriksaan perkara perselisihan hasil penghitungan suara Pilgub Bali yang dipimpin langsung oleh Akil Mochtar kala itu. Laporan sebelumnya sudah dilayangkan pada Oktober 2013 lalu.

"Norma hukum yang diciptakan Akil telah menjadi bukti yang sempurna. Pasalnya, perkara yang ditangani tidak lagi menjatuhkan putusan secara obyektif dengan mengedepankan prinsip keadilan," terang Risa usai melaporkan kasus Suap Pilgub Bali, di Kantor KPK, Jakarta sesaat tadi.


Menurut Risa, Akil dalam menjatuhkan hukuman selalu bertentangan dengan UU No 15/2011 pasal 2 tentang Pemilihan Umum, UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, UU No 6/2005 pasal 91 tenatang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Daerah.

"Akil juga telah melanggar peraturan KPU No 72/2009 Pasal 29 tentang tata cara pelaksanaan pemungutan, penghitungan suara pilkada di TPS," terang dia.

Bahkan Akil, kata Risa, telah menabrak peraturan KPU No 16/2010 Pasal 29 ayat 2 tentang tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pilkada Bali yang di laksanakan oleh PPK, KPU kab/Kota dan KPU Provinsi.

"Padahal hakim kontitusi berkewajiban mentaati peraturan UU dan menjatuhi putusan secara obyektif berdarkan pada fakta dan hukum. Sayangnya tidak ada satupun dasar hukum yang jadi ketentuan. Sehingga dengan seenaknya Akil memperbolehkan adanya pemilihan lebih satu kali atau pemilih bisa diwakilkan," bebernya.

Menurut Riska dengan ketentuan dan kewenangan hakim MK yang tidak berdasarkan pada fakta hukum dan mengaburkan semua putusan yang diduga ada keberpihakan pada salah satu calon. Akil, kata dia, diduga menerima Rp 200 juta sebagai Ketua Hakim Panel di pilkada itu.

Untuk itu, pihaknya meminta KPK agar melakukan penyelidikan. Karena Forum Masyarakat dan Cinta Bali punya saksi yang siap membuktikan bahwa Akil menerima suap dalam sengketa Pigub Bali guna memenangkan pasangan Made Mangku Pastika dan Ketut Sudikerta.

"Karena diduga kuat Akil menerima suap dalam penyelesaian perselisihan hitungan suara pilkada Bali, saya yakin KPK sangat mengedepankan rasionalitas dan profesionalnya dengan independensi yang di milikinya, bisa membongkar semua kasus suap yang dilakukan saudara Akil," demikian Risa. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya