Kejaksaan Agung bersama tim terpadu terus mengejar tersangka, terdakwa, dan terpidana kasus korupsi yang kabur ke luar negeri.
“Pekerjaan dulu yang belum dituntaskan Pak Darmono (Wakil Jaksa Agung yang sudah pensiun) akan terus ditindaklanjuti,†kata Wakil Jaksa Agung, Andi Nirwanto kepada Rakyat Merdeka, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/1).
Seperti diketahui, jabatan Wakil Jaksa Agung otomatis menjadi Ketua Tim Pemburu Koruptor (TPK) yang tugasnya mengejar tersangka, terdakwa, dan terpidana kasus korupsi yang lari ke luar negeri.
TPK tidak hanya bertugas untuk menangkap koruptor. Tapi juga menyita aset-aset koruptor yang disimpan di luar negeri dan dalam negeri.
Andi Nirwanto selanjutnya mengatakan, sekarang bukan TPK namanya. Tapi tim terpadu pencari tersangka, terdakwa, dan terpidana yang kabur, termasuk mencari aset-asetnya.
Berikut kutipan selengkapnya: Artinya tim terpadu itu tugasnya semakin banyak?Ya. Tim terpadu ini tidak hanya mengurusi masalah kasus korupsi saja. Tapi juga mengejar tersangka, terdakwa, dan terpidana kasus tindak pidana yang kabur, dan menyita aset-asetnya yang disimpan di dalam negeri dan luar negeri.
Artinya, kasus-kasus besar yang menarik perhatian masyarakat menjadi tugas tim terpadu ini.
Apa action yang sudah dilakukan? Kalau actionnya kami akan lanjutkan kerjaan yang dulu sudah dikerjakan tim sebelumnya.
Sudah ada temuan-temuan penting?Sudah dong, sudah ada temuan mengenai koruptor yang kabur ke luar negeri. Tapi saya tidak bisa sampaikan kepada Anda. Sebab kalau diinformasikan sekarang nanti menjadi tidak baik.
Kalau tidak diinformasikan, terkesan tim ini tidak kerja?Pokoknya, tim ini terus aktif untuk melaksanakan pengejaran tersangka, terdakwa, dan terpidana yang kabur, termasuk mengejar aset-asetnya.
Kenapa tidak dipublikasikan saja sih seperti dilakukan Darmono saat memimpin TPK?Saya lebih baik banyak bekerja daripada banyak berbicara. Untuk itu lebih baik kita lihat saja nanti hasil dari tindak lanjut yang dilakukan tim terpadu ini.
Apa obsesi Anda?Saya berharap tim ini bisa mengembalikan kerugian negara yang sudah diambil korupsi. Sebab, selain menangkap koruptor, tim terpadu ini juga mengambil aset terpidana tersebut. ***